SOREANG, Balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna akan memanfaatkan secara optimal peran staf ahli bupati. Memang harus diakui, citra staf ahli selama ini berkonotasi negatif.
Di samping dilihat dari aspek regulasi yang terkesan dibiarkan “menggantung”. Terlebih perlakuan kepala daerah untuk jabatan staf ahli ini dimanfaatkan sebagai “solusi”, bagi pejabat yang dinilai tidak memiliki loyalitas dan kinerja yang memadai di”parkir” di sana. Sehingga citra buruk staf ahli menjadi stigma sebagai “orang buangan”.
Apalagi dalam jabatan ini tidak ada faktor penunjang sarana prasarana yang memadai, termasuk faktor anggaran dan dukungan unsur staf pelaksana. Sehingga kinerjanya menemui hambatan.
Sebenarnya kata kunci guna menghilangkan kesan seperti ini ditentukan oleh dua hal. Pertama, aspek regulasi, dan yang keduanya adalah komitmen kepala daerah untuk memanfaatkan peran optimal dari staf ahli ini.
Dalam wilayah birokrasi sudah dikenal konsep Pengembangan Organisasi atau disebut dengan “Organization Development (OD)”. Pengembangan Organisasi ini merupakan salah satu bidang pengembangan dari manajemen Sumber Daya Manusia dalam rangka upaya mengembangkan, meningkatkan, dan memperkuat strategi-struktur-proses kerja.
Karenanya, statemen Kang DS sebagai Bupati Bandung, merupakan angin segar dalam tata kelola pemerintahan di Kab. Bandung. Melalui restrukturisasi dan reaktualisasi peran staf ahli ini yang merupakan bagian dari implementasi pengembangan organisasi itu sendiri.
Selain daripada itu, dengan terbitnya Permendagri No.134 Tahun 2018 Tentang Staf Akhli Kepala Daerah ini, maka lengkaplah, bahwa kedudukan, dan tufoksi staf ahli ini menjadi jabatan strategis, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala daerah yang dikoordinasikan Sekretaris Daerah.
Adapun yang membedakan fungsi dan ciri staf ahli bupati dengan SKPD adalah, kalau SKPD lebih berada di wilayah implementasi kebijakan. Sedangkan staf ahli berada di wilayah formulasi dan evaluasi kebijakan.
Maka dari itu, untuk jabatan staf ahli ini, di samping ada dukungan anggaran, dan unsur staf pelaksana, yang lebih krusial ditunjang oleh tenaga ahli, baik dari unsur publik maupun insan kampus yang memiliki kompetensi yang dibutuhkan.
Dengan demikian, sebagai konsekwensi logis diperlukan segera perubahan Peraturan Daerah tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dilakukan secara komprehensif, bersamaan dengan proses inpasing peralihan status jabatan struktural ke jabatan fungsional, sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.
Memang bagi Bupati Kang DS, tahun 2021 ini dapat dikatakan sebagai tahun regulasi dalam tata kelola pemerintahan Kab. Bandung. Termasuk proses mutasi dan promosi jabatan secara komprehensif, sebagai dampak dari kebijakan baru ini. Wallohu A’lam. Wassalam. ***
by Djamu Kertabudi, Pengamat Politik Pemerintahan Universtias Nurtanio Bandung.