Bale Bisnis

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja

×

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja

Sebarkan artikel ini

CIANJUR, balebandung.com –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Bumi Pendawa Raharja, di Jalan Raya Cipanas No.37 Komplek Ruko Pendawa, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Pencabutan izin usaha ini merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat. Pencabutan izin sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-88/D.03/2025 tanggal 15 Desember 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Pendawa Raharja.

Sejak 26 Maret 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Bumi Pendawa Raharja sebagai BPR dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen. Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat.

Selanjutnya, pada 26 November 2025, OJK menetapkan PT BPR Bumi Pendawa Raharja dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Bumi Pendawa Raharja untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Bumi Pendawa Raharja tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 111/ADK3/2025 tanggal 8 Desember 2025 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Bumi Pendawa Raharja, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Bumi Pendawa Raharja. Atas hal tersebut, LPS meminta OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja.

Baca Juga  Car Wash Detailing Depok: Glam AutoWash Hadir dengan Polishing, Fogging, dan Nano Ceramic

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU No 24 Tahun 2004 tentang LPS dan UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Bumi Pendawa Raharja agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *