Bale Bandung

Nih, Cara Transaksi Ganja yang Diungkap Satnarkoba Polres Bandung

×

Nih, Cara Transaksi Ganja yang Diungkap Satnarkoba Polres Bandung

Sebarkan artikel ini
Kasatres Narkoba Polres Bandung AKP Agus Susanto SH MM, menunjukkan barang bukti ganja saat ekspos di Mapolres Bandung, Senin (22/5).by bb8
Kasatres Narkoba Polres Bandung AKP Agus Susanto SH MM, menunjukkan barang bukti ganja saat ekspos di Mapolres Bandung, Senin (22/5).by bb8
Kasatres Narkoba Polres Bandung AKP Agus Susanto SH MM, menunjukkan barang bukti ganja saat ekspos di Mapolres Bandung, Senin (22/5).by bb8

SOREANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Bandung meringkus tiga tersangka pengedar ganja dengan barang bukti seberat satu ons 5 gram. Ketiga tersangka ditangkap di Kecamatan Dayeuhkolot dan Banjaran.

Mereka adalah FA (25), Doglas (33) dan Jalal (25), yang membeli ganja dengan cara ditempel di tiang listrik untuk diedarkan kembali di wilayah hukum Polres Bandung. Masih ada tiga pelaku lagi yang jadi DPO Satnarkoba Polres Bandung yaitu Abang, Boy dan Eri.

“Tersangka FA mendapatkan sepaket daun ganja tersebut dengan membeli seharga Rp100 ribu dari Abang yang masih DPO. Daun ganja ditempel Abang di sebuah tiang listrik di dekat Pabrik Metro Garment Dayeuhkolot, untuk dijual lagi di daerah Dayeuhkolot,” kata Kasatres Narkoba Polres Bandung AKP Agus Susanto SH MM, saat ekspos di Mapolres Bandung, Senin (22/5/17).

Sementara tersangka Doglas, imbuh Agus, mendapatkan sepaket daun ganja dari Boy seharga Rp200 ribu di daerah Cimindi, dengan ditempel di pot bunga untuk dijual kembali di daerah Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kab Bandung. Sedangkan tersangka Jalal mendapat ganja dengan membeli ke Eri yang sudah ditempel di Jalan Raya Katapang untuk diedarkan kembali.

“Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan 111 ayat 1 Undang-unadng Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 6 tahun hingga maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,”tandas Agus. Sementara barang bukti selanjutnya dimusnahkan dengan barang bukti hasil razia miras di Mapolres Bandung.

Pada kesempatan itu Agus juga mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka Bahong (23) yang mengedarkan tiga paket sedang sabu-sabu dan 26 paket kecil seberat 76 kilogram.

Bahong ditangkap di Kp Lembur Tegal, Desa Pamekaran. Kec Soreang, Kab Bandung tepatnya di depan Kantor Dinas Kebakaran Kabupaten Bandung pada 15 Mei 2017. Saat itu Bahong disuruh tersangka Engoh yang masih DPO, untuk mengambil sabu-sabu yang sudah ditempel di Jl Sukarno-Hatta Bandung, tepatnya di dekat dealer Yamaha.

“Kemudian paket sabu itu dibawa oleh Bahong untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Bandung. Tersangka saat ditangkap petugas mendapati barang bukti sabu-sabu di saku celana sebelah kanan tersangka,” kata Agus.

Petugas melakukan pengembangan ke salah satu rumah yang diduga tempat penyimpanan sabu-sabu di Kp Cieuri, Kec Katapang, kemudian melakukan penggeledahan di rumah Bucek (DPO) dan ditemukan 3 paket sedang sabu-sabu seberat 25 paket kecil.

Tersangka Bahong dijerat PAsal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 6-20 tahun dan denda Rp8-10 miliar.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

MARGAASIH, balebandung.com — Ratusan warga yang mengatasnamakan Front Persaudaraan Islam (FPI) bersama sejumlah elemen masyarakat mendatangi Kantor Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Kamis, 18 Juni 2026. Mereka menyampaikan aspirasi terkait rencana pembangunan rumah ibadah nonmuslim di kawasan Mahmud, Desa Mekarrahayu. Dalam audiensi tersebut, warga mempertanyakan proses perolehan persetujuan masyarakat yang menjadi salah satu syarat pendirian rumah […]

Bale Bandung

BANDUNG, balebandung.com — Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jawa Barat memasuki babak baru. Setelah melalui dinamika panjang yang sempat memunculkan perbedaan arah organisasi, HKTI Jabar kini menegaskan komitmen untuk bersatu dan bergerak dalam satu barisan demi memperkuat posisi petani di Jawa Barat. Komitmen tersebut mengemuka dalam rangkaian Pelantikan DPD HKTI Kabupaten/Kota se-Jawa Barat dan Musyawarah […]

Bale Bandung

JAKARTA, balebandung.com — Pemerintah Kabupaten Bandung terpilih menjadi satu-satunya pemerintah kabupaten di Indonesia yang dipercaya mengikuti Implementasi Tahap I Program E-Learning Aparatur Sipil Negara (ASN) Berintegritas Tahun 2026 yang diluncurkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Program tersebut diluncurkan secara nasional di Auditorium Prof. Dr. Agus Dwiyanto, MPA, Kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta Pusat, Rabu, 17 […]

Bale Bandung

PASIRJAMBU, balebandung.com — Sejumlah orang tua siswa SDN Cisondari 1, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, mengeluhkan adanya sejumlah biaya yang dibebankan menjelang kegiatan pelepasan siswa kelas VI dan kenaikan kelas yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Juni 2026. Perwakilan orang tua siswa yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebutkan terdapat beberapa komponen biaya yang harus dibayarkan oleh siswa […]

Bale Bandung

SOLOKANJERUK, balebandung.com — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus dipercepat di Kabupaten Bandung. Sebanyak 100 sertipikat tanah diserahkan kepada warga Desa Langensari, Kecamatan Solokanjeruk, sebagai bagian dari pelaksanaan Program Strategis Nasional yang ditargetkan menjangkau 40 ribu bidang tanah di Kabupaten Bandung sepanjang 2026. Penyerahan sertipikat dilakukan oleh Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Badan Pusat Statistik (BPS) mulai melaksanakan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) secara serentak di seluruh Indonesia pada 15 Juni hingga 31 Agustus 2026. Di Kabupaten Bandung, pendataan diawali dengan sensus terhadap Bupati Bandung Dadang Supriatna yang dilakukan langsung oleh Kepala BPS Kabupaten Bandung Agus Nuwibowo bersama tim, di Rumah Dinas Bupati, Selasa (16/6/2026). […]