Bale Bisnis

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja

×

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja

Sebarkan artikel ini

CIANJUR, balebandung.com –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Bumi Pendawa Raharja, di Jalan Raya Cipanas No.37 Komplek Ruko Pendawa, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Pencabutan izin usaha ini merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat. Pencabutan izin sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-88/D.03/2025 tanggal 15 Desember 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Pendawa Raharja.

Sejak 26 Maret 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Bumi Pendawa Raharja sebagai BPR dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen. Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat.

Selanjutnya, pada 26 November 2025, OJK menetapkan PT BPR Bumi Pendawa Raharja dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Bumi Pendawa Raharja untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Bumi Pendawa Raharja tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 111/ADK3/2025 tanggal 8 Desember 2025 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Bumi Pendawa Raharja, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Bumi Pendawa Raharja. Atas hal tersebut, LPS meminta OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU No 24 Tahun 2004 tentang LPS dan UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Bumi Pendawa Raharja agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bisnis

BANDUNG, balebandung.com — Kabupaten Bandung menjadi salah satu pusat pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Jawa Barat. Hingga Juni 2026, penyaluran kredit UMKM di daerah ini mencapai Rp13,18 triliun, menempatkannya di jajaran lima wilayah dengan kredit UMKM terbesar di Jawa Barat. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Barat mencatat total outstanding kredit […]

Bale Bisnis

BANDUNG, balebandung.com – Industri konstruksi didorong tidak hanya mengejar kekuatan dan fungsi bangunan, tetapi juga menekan jejak karbon sejak tahap desain hingga pemilihan material. PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, anak usaha PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG), mendorong inovasi material bangunan rendah karbon sebagai bagian dari upaya mempercepat penerapan konstruksi berkelanjutan di Indonesia. Dorongan tersebut […]

Bale Bisnis

BANDUNG, balebandung.com — Aktivitas masyarakat Jawa Barat di sektor keuangan terus meningkat. Hingga Juni 2026, jumlah investor pasar modal di Jawa Barat mencapai 5,78 juta Single Investor Identification (SID), setara 20,02 persen dari total investor nasional. Angka tersebut menempatkan Jawa Barat sebagai provinsi dengan jumlah investor terbesar di Indonesia. Tingginya jumlah investor tersebut berjalan beriringan […]

Bale Bisnis

BANDUNG, balebandung.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-64/D.03/2026 tanggal 1 September 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia, mencabut izin usaha BPR Syariah Gaido Indonesia yang beralamat di Jalan Raya Bandung Nomor 75, Sadewata, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Pencabutan […]

Bale Bisnis

BANDUNG, balebandung.com – Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Patuha Unit 2 mencatat satu juta jam kerja selamat (one million safe man-hours) tanpa kecelakaan kerja yang mengakibatkan fatality. Capaian tersebut diraih PT Geo Dipa Energi (Persero) pada 14 Juli 2026, saat progres konstruksi proyek mencapai 75,43 persen. Capaian keselamatan kerja tersebut diapresiasi Geo Dipa Energi […]

Bale Bisnis

JAKARTA, balebandung.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah investor pasar modal Indonesia terus melonjak sepanjang 2026. Hingga akhir Juli, jumlah investor telah mencapai 30,06 juta, bertambah sekitar 1,10 juta investor baru dalam sebulan dan tumbuh 47,63 persen secara year to date (ytd). Peningkatan tersebut menjadi salah satu indikator menguatnya partisipasi masyarakat di pasar modal […]