Bale Bandung

Nih, Cara Transaksi Ganja yang Diungkap Satnarkoba Polres Bandung

×

Nih, Cara Transaksi Ganja yang Diungkap Satnarkoba Polres Bandung

Sebarkan artikel ini
Kasatres Narkoba Polres Bandung AKP Agus Susanto SH MM, menunjukkan barang bukti ganja saat ekspos di Mapolres Bandung, Senin (22/5).by bb8
Kasatres Narkoba Polres Bandung AKP Agus Susanto SH MM, menunjukkan barang bukti ganja saat ekspos di Mapolres Bandung, Senin (22/5).by bb8
Kasatres Narkoba Polres Bandung AKP Agus Susanto SH MM, menunjukkan barang bukti ganja saat ekspos di Mapolres Bandung, Senin (22/5).by bb8

SOREANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Bandung meringkus tiga tersangka pengedar ganja dengan barang bukti seberat satu ons 5 gram. Ketiga tersangka ditangkap di Kecamatan Dayeuhkolot dan Banjaran.

Mereka adalah FA (25), Doglas (33) dan Jalal (25), yang membeli ganja dengan cara ditempel di tiang listrik untuk diedarkan kembali di wilayah hukum Polres Bandung. Masih ada tiga pelaku lagi yang jadi DPO Satnarkoba Polres Bandung yaitu Abang, Boy dan Eri.

“Tersangka FA mendapatkan sepaket daun ganja tersebut dengan membeli seharga Rp100 ribu dari Abang yang masih DPO. Daun ganja ditempel Abang di sebuah tiang listrik di dekat Pabrik Metro Garment Dayeuhkolot, untuk dijual lagi di daerah Dayeuhkolot,” kata Kasatres Narkoba Polres Bandung AKP Agus Susanto SH MM, saat ekspos di Mapolres Bandung, Senin (22/5/17).

Sementara tersangka Doglas, imbuh Agus, mendapatkan sepaket daun ganja dari Boy seharga Rp200 ribu di daerah Cimindi, dengan ditempel di pot bunga untuk dijual kembali di daerah Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kab Bandung. Sedangkan tersangka Jalal mendapat ganja dengan membeli ke Eri yang sudah ditempel di Jalan Raya Katapang untuk diedarkan kembali.

“Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan 111 ayat 1 Undang-unadng Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 6 tahun hingga maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,”tandas Agus. Sementara barang bukti selanjutnya dimusnahkan dengan barang bukti hasil razia miras di Mapolres Bandung.

Pada kesempatan itu Agus juga mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka Bahong (23) yang mengedarkan tiga paket sedang sabu-sabu dan 26 paket kecil seberat 76 kilogram.

Bahong ditangkap di Kp Lembur Tegal, Desa Pamekaran. Kec Soreang, Kab Bandung tepatnya di depan Kantor Dinas Kebakaran Kabupaten Bandung pada 15 Mei 2017. Saat itu Bahong disuruh tersangka Engoh yang masih DPO, untuk mengambil sabu-sabu yang sudah ditempel di Jl Sukarno-Hatta Bandung, tepatnya di dekat dealer Yamaha.

“Kemudian paket sabu itu dibawa oleh Bahong untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Bandung. Tersangka saat ditangkap petugas mendapati barang bukti sabu-sabu di saku celana sebelah kanan tersangka,” kata Agus.

Petugas melakukan pengembangan ke salah satu rumah yang diduga tempat penyimpanan sabu-sabu di Kp Cieuri, Kec Katapang, kemudian melakukan penggeledahan di rumah Bucek (DPO) dan ditemukan 3 paket sedang sabu-sabu seberat 25 paket kecil.

Tersangka Bahong dijerat PAsal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 6-20 tahun dan denda Rp8-10 miliar.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna mendorong gerakan pemberantasan narkoba yang digalakkan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Bandung, dalam Konferensi Cabang (Konfercab) ke-XXV PC PMII Kabupaten Bandung di Gedung Moh Toha, Soreang, Sabtu (25/4/2026). Bupati Kang Dadang Supriatna (KDS) menegaskan bahwa persoalan narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda dan harus menjadi […]

Bale Bandung

BANDUNG, balebandung.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat secara resmi mengukuhkan kepengurusan Komisi, Lembaga, dan Badan MUI Jabar masa khidmat 2025–2030. Pelantikan berlangsung di Masjid Raya Al-Jabbar, Gedebage, Kota Bandung, pada Minggu 19 April 2026 lalu. Ada 10 nama di antaranya diisi jajaran Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bandung. Salah satunya Ketua […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna mengapresiasi pelatihan Standarisasi Imam dan Khatib yang digelar Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (PD DMI) Kabupaten Bandung, di Aula SLRT Dinsos Kabupaten Bandung, Sabtu (25/4/2026). Menurut Bupati Kang Dadang Supriatna (KDS), DMI Kabupaten Bandung saat ini sudah eksis dan aktif berkegiatan, bahkan sudah terbentuk 31 Pimpinan Cabang DMI […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Sebanyak 31 Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kabupaten Bandung secara aklamasi memilih H. Abdul Rouf, M.Pd sebagai Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) BKPRMI Kabupaten Bandung periode 2026-2031. Abdul Rouf yang sebelumnya menjabat Sekretaris Umum DPD BKPRMI Kabupaten Bandung terpilih sebagai Ketua dalam Musyawarah Daerah (Musda) ke-VII […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan pentingnya peran strategis Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dalam menyerap tenaga kerja baru di Kabupaten Bandung. Hal itu disampaikannya saat menghadiri pelantikan pengurus DPD Himpunan Lembaga Latihan Seluruh Indonesia (HILLSI) Kabupaten Bandung periode 2026–2031 di Soreang, Jumat (24/42026). Dalam arahannya, Bupati Kang Dadang Supriatna (KDS) menekankan bahwa LPK […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna mengapresiasi Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (PC GP) Ansor yang membentuk Satuan Tugas Penanganan Sampah berbasis pesantren. Satgas Penanganan Sampah Ansor ini merupakan bentuk aksi nyata dalam menjaga lingkungan hidup (ekologi) yang digerakkan oleh kader muda Nahdlatul Ulama (NU), yang juga dikenal sebagai Ansor Hijau atau satgas relawan sampah. […]