SOREANG, Balebandung.com – Dosen Jurusan Perbandingan Mazhab Fakultas, Syariah dan Hukum UIN Bandung, Fahmi Muhammad Ahmadi, M.Si menegaskan, saat ini juru sembelih halal harus bersertifikasi. Hal ini ditandaskannya saat jadi nara sumber Pelatihan Juru Sembelih Halal Gelombang Kedua oleh PD DMI Kabupaten Bandung, di Gedung Ormas, Soreang, Sabtu (11/5/2024).
Kementerian Agama mengimbau seluruh produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal sesuai dengan syariat Islam, seperti yang diwajibkan Badan Pengawas Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Ustaz Fahmi juga mengimbau pentingnya juru sembelih halal yang sudah bersertifikasi, agar kredibilitas kesyariatan hewan kurban terjaga. Selain itu juga untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap daging kurban yang halall sesuai syariat Islam.
“Oleh karena itu, agar daging kurban itu sudah pasti halal. Dengan pelatihan juru sembelih halal ini, tujuannya adalah meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap terjaminnya produk yang sesuai syariat Islam saat akan dikonsumsi,” jelas Fahmi.
Menurutnya, indikasi makanan halal tidak hanya ditentukan dari bahannya saja, tapi juga dari poses produksi makanan itu sendiri.
“Indikasi makanan halal adalah yang pertama berasal dari bahan yang dipastikan halal, yang kedua proses dan produksi sesuai syariat Islam dan terhindar dari sesuatu yang haram,” ujar Fahmi.***