CIMAHI – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi mengungkapkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang masa berlakunya habis, kini tak perlu lagi diperpanjang. Sebab e-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan, meski di dalam kolom masa berlaku terdapat tanggal kedaluwarsa karena masa berlakunya seumur hidup.
“Kami ingatkan kembali jika e-KTP itu berlaku seumur hidup, walaupun di kolom masa berlaku tertulis ada waktu habisnya,” terang Kabid Kependudukan Disdukcapil Kota Cimahi Desi Setiawati.
Menurutnya kartu tanda penduduk tersebut baru bisa dimintakan ganti ke petugas jika mengalami kerusakan atau hilang. Ketentuan itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 yang tertuang dalam pasal 64 ayat 7 a. “Disebutkan jika warga yang KTP elektroniknya habis masa berlakunya selama itu tidak rusak tidak usah melakukan perpanjangan. Itu berlaku seumur hidup,” terang Desi.
Dirinya mengakui jika terakit hal ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat mengeani masa berlaku e-KTP yang seumur hidup. Sosialisasi itu bahkan sudah dilakukan sejak dari setahun yang lalu. “Sosialisasi dilakukan mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan sampai RT/RW,” imbuhnya. [fik]