Bale Jabar

MA Tolak Gugatan Yusril ke Demokrat AHY

×

MA Tolak Gugatan Yusril ke Demokrat AHY

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menganugerahkan penghargaan kepada 35 pendiri dan fungsionaris senior Partai Demokrat, di JCC Jakarta, , Minggu (12/9/21). by PD

JAKARTA, Balebandung.com – Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak gugatan judicial review Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang diajukan Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum eks kader Demokrat.

Dalam perkara bernomor 39 P/HUM/M2021 tersebut, Yusril menjadi kuasa hukum Muh Isnaini Widodo dkk menggugat keputusan Menkumham soal pengesahan AD/ART.

Kini gugatan tersebut ditolak berdasarkan putusan yang dibacakan majelis hakim pada Selasa, (9/11/21).

Majelis hakim yang membacakan putusan tersebut dipimpin oleh Supandi dengan anggotanya yakni Is Sudaryono dan Yodi Wahyunadi.

“MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP,” demikian kata majelis hakim membacakan alasan penolakan judicial review tersebut.

Selain itu, alasan lain yang menyebabkan judicial review itu ditolak oleh MA antara lain:

1. AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan;

2. Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU;

3. Tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.***

Example 300250
Baca Juga  Demokrat Anugerahkan Penghargaan untuk 35 Senior Partai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *