Bale Jabar

Akibat Banjir dan Longsor, KDM Hentikan Sementara Izin Pembangunan Perumahan di Bandung Raya

×

Akibat Banjir dan Longsor, KDM Hentikan Sementara Izin Pembangunan Perumahan di Bandung Raya

Sebarkan artikel ini

BANDUNG, balebandung.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan kebijakan penghentian sementara penerbitan izin pembangunan perumahan di wilayah Bandung Raya. Langkah ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM tertanggal 6 Desember 2025.

Kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas bencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung dan Kota Cimahi.

Gubernur Jabar Kang Dedi Mulyadi (KDM) menegaskan penghentian sementara tersebut merupakan keputusan penting untuk mengembalikan keseimbangan lingkungan dan menata ulang tata ruang Bandung Raya yang kini mengalami tekanan ekologis cukup berat.

KDM juga menyampaikan penyelesaian persoalan banjir tidak cukup hanya mengandalkan tindakan darurat, tetapi harus dibarengi langkah-langkah struktural yang menyentuh akar permasalahan tata ruang.

“Kalau kita tidak mengembalikan fungsi ruang hijau, rawa, dan ruang terbuka, saya jamin 2–3 tahun ke depan kalau hujan melanda, Bandung akan tenggelam,” kata KDM, Senin (8/12/2025)

Ia menyebut kondisi banjir saat ini tidak lepas dari perubahan hulu yang telah banyak beralih menjadi kebun sayur, meningkatnya sedimentasi sungai, dan penyempitan aliran akibat bangunan liar.

Menurutnya, fenomena banjir yang berulang merupakan peringatan dari alam. “Alam sudah memperingatkan kita. Cara terbaik bagi orang beriman adalah membaca tanda-tanda yang diberikan Allah melalui alam,” ucapnya.

KDM menegaskan banjir tidak akan selesai hanya dengan memberikan nasi bungkus, selimut, atau obat-obatan kepada warga terdampak. Yang dibutuhkan adalah perubahan perilaku birokrasi dan penataan ruang yang tidak bertentangan dengan kondisi alam.

Dalam edaran tersebut, Pemdaprov Jabar meminta pemerintah kabupaten/kota untuk menghentikan sementara penerbitan izin pembangunan perumahan hingga ada hasil kajian risiko bencana serta penyesuaian rencana tata ruang wilayah masing-masing.

Pemda kabupaten/kota juga diminta melakukan peninjauan kembali lokasi pembangunan yang berada atau berpotensi berada di kawasan rawan bencana. Pemerintah daerah harus memastikan setiap pembangunan rumah, perumahan, dan bangunan gedung sesuai peruntukan lahan, tidak menurunkan daya dukung lingkungan, serta memenuhi kaidah teknis konstruksi.

Selain perumahan, seluruh pembangunan diwajibkan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan menjalani penilikan teknis secara konsisten untuk memastikan kesesuaian dengan dokumen teknis.

Surat edaran tersebut juga menegaskan kewajiban pengembang untuk melakukan pemulihan lingkungan, termasuk penghijauan kembali dan perbaikan lahan yang terdampak pembangunan.

Selain itu, pemerintah daerah diminta memastikan penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung di kawasan permukiman sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan lingkungan.

Kebijakan ini menjadi komitmen Pemda Provinsi Jawa Barat dalam memperkuat mitigasi bencana, meningkatkan kualitas tata ruang, dan mengarahkan pembangunan yang lebih aman serta berkelanjutan di wilayah Bandung Raya.

“Mari kita bergandengan tangan, selesaikan bencana dengan arif dan bijaksana,” seru KDM ***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Jabar

BANDUNG, balebandung.com – Hari Tatar Sunda akan selalu diperingati setiap 18 Mei, dimulai tahun ini. Penetapan Hari Tatar Sunda telah diformalkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2026, tentang Penyelenggaraan Hari Tatar Sunda. Dalam Pergub itu disebutkan peringatan Hari Tatar Sunda meliputi kirab, yaitu prosesi perjalanan dari satu tempat ke tempat lainnya […]

Bale Jabar

BANDUNG, balebandung.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) secara resmi menetapkan 18 Mei sebagai Hari Tatar Sunda. Peringatan ini menjadi tonggak kebangkitan jati diri dan karakter warga Jawa Barat. Peneliti sejarah sekaligus Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran (Unpad) Nina Herlina mengatakan, penetapan Hari Tatar Sunda tanggal 18 Mei merujuk pada peristiwa digantinya nama […]

Bale Jabar

SUMEDANG, balebandung.co – Arak-arakan Mahkota Binokasih menjadi salah satu pertunjukkan yang dapat disaksikan masyarakat dalam Kirab Mahkota Binokasih di Kabupaten Sumedang, Sabtu (2/5/2026). Mahkota Binokasih merupakan mahkota yang sangat istimewa. Bukan hanya dari bentuknya yang terbuat dari emas, mahkota itu juga menyimpan makna kehidupan adiluhung. Radya Anom Karaton Sumedang Larang Luky Djohari Soemawilaya mengatakan, makna […]

Bale Jabar

Oleh: Prof. Dr. Nina Herlina, M.S., Ketua Tim Peneliti Hari Jadi Tatar Sunda Tidak semua kabupaten/kota di Jawa Barat ikut dalam kirab budaya, atau tidak diikutkan, sehingga masyarakat ada yang protes, misalnya Masyarakat Adat Kabupaten Garut. Oleh karena itu, saya, selaku Ketua Tim Peneliti Hari Jadi Tatar Sunda, merasa perlu menyampaikan informasi tentang kerajaan-kerajaan yang […]

Bale Jabar

SUMEDANG, balebandung,com – Binokasih Mulang Salaka mengawali Kirab Budaya Napak Tilas Padjadjaran. Mahkota Binokasih akan diarak dengan menggunakan kereta kencana dari titik awal Museum Geusan Ulun Sumedang. Prosesi penyerahan Mahkota Binokasih ke dalam kereta kencana berlangsung khidmat di halaman Museum Geusan Ulun, Sabtu (2/5/2026). Penyerahan itu disaksikan langsung Raja Sumedang H.R.I Lukman Soeriadisoeria dan jajarannya, […]

Bale Jabar

SUMEDANG, balebandung.com — Kirab Budaya Napak Tilas Padjadjaran perdana berlangsung meriah dan lancar dengan tema Binokasih Mulang Salaka. Kabupaten Sumedang menjadi titik awal kegiatan yang menampilkan kekayaan seni dan budaya Jawa Barat. Kirab yang digelar Sabtu malam (2/5/2026) dimulai dari kawasan Gedung Negara dan Museum Geusan Ulun menuju pusat pemerintahan Kabupaten Sumedang dengan jarak tempuh […]