Bale Bandung

Bupati Bandung: Ruang Kelas Diisi 50 Siswa Terlalu Penuh

×

Bupati Bandung: Ruang Kelas Diisi 50 Siswa Terlalu Penuh

Sebarkan artikel ini
Bupati Bandung saat peresmian Gedung Sekolah Hamidah Sampurna di Kec Baleendah, Jumat (11/7/25).

BALEENDAH, Balebandung.com – Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor: 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah Jenjang Pendidikan Menengah Atas di Provinsi Jawa Barat memungkinkan sekolah negeri menampung siswa tambahan hingga 50 siswa berdasarkan hasil analisis luas ruang kelas.

Menanggapi kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi ini, Bupati Bandung Dadang Supriatna menyebut terlalu penuh jika dalam satu rombongan belajar (rombel) atau kelas diisi 50 orang siswa.

“Ini saran saya. Saya kira terlalu penuh kalau diisi 50 siswa per kelas. Karena ukuran ruang kelas rata-rata 7×9 meter kalau diisi 50 orang terlalu berlebihan,” kata Bupati Bandung seusai peresmian Gedung Sekolah TK, SD dan SMP Hamidah Sampurna di Jl. Raya Siliwangi Kelurahan Manggahang Kecamatan Baleendah, Jumat 11 Juli 2025.

Menurut bupati, jumlah siswa di satu ruang kelas mempengaruhi efektivitas kegaitan belajar mengajar.
“Idealnya satu ruang kelas cukup diisi 35-40 siswa. Kalau untuk kelas gemuk ya maksimal untuk 40 siswa,” sebut Bupati Dadang Supriatna yang akrab disapa Kang DS ini.

Bahkan untuk  lebih fokus lagi dalam KBM, imbuh Kang DS, rata-rata seharusnya di kisaran 25-30 siswa. Untuk itu menurutnya perlu dipikirkan kembali dan jangan dipaksakan untuk diisi 50 siswa karena itu bisa menyebabkan KBM tidak akan efektif.

“Terkecuali, kalau ruangan kelasnya ditambah luas. Misalkan jadi 9×8 atau 9×10 meter,” tukasnya.
Dengan demikian, tata ruang kelas pun tidak terkesan berjubel an sebaiknya jangan dipaksakan kalau luas ruang kelasnya masih kurang.

“Saran saya lebih baik untuk dilakukan lagi dengan cara shift agar lebih efektif. Jai ada siswa yang masuk pagi, ada pula yang giliran masuk siang. Ini saran saya lho,” kata Kang DS.

Sebelumnya, kebijakan baru Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengenai penambahan 50 siswa per kelas di sekolah negeri menuai protes dari Forum Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Swasta (FKSMAS) Provinsi Jawa Barat.

Mereka mendesak agar aturan tersebut segera dicabut karena dinilai merugikan sekolah swasta dan berpotensi melanggar regulasi pusat. Jika tidak FKSMAS Jabar berencana akan menggugar perdata Keputusan Gubernur Jabar ini.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor: 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah Jenjang Pendidikan Menengah di Provinsi Jawa Barat. Aturan tersebut memungkinkan sekolah negeri menampung tambahan hingga 50 siswa berdasarkan hasil analisis luas ruang kelas.

Ketua Umum FKSMAS Jabar, Ade D. Hendriana, menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan ketentuan Kementerian Pendidikan terkait kapasitas ruang belajar. Pihaknya khawatir aturan ini akan menambah beban sekolah negeri dan menyebabkan sekolah swasta kehilangan calon peserta didik.

“Kebijakan ini berpotensi menutup ruang hidup sekolah swasta. Kami khawatir terjadi kesenjangan dan ketimpangan sosial dalam dunia pendidikan,” ujar Ade kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).

Ade juga menyoroti waktu keluarnya keputusan yang dinilai mendadak, yakni di akhir proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Hal ini dinilai tidak sesuai dengan standar prosedur operasional yang telah disusun sebelumnya.

“Kalau ini dilaksanakan, dikhawatirkan akan muncul siswa ‘titipan’, dan hal itu bisa mengganggu kredibilitas serta transparansi SPMB yang sudah berjalan,” tegasnya.

Sebagai bentuk penolakan, Forum Kepala Sekolah Swasta telah melayangkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, serta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Mereka juga menyampaikan tembusan kepada sejumlah pemangku kepentingan pendidikan lainnya.

Jika tidak ada respon atau tindak lanjut dari pemerintah, forum tersebut mengancam akan menggugat keputusan Gubernur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Kami sudah siapkan langkah hukum jika tuntutan ini tidak digubris,” tandas Ade.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

PASIRJAMBU, balebandung.com – Menteri Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat mengapresiasi Bupati Bandung Dadang Supriatna atau yang akrab disapa KDS atas konsistensinya dalam menggalakan gerakan penanaman pohon guna menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya bencana alam. Apresiasi tersebut disampaikan Menteri LH saat menghadiri Peringatan Puncak Hari Buruh Internasional Tingkat Kabupaten Bandung Tahun 2026 di halaman Kantor […]

Bale Bandung

MARGAASIH, balebandung.com – Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat mendorong segera terealisasinya pengembangan PSEL (Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Oxbow Cicukang. Hal itu disampaikan Menteri LH saat meninjau TPST Oxbow Cicukang, di Desa Mekar Rahayu, Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung, Minggu 10 Mei 2026. Menurut menteri, TPST Cicukang dipersiapkan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com — Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) PCNU Kabupaten Bandung menggelar forum Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Barokatul Waalidain Al Mumtaz, Desa Panyirapan, Kecamatan Soreang, Minggu (10/5/2026). Forum yang dihadiri para kiai dan pengurus NU tersebut secara khusus membahas fikih kurban menjelang Hari Raya Idul Adha, mulai dari syarat hewan, ketentuan syariat, hingga […]

Bale Bandung

MARGAHAYU, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna melepas 445 calon jamaah haji (calhaj) asal Kabupaten Bandung, di Gedung Cendrawasih Komplek Lanud Sulaiman, Kecamatan Margahayu, Sabtu 9 Mei 2026. Para jamaah tergabung dalam Kloter 24 dan 38 KJT. Ratusan calhaj tersebut diberangkatkan menuju Asrama Haji Indramayu sebelum terbang ke Tanah Suci melalui Bandara Internasional Jawa Barat […]

Bale Bandung

RANCAEKEK, balebandung.com – Dalam rangka memperingati Hari Lahir ke-76 Fatayat Nahdlatul Ulama (NU), Pengurus Anak Cabang (PAC) Fatayat Kecamatan Rancaekek menggelar kegiatan penanaman pohon di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarik, Desa Jelegong, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Sabtu 9 Mei 2026. Kegiatan yang berkolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung itu mendapat apresiasi dari […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Polresta Bandung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kabupaten Bandung. Dalam periode April hingga Mei 2026, Satres Narkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap 27 kasus tindak pidana narkotika, psikotropika, obat keras tertentu (OKT), hingga peredaran minuman keras ilegal. Pengungkapan tersebut disampaikan langsung Kapolresta Bandung KOMBES POL. […]