Bale Bandung

Disperkimtan Kab Bandung Dukung Pemerintah Pusat dalam Program 3 Juta Rumah

×

Disperkimtan Kab Bandung Dukung Pemerintah Pusat dalam Program 3 Juta Rumah

Sebarkan artikel ini

SOREANG, balebandung.com – Dalam rangka mendukung program pemerintah pusat untuk hunian 3 juta rumah, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bandung melaksanakan peninjauan langsung ke lokasi perumahan bersubsidi (FLPP).

Peninjauan ini dilakukan sejak 13 Agustus 2025, sebagai bagian dari proses penerbitan Surat Keterangan Perumahan Bersubsidi, untuk memastikan seluruh pembangunan memenuhi ketentuan teknis, kualitas hunian layak, serta keberpihakan pada masyarakat berpenghasilan rendah.

Melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), pemerintah berkomitmen menyediakan hunian yang aman, nyaman, dan terjangkau.

“Disperkimtan Kabupaten Bandung berperan memastikan setiap rumah yang dibangun tidak hanya memenuhi standar, tetapi juga mendukung terciptanya lingkungan yang tertata dan berkelanjutan,” kata Kepala Disperkimtan Kabupaten Bandung Enjang Wahyudin dalam keterangannya, Kamis 21 Agustus 2025.

Enjang menyebutkan ketiga perumahan itu antara lain;
1. Perumahan Bukit Cicalengka Lestari, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka
2. Perumahan Panorama Asri, Desa Margaasih, Kecamatan Cicalengka
3. Perumahan Tamaland, Desa Cipedes, Kecamatan Paseh

“Langkah ini adalah wujud nyata kolaborasi pemerintah daerah dan pusat demi mewujudkan impian masyarakat memiliki rumah sendiri di Kabupaten Bandung,” imbuh Enjang.

Setiap orang berhak memiliki rumah layak sebagai pondasi untuk kehidupan yang lebih baik. Untuk dapat memenuhi salah satu kebutuhan pokok ini, pemerintahan Presiden Prabowo membuat Program 3 Juta Rumah.

Program ini adalah inisiatif pemerintah untuk mengatasi backlog perumahan dan menyediakan hunian layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Untuk merealisasikannya, pemerintah menerapkan strategi utama seperti transparansi, optimalisasi aset negara, inovasi pembiayaan, serta kebijakan pendukung seperti pelonggaran aturan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Diharapkan dengan adanya program ini Masyarakat, terutama Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memiliki hunian yang layak.***

Example 300250
Baca Juga  Telan Rp 6,7 Miliar, Jembatan Cijeruk Bojongsoang Mulai Dibangun Lagi Lebih Instagramable