BANDUNG – Sejumlah poster dan baliho tampak terpasang di Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Provinsi Jawa Barat, Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Senin (1/10/18).
Kantor tersebut disegel dan diduduki pihak ahli waris R Adi Kusumah bersama salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) sejak Minggu (30/9/18).
Tindakan itu terkait kisruh sengketa yang terjadi sejak 1989, di mana Pemprov Jabar digugat oleh pihak ahli waris yang mengaku sebagai pemilik sah lahan tersebut.
Alasan utama mereka melakukan tindakan penyegelan adalah sebagai bentuk pelaksanaan lanjutan eksekusi pengosongan yang sebelumnya telah dilaksanakan Pengadilan Negeri Bandung pada 2 Juni 2016.
Sementara Pemprov Jabar juga memiliki hak atas lahan berdasarkan sertifikat hak pakai Nomor 17/Kelurahan Dago atas Nama Pemprov Jabar sebagai tanda bukti kepemilikan yang sah sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 32 ayat (1) Permen Nomor 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah.***Kantor DKPP Jabar Disegel dan Diduduki Ormas