
BANDUNG, Balebandung.com – Satuan Reskirm Polres Bandung ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (trafficking) terhadap dua gadis berinisial PS dan YY (16), keduanya warga Kampung Rancalongan Rt 01 Rw 11 Desa Solokanjeruk, Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung.
Kasat Reskrim AKP Agta Bhuana Putra, S.I.K., M.A.P mengatakan semuanya pelaku berjumlah tujuh orang, namun baru ketangkap 5 orang. Dari kelima orang terebut berinisial, RS sebagai pengelola cafe, FT yang memilih pakaian korban untuk dijadikan PSK, RN yang mencarikan dan menawarkan pekerjaan, DN membantu membuat surat domisili, HM yang membawa korban ke Pangkalpinang dan dipekerjakan sebagai PSK.
AKP Agta bilang, dua tersangka yang sampai saat ini masih DPO, berinisial LN tugasnya menjemput korban di rumah dan membujuk rayu korban, juga MR yang bertugas sebagai mucikari.
“Kami amankan 5 dari 7 tersangka. Modusnya membawa dua anak di bawah umur dari Kabupaten Bandung, dengan alasan untuk bekerja di restoran di Pulau Bangka Belitung. Namun di sana malah dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial,” kata Kasat Reskrim saat ekspos di Mapolresta Bandung, Jumat (10/1/20).
Selain menangkap para tersangka, juga mengamankan barang bukti berupa sebuah kaso warna merah, sebuah celana levis pendek berwarna biru, sebuah baju pendek dan rok pendek warna kuning, sebuah baju mini dress berwarna merah, sebuah baju mini dress warna hitam.
“Akibat perbutannya para pelaku diancam dengan Pasal 76F Jo Pasal 83, dengan sanksi pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun,” tandas Agta. Kasus ini terungkap berawal dari laporan pihak keluarga korban. ***