BANDUNG, Balebandung.com – Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Tri Soewandono melaksanakan penandatanganan perjanjian pelaksanaan tukar menukar barang milik negara berupa tanah dan bangunan antara Kodam III/Siliwangi dengan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) di Hotel Arya Duta Jalan Aceh Kota Bandung, Jumat (5/7/19).
Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang dikelola PT. KCIC merupakan bagian dari rencana pemerintah untuk pembangunan transportasi massal yang bertujuan konektivitas antar kota dan antar kawasan.
“Wilayah yang terkena lintasan Kereta Api Cepat itu sepanjang 5 kilometer, berada di sisi utara Tol Purbaleunyi yang meliputi Kelurahan Cibeber, Leuwigajah, Baros dan Utama Kecamatan Cimahi Selatan,” papar Pangdam.
“Selain tanah milik warga ada, tanah milik TNI AD yang juga terkena dampak, yakni tanah Brigif 15/Kujang II Kodam III/Siliwangi seluas 2,7 hektar,” imbuh Pangdam.
Pangdam mengakui tanah tersebut tidak berpengaruh kepada tugas pokok. “Tempatnya persis di sebelah jalan tol. Jadi, dipakai latihanpun tidak memungkinkan, ” jelas Mayjen Tri.
Karena itu asetnya pemerintah dalam hal ini di bawah pengawasan Kodam III/Siliwangi, sehingga perijinannya harus diurus secara berjenjang dan semuanya sudah selesai, terakhir dari Kementerian Keuangan. Tanah itu dinilai oleh Tim Appraisal dari Kementrian Keuangan dan Kodam III Siliwangi sendiri mendapatkan ganti untung.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara serta Peraturan Menteri Keuangan No: 164/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara dalam rangka penyediaan infrastruktur, bahwa prinsip umum pemanfaatan barang milik negara diperkenankan, sepanjang tidak mengganggu pemerintahan negara serta memperhatikan kepentingan negara dan kepentingan umum.
Pemanfaatan BMN tersebut tidak boleh mengubah status kepemilikan BMN yang menjadi objek. Pemanfaatannya pun dilarang dijaminkan atau digadaikan. “Kita berharap dengan ditandatangani perjanjian ini, akan mempercepat proses penyelesaian proyek pembangunan yang dilakukan oleh PT KCIC dalam mendukung sarana transportasi massal Kereta Cepat,” ucap Pangda,.
Penandatanganan perjanjian pelaksanaan tukar menukar BMN atas sebagian tanah dan bangunan TNI AD c.q Brigif 15/Kujang II Kodam III/Siliwangi yang terkena trace Kereta Cepat Jakarta Bandung sesuai dengan Surat Kemenkeu RI Nomor : S-9 / MK.6/2019 tanggal 8 Januari 2019 tentang persetujuan pelaksanaan tukar menukar BMN berupa tanah dan bangunan Brigif 15/Kujang Kelurahan Baros Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi Jawa Barat kepada Kemenkeu RI.
Demikiian juga aset pengganti BMN di Kabupaten Garut Selatan dapat segera dimanfaatkan oleh TNI AD khusunya Kodam III/Siliwangi yang akan diproyeksikan sebagai daerah latihan prajurit.***