Bale Bandung

BPIP Larang Paskibra Berjilbab Tuai Kecaman

×

BPIP Larang Paskibra Berjilbab Tuai Kecaman

Sebarkan artikel ini
Ketua STAI Yapata Al Jawami Bandung, Prof Dr.H Deding Ishak SH ,MM

BANDUNG, Balebandung.com – Ketua STAI Yapata Al Jawami Bandung, Prof Dr.H Deding Ishak SH ,MM menyatakan larangan penggunaan jilbab bagi Paskibraka oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) merupakan tindakan yang tak bijak, tak adil, dan tak beradab.

Pernyataan Prof Deding Ishak ini sependapat dan memperkuat pernyataan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr KH.Cholil Nafis Phd sebelumnya.

Menurut Deding, Negara bahkan sudah menjamin setiap warganya untuk beribadat sesuai agama dan keyakinannya.

“Tindakan BPIP itu bahkan malah menjadi tidak Pancasilais dan inkonstitusional, karena tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, Sila Pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, dan ayat 2 pasal 29 UUD 1945,” tandas Deding dalam keterangan resminya, Kamis (15/8/2024).

Guru Besar Ilmu Kebijakan Pendidikan STAI Yapata Al-Jawami Bandung ini  menambahkan, menggunakan jilbab justru dalam rangka mengamalkan ajaran agama dan ini dijamin oleh konstitusi.

“Ini kok malah  dinegasikan. Kami minta presiden selaku kepala negara dan kepala  pemerintahan mengevaluasi Kepala BPIP yang selalu mengeluarkan pernyataan kontroversial dan kontra produktif yang berbahaya serta menimbulkan kegaduhan,” tegas Deding.

Hal ini menurutnya juga merugikan citra pemerintahan Jokowi-KH Ma’ruf Amin, yang ingin solf lending husnul khotimah di hadapan Allah, yang tentunya memberikan legacy yang baik, sehingga dikenang bangsa ini.

Secara objektif Deding menilai, sudah banyak yang telah dkerjakan oleh Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin dengan nilai baik dalam rangka kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat.

“Tapi juga kok aneh, masih ada oknum pejabat di bawah presiden yang bikin statement  dan kebijakan yang justru bertentangan dan secara tidak sadar melawan visi kebijakan, program pemerintah Jokowi-Ma’ruf Amin,” ungkapnya.

Dengan demikian Deding menilai BPIP telah melanggar aturan BPIP sendiri, yaitu Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Bab VII Tata Pakaian dan Sikap Tampang Paskibraka.

Dalam bab tersebut, kelengkapan dan atribut Paskibraka antara lain setangan leher merah putih; sarung tangan warna putih; kaos kaki warna putih; ciput warna hitam (untuk putri berhijab);sepatu pantofel warna hitam; dan tanda kecakapan/kendit.

Namun, Peraturan BPIP ini ‘disunat’ oleh Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Tampang Paskibraka.

Pada poin 4, pakaian ciput bagi yang berjilbab dihilangkan, sehingga poin kelengkapan dan atribut Paskibraka hanya 5 poin.

“Sungguh naif, argumen Kepala BPIP itu. Dalam pernyataan kepala BPIP yang menyebutkan pelepasan jilbab hanya pada saat mengibarkan bendera,” sambungnya.

Deding menyatakan pernyataan Kepala BPIP Yudian Wahyudi tersebut sangat menyakitkan karena telah bermain-main dengan ajaran agama.

Lebih dari itu pernyataan tersebut juga  merupakan bentuk pemaksaan untuk penyeragaman. Bertentangan dengan  frase kebebasan beragama .

Deding menandaskan, aturan itu tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya yaitu Pancasila dan UUD 1945 sebagai sumber dari segala sumber hukum.

“Saya heran, di  akhir jabatan Pak Jokowi ini banyak yang aneh-aneh. Patut diduga ada kekuatan di luar pemerintah. Ada faktor eksternal yang terus mendesakkan kepentingannya. Ini sangat berbahaya karena akan meruntuhkan kredibilitas pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin,” beber Deding.

Paskibraka yang berhijab, harus bertanda tangan persetujuan tak memakai jilbab saat mengibarkan bendera dan kalau masih memakai atribut keagamaan, maka tak boleh ikut mengibarkan bendera.

“Ini diskriminasi! Sebuah tindakan yang bertentangan dengan HAM dan Pancasila,” tegas Deding.

Padahal,  dari sila pertama Pancasila itu Ketuhanan yang Maha Esa, artinya seluruh warga bangsa berhak dan  dijamin negara  untuk menjalankan ajaran agamanya masing-masing sesuai dengan keyakinan. Hal ini juga sebagaimana termaktub dalam Pasal 28E UUD 1945 yang menegaskan jaminan kebebasan beragama.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Setelah sukses menjadi tuan rumah dan menggelar berbagai event tingkat nasional, Kabupaten Bandung kembali diincar menjadi tuan rumah peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) tingkat nasional tahun 2026 yang rencananya digelar 25 April 2026. Hal ini terungkap saat Bupati Bandung Dadang Supriatna dan Sekda Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana menerima silaturahmi dan kunjungan kerja […]

Bale Bandung

BALEENDAH, balebandung.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Bandung segera menggelar agenda Musyawarah Cabang (Muscab) rencananya di Grand Sunshine Soreang, 8 April 2026. Muscab DPC PKB Kabupaten Bandung ini mengagendakan laporan pertanggungjawaban Ketua dan Pengurus DPC PKB Kabupaten Bandung periode 2021-2026 serta pemilihan Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung periode 2026-2031. “Sesuai […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Adanya efisiensi berupa pemotongan Transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp933 miliar membuat Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) harus melakukan penyesuaian. Kendati demikian, Bupati Bandung Dadang Supriatna menandaskan pembangunan infrastruktur tetap menjadi salah satu isu strategis dalam RKPD 2027. Hal itu diungkapkannya saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kabupaten Bandung, di Grand Sunshine […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bandung tahun 2025 mencapai 6,45 persen. Angka pertumbuhan ini lebih tinggi dibanding pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,11 persen dan Provinsi Jawa Barat yang sebesar 5,32 persen. Selisihnya sekitar 1,34 poin di atas nasional dan 1,13 poin di atas Jawa Barat. Hal ini mendapatkan apresiasi dan applause dari peserta Rapat […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna memimpin Rapat Koordinasi Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (Pilkades PAW), di Rumah Dinas Bupati, Soreang, Senin (30/3/2026). Rapat tersebut dihadiri para kepala OPD, Kapolresta Bandung, dan jajaran Forkopimda. Bupati Bandung mengatakan, rakor digelar untuk memastikan kesiapan pelaksanaan Pilkades PAW berjalan optimal, aman dan tertib. Dari total 13 […]

Bale Bandung

DAYEUHKOLOT, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna kembali menggelar program percepatan penyerahan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) untuk komplek perumahan di periode kedua kepemimpinannya. Bupati Bandung menyebut selama dirinya menjabat 3,5 tahun sebagai bupati periode pertama, sudah ada 120 perumahan dari 460 perumahan yang diserahkan PSU-nya oleh pengembang ke Pemkab Bandung. Hal itu diungkapkannya saat […]