SOREANG – Komisi A DPRD Kabupaten Bandung meminta bagian pengelolaan aset Setda Kab Bandung untuk segera mendata ulang dan menertibkan seluruh aset yang dimiliki Pemkab Bandung. Hingga kini masih banyak status kepemilikan mulai dari aset berjalan maupun tidak berjalan (lahan) belum jelas bahkan terlantar, sehingga berpotensi diambil alih oleh pihak tertentu, seiring tidak lengkapnya dokumen yang dimiliki pemerintah.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bandung Yanto Setianto mengatakan, harusnya seluruh lahan milik pemerintah daerah yang telah tercatat di bagian aset perlu dilengkapi dengan sertifikat atas nama pemerintah guna menghindari pengklaiman oleh masyarakat atau bahkan sudah dibenteng serta diberi plang dengan pemiliknya yang berubah.
“Harus dibenahi dan ditertibkan aset-aset itu agar tidak meraih disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lagi,” tandas Yanto kepada Balebandung.com, Kamis (10/3/16).
Bahkan menurutnya tak sedikit aset milik Pemkab Bandung yang terbengkalai. Seperti lahan milik pemerintah daerah yang bermasalah adalah eks terminal Desa Cingcin, Soreang dan beberapa aset lainnya di wilayah Baleendah sebagai bekas pusat pemerintahan Kab Bandung.
“Tanah di Terminal Desa Cingcin itu, awalnya akan dipakai untuk terminal, namun gagal karena berbagai persoalan. Masih ada sebagian lahan yang masih tercatat sebagai aset desa, padahal sudah diruislag (tukar guling). Itu harus diselesaikan,” tegasnya.
Persoalan serupa juga sempat terjadi di lahan sekolah yang berada di Kecamatan Arjasari beberapa waktu lalu. Karena pemerintah daerah tidak memiliki sertifikat untuk memperkuat status kepemilikan, akhirnya malah diambil alih warga.
“Selain itu, yang tak kalah penting yaitu aset berjalan (kendaraan). Kami menilai masih ada kendaraan dinas yang perlu didata ulang, di mana dan ikut menelusuri peruntukannya. Kami dari legislatif juga akan ikut mengawasi hal itu agar aset lebih tertib,” kata Yanto. (iwa)