Bale Bandung

BPIP Larang Paskibra Berjilbab Tuai Kecaman

×

BPIP Larang Paskibra Berjilbab Tuai Kecaman

Sebarkan artikel ini
Ketua STAI Yapata Al Jawami Bandung, Prof Dr.H Deding Ishak SH ,MM

BANDUNG, Balebandung.com – Ketua STAI Yapata Al Jawami Bandung, Prof Dr.H Deding Ishak SH ,MM menyatakan larangan penggunaan jilbab bagi Paskibraka oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) merupakan tindakan yang tak bijak, tak adil, dan tak beradab.

Pernyataan Prof Deding Ishak ini sependapat dan memperkuat pernyataan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr KH.Cholil Nafis Phd sebelumnya.

Menurut Deding, Negara bahkan sudah menjamin setiap warganya untuk beribadat sesuai agama dan keyakinannya.

“Tindakan BPIP itu bahkan malah menjadi tidak Pancasilais dan inkonstitusional, karena tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, Sila Pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, dan ayat 2 pasal 29 UUD 1945,” tandas Deding dalam keterangan resminya, Kamis (15/8/2024).

Guru Besar Ilmu Kebijakan Pendidikan STAI Yapata Al-Jawami Bandung ini  menambahkan, menggunakan jilbab justru dalam rangka mengamalkan ajaran agama dan ini dijamin oleh konstitusi.

“Ini kok malah  dinegasikan. Kami minta presiden selaku kepala negara dan kepala  pemerintahan mengevaluasi Kepala BPIP yang selalu mengeluarkan pernyataan kontroversial dan kontra produktif yang berbahaya serta menimbulkan kegaduhan,” tegas Deding.

Hal ini menurutnya juga merugikan citra pemerintahan Jokowi-KH Ma’ruf Amin, yang ingin solf lending husnul khotimah di hadapan Allah, yang tentunya memberikan legacy yang baik, sehingga dikenang bangsa ini.

Secara objektif Deding menilai, sudah banyak yang telah dkerjakan oleh Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin dengan nilai baik dalam rangka kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat.

“Tapi juga kok aneh, masih ada oknum pejabat di bawah presiden yang bikin statement  dan kebijakan yang justru bertentangan dan secara tidak sadar melawan visi kebijakan, program pemerintah Jokowi-Ma’ruf Amin,” ungkapnya.

Dengan demikian Deding menilai BPIP telah melanggar aturan BPIP sendiri, yaitu Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Bab VII Tata Pakaian dan Sikap Tampang Paskibraka.

Baca Juga  Gerindra Sambut Hangat Kehadiran KDI

Dalam bab tersebut, kelengkapan dan atribut Paskibraka antara lain setangan leher merah putih; sarung tangan warna putih; kaos kaki warna putih; ciput warna hitam (untuk putri berhijab);sepatu pantofel warna hitam; dan tanda kecakapan/kendit.

Namun, Peraturan BPIP ini ‘disunat’ oleh Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Tampang Paskibraka.

Pada poin 4, pakaian ciput bagi yang berjilbab dihilangkan, sehingga poin kelengkapan dan atribut Paskibraka hanya 5 poin.

“Sungguh naif, argumen Kepala BPIP itu. Dalam pernyataan kepala BPIP yang menyebutkan pelepasan jilbab hanya pada saat mengibarkan bendera,” sambungnya.

Deding menyatakan pernyataan Kepala BPIP Yudian Wahyudi tersebut sangat menyakitkan karena telah bermain-main dengan ajaran agama.

Lebih dari itu pernyataan tersebut juga  merupakan bentuk pemaksaan untuk penyeragaman. Bertentangan dengan  frase kebebasan beragama .

Deding menandaskan, aturan itu tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya yaitu Pancasila dan UUD 1945 sebagai sumber dari segala sumber hukum.

“Saya heran, di  akhir jabatan Pak Jokowi ini banyak yang aneh-aneh. Patut diduga ada kekuatan di luar pemerintah. Ada faktor eksternal yang terus mendesakkan kepentingannya. Ini sangat berbahaya karena akan meruntuhkan kredibilitas pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin,” beber Deding.

Paskibraka yang berhijab, harus bertanda tangan persetujuan tak memakai jilbab saat mengibarkan bendera dan kalau masih memakai atribut keagamaan, maka tak boleh ikut mengibarkan bendera.

“Ini diskriminasi! Sebuah tindakan yang bertentangan dengan HAM dan Pancasila,” tegas Deding.

Padahal,  dari sila pertama Pancasila itu Ketuhanan yang Maha Esa, artinya seluruh warga bangsa berhak dan  dijamin negara  untuk menjalankan ajaran agamanya masing-masing sesuai dengan keyakinan. Hal ini juga sebagaimana termaktub dalam Pasal 28E UUD 1945 yang menegaskan jaminan kebebasan beragama.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Sebanyak 1.000 kader Pimpinan Cabang (PC) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Bandung turut menghadiri prosesi pelantikan Pengurus PC Fatayat Kabupaten Bandung masa bakti 2025–2030, di Gedung Budaya Soreang, Sabtu (24/1/2026) Pelantikan bertema “Digdaya Fatayat NU Menuju Kabupaten Bandung Hebat” ini menjadi momentum bagi organisasi pemudi NU tersebut untuk memperkuat peran strategisnya di […]

Bale Bandung

PANGALENGAN, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menargetkan 5.000 unit rumah tidak layak huni direhabilitasi tahun 2026. Bupati Kang DS menyebut anggaran yang dibutuhkan kurang lebih sekitar Rp16,8 miliar dari APBD. Kang DS mengakui dalam program perbaikan rutilahu ini agak terkendala anggaran karena pedapatan Transfer ke Daerah (TKD) dikurangi pemerintah pusat. Akibatnya untuk saat ini […]

Bale Bandung

BANDUNG, balebandung.com – Pemberlakuan larangan pembakaran sampah sembarangan (ilegal) di lingkungan permukiman oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung menuai pro dan kontra warga netizen. Informasi larangan tersebut diunggah akun medsos ig salah satu media di Kota Bandung, Jumat 23 Januari 2026. Hanya beberapa netizen yang merespon positif larangan tersebut akibat menjadi korban polusi pembakaran […]

Bale Bandung

PANGALENGAN, balebandung.com – Program Bupati Ngamumule Desa (Bunga Desa) turut menyemarakkan puncak peringatan Hari Desa Nasional (Hardesnas) tingkat Kabupaten Bandung, di Lapangan Babakan Tanara, Desa Banjarsari, Kecamatan Pangalengan, Jumat (23/1/2026). Bertindak selaku inspektur upacara Peringatan Hardesnas 2026, Bupati Bandung Dadang Supriatna (Kang DS) menegaskan, desa memiliki peran strategis sebagai fondasi utama pembangunan daerah dan nasional, […]

Bale Bandung

CANGKUANG, balebandung.com – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) bersama Bupati Bandung Dadang Supriatna melakukan penanaman pohon kakao secara simbolis di Pondok Pesantren Al Mukhlis, Desa Nagrak, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Kamis (22/1/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian program Gerakan Tanam Kakao, Kelapa dan Kopi (GERTAKK) yang dicanangkan oleh Menko Pangan untuk meningkatkan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – BAZNAS Kabupaten Bandung memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 yang ditandati dengan dengan peluncuran program Z-Kosmetika, istigasah dan penyerahan bantuan kepada 50 penerima manfaat. Kegiatan peringatan digelar di Gedung BAZNAS Center Soreang, Selasa 20 Januari 2026 Wakil Ketua Bidang Pengumpulan BAZNAS Kabupaten Bandung, H. Jamjam Erawan mengungkapkan Baznas Kabupaten Bandung telah melampaui […]