Bale Jabar

FSP BUMN Bersatu Desak KPK Usut Dugaan Korupsi PT DI

×

FSP BUMN Bersatu Desak KPK Usut Dugaan Korupsi PT DI

Sebarkan artikel ini
Helikopter produksi PT DI
Helikopter produksi PT DI

BANDUNG – Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi dan aparat penegak hukum untuk turun dan menginvestigasi adanya dugaan tindak pidana korupsi di PT Dirgantara Indonesia (PTDI) yang merugikan negara hingga Rp8 miliar.

“Kemarin pengurus FSP BUMN Bersatu sudah bertemu dengan KPK terkait dokumen-dokumen dugaan korupsi di PTDI,” ujar Ketua Harian FSP BUMN Bersatu, Prakoso Wibowo dalam siaran pers yang diterima wartawan, Kamis, (9/3/16).

Prakoso pun membeberkan dugaan kerugian negara di PTDI akibat tindak pidana korupsi. Hingga kini pengelolaan PTDI yang kurang profesional diduga berpotensi menyebabkan kerugian negara di PT DI sebesar Rp.8 miliar, dalam 24 kasus.

Selain potensi kerugian negara sebesar Rp.8 miliar,  perusahaan BUMN plat merah ini juga bakal terus merugi lantaran adanya kewajiban PT DI yang harus membayar denda akibat keterlambatan dalam pekerjaan. Dimana, pada audit BPK tahun 2015 ditemukan denda keterlambatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa di TNI AL (Angkatan Laut).

Pada tahun 2011, kata Prakoso, TNI AL memberikan pekerjaan pengadaan Helikopter Bell.412EF tahap II dengan nilai Rp.220 miliar oleh PT DI. Dalam pekerjaan ini, PT DI sudah dibayar Rp.212.415.954.199 atau 96%. Tetapi pekerjaan atau kemajuan fisik baru 20%. Menurut Prakoso, dari kontrak pesawat terbang/helikopter, dana yang digunakan yang bersumber dari APBN

Untuk pemesanan Helikopter Beel 412 EP oleh Kemenhan, terdapat perbedaan penentuan imbalan (fee) kepada mitra penjualan PTDI. Padahal helikopter yang dipesan sama dan pembeli yang sama, yaitu Kemenhan, tetapi untuk pengguna yang berbeda, yaitu TNI AD dan TNI AL.

PTDI memberikan fee kepada BTP sebesar 5% dari total kontrak Helikopter  Beel 412EP beserta perlengkapannya untuk TNI AD. Dimana PTDI memberikan fee kepada BTP sebesar 7% dari total kontrak Helikopter Beel 412EP beserta perlengkapannya untuk TNI AL.

“Akibatnya, denda yang harus dibayar oleh PT DI sebesar Rp.3.357.999.942. Uang negara mereka ambil  atau terima, tapi seperti males-malesan untuk menyelesaikan pekerjaan pesanan TNI AL,” ungkap Prakoso.

Pada saat yang sama, imbuh dia, TNI AU juga  memesan helikopter Super Puma untuk memenuhi rencana strategis (renstra) pertahanan tahun 2009-2014. “Tetapi realisasinya, TNI AU baru menerima 9 dari 16 unit helikopter Super Puma yang dipesan,” sebut Prakoso.

Meski TNI AU hanya menerima sembilan Helikopter Super Puma dari 16 unit yang dipesan, tapi  pengiriman tidak tepat waktu sehingga mengganggu proses operasional. Dan sisa 7 unit lagi, dibiarkan saja oleh TNI AU.

Dilihat dari kasus tersebut, Prakoso menilai tindakan Direksi PTDI yang memberikan fee kepada mitra penjualannya itu telah menimbulkan biaya lebih besar terhadap harga unit helikopter yang dibeli oleh Kemenhan (dengan dana APBN).

Sedangkan Kemenhan seharusnya dapat membeli langsung ke PTDI, tanpa adanya perantara atau mitra penjualan. Karena diduga harga yang ditawarkan ke Kemenhan sudah termasuk biaya fee untuk mitra penjualan PTDI.

“Bahwa kemudian adanya perbedaan besar biaya fee yang ditetapkan PTDI untuk mitra penjualannya ,seharusnya tidak terjadi. Karena PTDI semestinya memilih mitra penjualan yang menetapkan fee lebih rendah, terlebih untuk produk yang sama,” tandasnya.

Dengan tindakan Direksi PTDI itu  patut diduga telah memberi keuntungan kepada orang lain, atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara.

“Direksi PTDI adalah Penyelenggara Negara, sebagaimana dikualifikasi ketentuan Pasal 2 UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” imbuhnya.

Hal itu juga menurutnya selaras dengan penjelasan Pasal 22 UU 28/1999 di mana yang dimaksud dengan “pejabat lain yang memiliki fungsi strategis”adalah pejabat yang tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara.

“Kasus yang telah meyebabkan kerugian negara dan diduga telah terjadi tindak pidana korupsi. Maka Direksi PTDI bisa dijerat dengan Pasal  3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 5 angka 4 juncto Pasal 21 UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara  yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotism,” pungkas Prakoso.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Jabar

BANDUNG, balebandung.com – Polda Jawa Barat akhirnya menangkap Taufik Hidayat (TH), tersangka pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap Yuvita, perempuan asal Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, yang kasusnya menyita perhatian publik dalam beberapa hari terakhir. Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, penangkapan dilakukan setelah tim penyidik berhasil melacak keberadaan tersangka melalui aktivitas transaksi perbankan yang […]

Bale Jabar

BANDUNG, balebadung.com – Dewan Pakar Majelis Musyawarah Sunda (MMS) Yudi Latif menilai Indonesia membutuhkan revolusi Pancasila yang mampu menghadirkan pemerataan keadilan ekonomi sekaligus memperkuat pemahaman nilai-nilai Pancasila di kalangan generasi muda. Hal itu disampaikan Yudi Latif saat menyampaikan Pidato Kebangsaan pada peringatan Hari Lahir Pancasila yang digelar MMS di Gedung Indonesia Menggugat, Kota Bandung, Senin […]

Bale Jabar

SORONG, balebandung.com – Ketua Umum Aliansi Kabupaten/Kota Peduli Sanitasi (AKKOPSI) Dadang Supriatna menghadiri dan menyambut baik Deklarasi 42 Kepala Daerah se-Tanah Papua dalam Gerakan Nasional Pemberantasan Tuberculosis (TBC) Berbasis Komunitas di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Sabtu 30 Mei 2026. Kang Dadang Supriatna (KDS) yang juga menjabat sebagai Bupati Bandung ini mengatakan, deklarasi ini […]

Bale Jabar

BANDUNG, balebandung.com — Ganesha Business Festival (GBF) 2026 yang diselenggarakan Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung (SBM ITB) berhasil menarik lebih dari 7.000 pengunjung di Sawarga Courtyard Summarecon Mall Bandung, Sabtu (30/5/2026). Ajang tahunan yang menampilkan berbagai inovasi, karya bisnis, dan kreativitas mahasiswa itu mengusung tema “Human Edge: The Power Beyond Technology”. Tema tersebut […]

Bale Jabar

BANDUNG, balebandung.com – Ketua Harian DKM Masjid Raya Al Jabbar KH Tata Moch Tasdiq SH mengajak umat Islam memaknai Idul Adha tidak hanya sebagai ritual penyembelihan hewan kurban, tetapi juga sebagai momentum menyembelih sifat sombong, egoisme, dan kecintaan berlebihan terhadap dunia. Hal itu disampaikan KH Tata Moch Tasdiq yang juga pimpinan Pondok Pesantren Al-Qur’an Fajar Ashshidiqi, […]

Bale Jabar

BANDUNG, balebandung.com — Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana atau DP3AKB Jawa Barat mendorong penguatan edukasi kesehatan reproduksi sebagai bagian dari upaya membangun keluarga berkualitas. Kepala DP3AKB Jawa Barat, Siska Gerfianti, mengatakan keluarga yang kuat menjadi fondasi penting pembangunan sumber daya manusia di Jawa Barat. Menurut dia, kesehatan reproduksi tidak boleh dipandang sebagai […]