BANDUNG – Kodam III/Siliwangi mengecam tindakan sejumlah warga Komplek Perumahan Angkatan Darat) Geger Kalong KPAD Gegerkalong dengan memasang barikade berupa palang besi, karung pasir, ban bekas dan bambu.
“Itu sangatlah tidak dibenarkan karena sesungguhnya hal tersebut sangat mengganggu aktifitas warga di sekitar KPAD Gerlong dan bisa jadi salah satu yang terkena imbasnya adalah murid-murid sekolah yang ada di lingkungan KPAD. Mungkin secara jasmani tidak akan terlihat, kata dia, tetapi secara psikologis pasti sangat berpengaruh karena mereka bersekolah di daerah yang dibuat seakan akan berada di zona perang,” papar Kepala Penerangan Kodam III/Siliwangi Letkol ARH Desi Ariyanto dalam rilisnya, Jumat (15/7/16).
Setelah pendataan, rencananya eksekusi bakal dilakukan Selasa (19/7) hingga 21 Juli besok. Kapendam menandaskan kegiatan penertiban rumah dinas yang dilakukan Kodam III Siliwangi pada dasarnya telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Aturan tersebut antara lain tanah, bangunan dan seluruh fasilitas yang ada di KPAD (Komplek Perumahan Angkatan Darat) Geger Kalong adalah benar benar milik Negara dalam hal ini TNI AD cq Kodam III Siliwangi dan berkekuatan hukum karena terdaftar pada IKN noreg 30618084 dan sertifikat HP no 15 tahun 1998.
“Sungguh aneh bila penghuni mengklaim bahwa rumah tersebut adalah milik mereka dengan hanya berdasarkan pernyataan belaka,” ujar Ariyanto.
Kapendam juga membantah bila ada pernyataan dari penghuni bahwa pembangunan rumah dinas pertama menggunakan uang rapel gaji prajurit. Sebab Kodam III/Slw sendiri punya catatan sejarahnya. [iwa]