SOREANG – Ribuan pedagang Pasar Baru Cibeureum Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung menggelar demo di depan gerbang Kantor Pemerintah Kabupaten Bandung, Soreang Selasa (1/11/16). Aksi unjuk rasa ini dipicu pengabaian yang dilakukan Pemkab Bandung selama 14 tahun terhadap pasar tersebut.
Kuasa hukum pedagang Pasar Baru Cibeureum Ciwidey, Dasep Kurnia mengatakan, selama 14 tahun Pemkab Bandung tidak mengurus pasar tersebut. Akibatnya, berbagai infrastruktur di pasar ini tersebut rusak, tak terurus. Seperti kerusakan jalan, kios-kios pedagang tak terurus, sampai sampah menggunung tak pernah diangkut.
“Kondisi pasar yang kumuh ini mengakibatkan terus menurunnya daya saing pedagang. Hal yang kami sesalkan, selama 14 tahun ini Pemkab Bandung tidak pernah melakukan pemeliharaan dan penataan pasar tersebut,”kata Dasep kepada wartawan, di sela aksi unjuk rasa.
Selain masalah infrastruktur, lanjut Dasep, status hukum kepemilikan pasar tersebut juga sangat merugikan pedagang. Karena surat kepemilikan kios-kios mereka diblokir, sehingga pedagang tak bisa mengakses bantuan permodalan dari bank. Padahal para pemilik kios ini sejak lama telah melunasinya.
“Dampaknya adalah merajalelanya praktik rentenir. Banyak pedagang yang terjerat rentenir. Tak hanya itu saja praktik pungutan liar (pungli) pun marak. Lalu negara yang seharusnya hadir di tengah-tengah rakyatnya,”ungkapnya.
Dasep melanjutkan, daya saing pedagang Pasar Baru Cibeureum ini makin menurun dengan adanya pasar malam Dana Laga di sekitar pasar tersebut. Selain itu, hal lain yang akan menambah berat permasalahan para pedagang ini adalah pembangunan pasar wisata yang tengah di bangun di ruang publik Alun-alun Ciwidey.
“Tuntutan kami lainnya, yah itu hentikan pasar malam dan batalkan pembangunan pasar wisata di ruang publik Alun-alun Ciwidey, karena akan berdampak terhadap kami para pedagang Pasar Baru Cibeureum Ciwidey,” imbuhnya.
Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Bandung Yayat Sumirat menjamin semua tuntutan para pedagang ini akan segera direalisasikan. DPRD telah mendesak Pemkab Bandung untuk segera mengeksekusi tuntutan para pedagang ini.
“Saya jamin mulai besok semua tuntutan para pedagang ini, segera dieksekusi. Mulai besok, Satpol PP akan ditempatkan di pasar tersebut, untuk menjaga ketertiban dan keamanan di sana,”janji Yayat.
Begitu juga soal penataan dan perbaikan infrastruktur pasar, kata Yayat, akan segera dibenahi. Termasuk pengangkutan sampah, pembangunan gerbang, perbaikan jalan dan lainnya dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan.
“Semua tuntutan perbaikan dan penataan pasar ini telah dimasukan dalam rencana pembangunan di APBD 2017, sehingga saya minta teman-teman pedagang tidak perlu resah lagi,”sarannya.
Termasuk, kata Yayat, untuk masalah hukum atau status kepemilikan pasar tersebut, sebenarnya telah selesai. Seiring dengan keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) di mana Pemkab Bandung memenangkan perkara tersebut, serta memerintahkan pihak pengembang pasar untuk segera menyerahkannya kepada Pemkab Bandung.
“Masalah hukum juga sudah jelas, dan sudah selesai. Jadi tidak ada masalah lagi, bahwa pasar itu punya Pemkab Bandung. Bukan milik pengembang,”pungkasnya.