Pengelola SPBU Kebonkawung Adukan PT KAI ke Ombudsman

oleh -31 Dilihat
oleh
Perwakilan keluarga penggugat melaporkan PT KAI ke Ombudsman Perwakilan Jabar di Jl Kebonwaru Bandung, Kamis (17/5).

BANDUNG – Sidang perkara pembongkaran SPBU No. 34-40109 Kebon Kawung Bandung di lahan PT KAI Daop 2 Bandung, pada 22 Maret 2018, kembali digelar di Ruang Sidang II Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (17/8/18).

Majelis hakim yang diketuai Judijanto Hadi Laksana, SH mendengarkan keterangan dari pihak penggugat yakni UD Mahkota atas nama Tubagus Setiawan. Setelah mendengar keterangan penggugat, majelis hakim menunda sidang dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2018/PN Bdg ini pada pekan depan.

Lapor Ombudsman
Selain menggugat ke pengadilan, perwakilan keluarga penggugat, Riri Sri Royani SH juga melaporkan PT KAI ke Ombudsman Perwakilan Jawa Barat di Jl Kebonwaru Bandung. Riri didampingi salah satu dari 24 mantan karyawan SPBU Kebon Kawung, diterima Komisioner Ombudsman.

“Mal administrasi di kasus ini sangat kental. Dalam UU Kehakiman 48/2009 pasal 54 ayat 2, jelas pelaksanaan putusan pengadilan perdata, dilakukan panitera pengadilan dan juru sita, dipimpin ketua pengadilan. Tapi ini surat penetapan perintah eksekusi dari pengadilan pun tidak ada. Jadi, di kasus ini banyak unsur abuse of power, ini yang kami sesalkan. Makanya kami adukan perkara ini ke Ombudsman,” jelas Riri.

Sebelumnya diberitakan, PT Kereta Api Indonesia (KAI) membongkarSPBU No. 34-40109 di Jl. Kebon Kawung No. 43 Bandung karena Kerja Sama Operasional (KSO) antara KAI dan pihak SPBU sudah berakhir sejak tahun 2004 silam.

Namun pihak pengelola SPBU menyatakan, eksekusi penertiban aset milik PT KAI tersebut tidak disertai dengan surat perintah eksekusi dari Pengadilan Negeri Bandung.***

Baca Juga  Bandung Layak Jadi Kota Percontohan Pelayanan Publik

No More Posts Available.

No more pages to load.