Bale Bandung

DPRD Kab Bandung Persoalkan Kerjasama Puskopkar PTPN VIII dengan Pihak Ketiga

×

DPRD Kab Bandung Persoalkan Kerjasama Puskopkar PTPN VIII dengan Pihak Ketiga

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung Praniko Imam Sagita (kedua kiri) saat melaksanakan kegiatan masa reses. by ist
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung Praniko Imam Sagita (kedua kiri) saat melaksanakan kegiatan masa reses. by ist
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung Praniko Imam Sagita (berbicara) saat melaksanakan kegiatan masa reses. by ist

SOREANG – DPRD Kabupaten Bandung mempertanyakan kerjasama yang dilakukan Puskopkar PTPN VIII dengan CV Graha Tunggal Elektronika tentang pengelolaan objek wisata Ciwalini di Kecamatan Rancabali.

Sebab menurut Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung Praniko Imam Sagita, pemegang Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan adalah PTPN VIII, bukan koperasi karyawan yang berada dibawahnya.

“Ini juga aneh, kok bisa ada koperasi karyawan bisa melakukan kerjasama dengan pihak ketiga. Padahal kan yang punya HGU-nya dari Kementrian BUMN dan lainnya yah PTPN VIII, ini harus ditelusuri lebih jauh,” kata Praniko kepada wartawan, Kamis (18/1/18).

Kerjasama antara Puskopkar PTPNVIII dengan pihak ketiga ini mengemuka saat pihak Komisi B,  Kecamatan Rancabali dan stakeholder lainnya melakukan kunjungan ke objek wisata Ciwalini untuk melihat langsung apa sebenarnya yang terjadi di tempat tersebut. Dalam pertemuan yang dilakukan pada Jumat (5/1) pekan lalu itu, hadir pula pihak PTPN VIII.

Praniko bilang, mereka semula enggan terbuka kepada pihak DPRD dan Kecamatan Rancabali dan hanya mengaku kerjasama yang dilakukan sebatas penggunaan peralatan mesin ticketing elektronik saja.

“Tapi setelah didesak, pihak PTPN VIII juga menjelaskan kerjasama ini juga menyeluruh, mulai dari manajemen, pengelolaan, penataan hingga pengembangan. Kata mereka nantinya pihak ketiga itu mau bikin jalan dari Ciwalini bisa langsung ke Glamping Lake Side di Situ Patengan. Selama pembicaraan itu, memang mereka tidak membicarakan akan mengusir pengelola dan pedagang lama,” ungkap Praniko.

Kalau sudah begitu, kata dia, profesionalisme PTPN VIII pun patut dipertanyakan, sebab menyerahkan semua urusan obyek wisata tersebut kepada pihak ketiga.

Lebih lanjut Praniko membeberkan, meski mereka tak mengaku tidak akan mengusik para pengelola dan pedagang lama, tapi dengan adanya penataan dan berbagai pembaharuan yang dilakukan oleh pihak ketiga, nantinya lambat laun para pedagang lama itu akan mundur dengan sendirinya, karena tak mampu bersaing dengan tempat yang dikembangkan oleh pihak swasta itu.

Hal ini tentunya tidak boleh terjadi, karena menurut Praniko walau bagaimanapun juga masyarakat di tempat itu juga memiliki hak untuk berusaha dan menikmati sumber daya alam di sekitar tempat tinggalnya. Seperti tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan semua sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kesejahtetaan rakyat. Bukan hanya dinikmati oleh segelintir orang dengan cara memonopolinya.

“Jadi, kekhawatiran masyarakat pedagang dan sekitarnya itu sangat beralasan. Karena kejadiannya seperti tempat objek wisata lain di Rancabali, akan ada seleksi alam, tanpa diusir pedagang lama keluar dari sana karena kalah bersaing dengan swasta yang memang bertujuan mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. Nah, ini yang harus dilindungi oleh Pemkab Bandung, dan saya juga minta pihak Kementrian BUMN jangan menutup mata dengan semua permasalahan ini,” tandas Praniko. []

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan tidak cukup hanya dengan membangun fasilitas, melengkapi teknologi maupun menyediakan obat-obatan. Menurutnya, kualitas pelayanan pada akhirnya sangat ditentukan oleh sumber daya manusia (SDM) yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Hal itu disampaikan Bupati Kang Dadang Supriatana (KDS) saat menjadi narasumber Akademi SDMK Hebat Seri […]

Bale Bandung

KUTAWARINGIN, balebandung.com – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir meninjau kesiapan Stadion Si Jalak Harupat (SJH), Kabupaten Bandung sebagai salah satu venue FIFA Asian Cup 2026, Kamis (24/9/2026). Dalam kunjungannya ke Si Jalak Harupat, Erick Thohir disambut langsung oleh Bupati Bandung Kang Dadang Supriatna (KDS), didampingi Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Pipit Rismanto dan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung mendorong Persatuan Pencak Silat Indonesia (PPSI) untuk semakin memperkuat pembinaan pencak silat sebagai olahraga masyarakat sekaligus bagian dari pelestarian seni dan budaya daerah. Hal tersebut disampaikan Bupati Bandung, Dadang Supriatna atau yang lebih akrab disapa KDS saat menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPSI Kabupaten Bandung periode 2026–2031 di […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung melaksanakan Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) ke-43 sekaligus membuka secara resmi Pekan Olahraga Pemerintah Kabupaten Bandung (PORPEMKAB) Tahun 2026 di GOR Indoor Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu (23/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mendorong budaya hidup aktif dan bugar sekaligus memperkuat kebersamaan, sportivitas, dan silaturahmi di lingkungan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna (KDS) menyatakan Pemerintah Kabupaten Bandung mendukung pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah yang dilakukan DPRD melalui Raperda prakarsa DPRD. Namun, pembahasan regulasi tersebut diminta tidak berhenti pada pemenuhan aspek formal dan yuridis, melainkan harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dapat diterapkan. Pernyataan tersebut disampaikan KDS dalam Rapat Paripurna DPRD […]

Bale Bandung

2025 Hanya 46,85 Persen, Pemeriksaan 2024 Temukan 41 Bangunan Belum Ber-PBG dengan Potensi Retribusi Rp318,5 Juta SOREANG, balebandung.com – Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi salah satu titik lemah penerimaan daerah yang bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung. Pada 2025, realisasi retribusi PBG hanya mencapai 46,85 persen dari target, jauh […]