Bale Bandung

Nih, Cara Transaksi Ganja yang Diungkap Satnarkoba Polres Bandung

×

Nih, Cara Transaksi Ganja yang Diungkap Satnarkoba Polres Bandung

Sebarkan artikel ini
Kasatres Narkoba Polres Bandung AKP Agus Susanto SH MM, menunjukkan barang bukti ganja saat ekspos di Mapolres Bandung, Senin (22/5).by bb8
Kasatres Narkoba Polres Bandung AKP Agus Susanto SH MM, menunjukkan barang bukti ganja saat ekspos di Mapolres Bandung, Senin (22/5).by bb8
Kasatres Narkoba Polres Bandung AKP Agus Susanto SH MM, menunjukkan barang bukti ganja saat ekspos di Mapolres Bandung, Senin (22/5).by bb8

SOREANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Bandung meringkus tiga tersangka pengedar ganja dengan barang bukti seberat satu ons 5 gram. Ketiga tersangka ditangkap di Kecamatan Dayeuhkolot dan Banjaran.

Mereka adalah FA (25), Doglas (33) dan Jalal (25), yang membeli ganja dengan cara ditempel di tiang listrik untuk diedarkan kembali di wilayah hukum Polres Bandung. Masih ada tiga pelaku lagi yang jadi DPO Satnarkoba Polres Bandung yaitu Abang, Boy dan Eri.

“Tersangka FA mendapatkan sepaket daun ganja tersebut dengan membeli seharga Rp100 ribu dari Abang yang masih DPO. Daun ganja ditempel Abang di sebuah tiang listrik di dekat Pabrik Metro Garment Dayeuhkolot, untuk dijual lagi di daerah Dayeuhkolot,” kata Kasatres Narkoba Polres Bandung AKP Agus Susanto SH MM, saat ekspos di Mapolres Bandung, Senin (22/5/17).

Sementara tersangka Doglas, imbuh Agus, mendapatkan sepaket daun ganja dari Boy seharga Rp200 ribu di daerah Cimindi, dengan ditempel di pot bunga untuk dijual kembali di daerah Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kab Bandung. Sedangkan tersangka Jalal mendapat ganja dengan membeli ke Eri yang sudah ditempel di Jalan Raya Katapang untuk diedarkan kembali.

“Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan 111 ayat 1 Undang-unadng Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 6 tahun hingga maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,”tandas Agus. Sementara barang bukti selanjutnya dimusnahkan dengan barang bukti hasil razia miras di Mapolres Bandung.

Pada kesempatan itu Agus juga mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka Bahong (23) yang mengedarkan tiga paket sedang sabu-sabu dan 26 paket kecil seberat 76 kilogram.

Bahong ditangkap di Kp Lembur Tegal, Desa Pamekaran. Kec Soreang, Kab Bandung tepatnya di depan Kantor Dinas Kebakaran Kabupaten Bandung pada 15 Mei 2017. Saat itu Bahong disuruh tersangka Engoh yang masih DPO, untuk mengambil sabu-sabu yang sudah ditempel di Jl Sukarno-Hatta Bandung, tepatnya di dekat dealer Yamaha.

“Kemudian paket sabu itu dibawa oleh Bahong untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Bandung. Tersangka saat ditangkap petugas mendapati barang bukti sabu-sabu di saku celana sebelah kanan tersangka,” kata Agus.

Petugas melakukan pengembangan ke salah satu rumah yang diduga tempat penyimpanan sabu-sabu di Kp Cieuri, Kec Katapang, kemudian melakukan penggeledahan di rumah Bucek (DPO) dan ditemukan 3 paket sedang sabu-sabu seberat 25 paket kecil.

Tersangka Bahong dijerat PAsal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 6-20 tahun dan denda Rp8-10 miliar.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

KUTAWARINGIN, balebandung.com – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir meninjau kesiapan Stadion Si Jalak Harupat (SJH), Kabupaten Bandung sebagai salah satu venue FIFA Asian Cup 2026, Kamis (24/9/2026). Dalam kunjungannya ke Si Jalak Harupat, Erick Thohir disambut langsung oleh Bupati Bandung Kang Dadang Supriatna (KDS), didampingi Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Pipit Rismanto dan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung mendorong Persatuan Pencak Silat Indonesia (PPSI) untuk semakin memperkuat pembinaan pencak silat sebagai olahraga masyarakat sekaligus bagian dari pelestarian seni dan budaya daerah. Hal tersebut disampaikan Bupati Bandung, Dadang Supriatna atau yang lebih akrab disapa KDS saat menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPSI Kabupaten Bandung periode 2026–2031 di […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung melaksanakan Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) ke-43 sekaligus membuka secara resmi Pekan Olahraga Pemerintah Kabupaten Bandung (PORPEMKAB) Tahun 2026 di GOR Indoor Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu (23/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mendorong budaya hidup aktif dan bugar sekaligus memperkuat kebersamaan, sportivitas, dan silaturahmi di lingkungan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna (KDS) menyatakan Pemerintah Kabupaten Bandung mendukung pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah yang dilakukan DPRD melalui Raperda prakarsa DPRD. Namun, pembahasan regulasi tersebut diminta tidak berhenti pada pemenuhan aspek formal dan yuridis, melainkan harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dapat diterapkan. Pernyataan tersebut disampaikan KDS dalam Rapat Paripurna DPRD […]

Bale Bandung

2025 Hanya 46,85 Persen, Pemeriksaan 2024 Temukan 41 Bangunan Belum Ber-PBG dengan Potensi Retribusi Rp318,5 Juta SOREANG, balebandung.com – Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi salah satu titik lemah penerimaan daerah yang bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung. Pada 2025, realisasi retribusi PBG hanya mencapai 46,85 persen dari target, jauh […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna melontarkan kritik terhadap kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), khususnya dalam penataan jaringan utilitas telekomunikasi dan implementasi ducting. Bupati Kang Dadang Supriatna (KDS) mempertanyakan masih ditemukannya kabel telekomunikasi yang melintang dan tidak tertata dan semrawut, sementara Pemerintah Kabupaten Bandung telah memiliki regulasi yang mengatur pipa bersama […]