
BANDUNG – Kasat Reskrim Polres Bandung AKP Niko NAP, SIk,MH mengaku pihaknya masih mengejar dua orang daftar pencarian orang (DPO) pelaku kasus Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan palsu, menyusul ditahannya seorang tersangka pelaku yang terlibat dalam kasus kartu BPJSKes palsu ini.
“Kita masih kembangkan kasus ini. Masih ada dua DPO setelah diamankannya seorang tersangka berinisial DD (33). Kemungkinan tersangka masih bisa bertambah melihat korban penipuan yang kini sudah mencapai 65 kepala keluarga di Desa Arjasari,” kata Kasat Reskrim saat ekspos di Mapolres Bandung, Jumat (29/7/16).
Niko menyebut kedua DPO itu bernama Suryana dan Dewi. Sementara yang sudah ditahan bernama Desi Dwiyanti (33), warga Kp Kananga,Desa/Kec Arjasari, Kab Bandung. “Dari tersangka DD kita amankan barang bukti sebanyak 27 lembar Kartu BPJS Kesehatan palsu,” imbuhnya.
Niko mengungkapkan kasus ini berawal dari adanya laporan warga yang turut jadi korban bernama Asep Suhana, warga Desa Arjasari pada 25 Juli lalu. Lebih dari itu kasus Kartu BPJSKes palsu ini mulai terungkap saat ada dua orang warga yang berobat bernama Oom Komariah dan Dede Rusman di Rumah sakit Al Ihsan, Kec Baleendah, Kab Bandung.
“Ternyata kartu BPJS milik kedua pasien tersebut mendapat penolakan dan tidak dapat digunakan. Setelah dikonfirmasikan oleh aparat desa ke Kantor BPJS Soreang, ternyata kartu tersebut tidak terdaftar dan tidak aktif,” tutur Niko.
Dari laporan dan hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan tersangka Dewi berperan sebagai perekrut peserta BPJS. Dewi yang berhasil mengumpulkan dana Rp10,8 juta dari iuran pendaftaran korban ini merupakan salah satu anggota Lembaga Pemberdaaan Masyarakat (LPM) Rumah Peduli Dhuafa beralamat di Jl Sangkuriang No.108 Kota Cimahi. LPM tersebut bergerak di bidang kesehatan dan pendidikan dan salah satu produk yang disosialisasikan adalah Kartu BPJSKes bersubsidi untuk masyarakat tidak mampu. Sementara pelaku utama kasus Kartu BPJSKes palsu ini yaitu Ana Sumarna, sudah ditahan Polres Cimahi.
“Mereka berhasil meyakinkan masyarakat untuk mendapatkan Kartu BPJS tersebut cukup melakukan pembayaran Rp170 ribu tanpa ada iuran bulanan, sehingga banyak masyarakat tertarik untuk menjadi peserta,” ungkap Niko.
Kasat Reskrim mengatakan tersangka dijerat Pasal 378 dan atau 263 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Niko mengatakan dari terungkapnya kasus ini kemungkinan jumlah korban masih terus bertambah. [iwa]