Kamis, November 14, 2024
spot_img
BerandaBale JabarMA Tolak Gugatan Yusril ke Demokrat AHY

MA Tolak Gugatan Yusril ke Demokrat AHY

JAKARTA, Balebandung.com – Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak gugatan judicial review Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang diajukan Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum eks kader Demokrat.

Dalam perkara bernomor 39 P/HUM/M2021 tersebut, Yusril menjadi kuasa hukum Muh Isnaini Widodo dkk menggugat keputusan Menkumham soal pengesahan AD/ART.

Kini gugatan tersebut ditolak berdasarkan putusan yang dibacakan majelis hakim pada Selasa, (9/11/21).

Majelis hakim yang membacakan putusan tersebut dipimpin oleh Supandi dengan anggotanya yakni Is Sudaryono dan Yodi Wahyunadi.

“MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP,” demikian kata majelis hakim membacakan alasan penolakan judicial review tersebut.

Selain itu, alasan lain yang menyebabkan judicial review itu ditolak oleh MA antara lain:

1. AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan;

2. Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU;

3. Tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.***

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img