Bale Bandung

Optimalisasi Staf Ahli Bupati Bandung Jadi Angin Segar Tata Kelola Pemerintahan

×

Optimalisasi Staf Ahli Bupati Bandung Jadi Angin Segar Tata Kelola Pemerintahan

Sebarkan artikel ini
Djamu Kertabudi,pengamat politik dan pemerintahan Universitas Nurtanio

SOREANG, Balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna akan memanfaatkan secara optimal peran staf ahli bupati. Memang harus diakui, citra staf ahli selama ini berkonotasi negatif.

Di samping dilihat dari aspek regulasi yang terkesan dibiarkan “menggantung”. Terlebih perlakuan kepala daerah untuk jabatan staf ahli ini dimanfaatkan sebagai “solusi”, bagi pejabat yang dinilai tidak memiliki loyalitas dan kinerja yang memadai di”parkir” di sana. Sehingga citra buruk staf ahli menjadi stigma sebagai “orang buangan”.

Apalagi dalam jabatan ini tidak ada faktor penunjang sarana prasarana yang memadai, termasuk faktor anggaran dan dukungan unsur staf pelaksana. Sehingga kinerjanya menemui hambatan.

Sebenarnya kata kunci guna menghilangkan kesan seperti ini ditentukan oleh dua hal. Pertama, aspek regulasi, dan yang keduanya adalah komitmen kepala daerah untuk memanfaatkan peran optimal dari staf ahli ini.

Dalam wilayah birokrasi sudah dikenal konsep Pengembangan Organisasi atau disebut dengan “Organization Development (OD)”. Pengembangan Organisasi ini merupakan salah satu bidang pengembangan dari manajemen Sumber Daya Manusia dalam rangka upaya mengembangkan, meningkatkan, dan memperkuat strategi-struktur-proses kerja.

Karenanya, statemen Kang DS sebagai Bupati Bandung, merupakan angin segar dalam tata kelola pemerintahan di Kab. Bandung. Melalui restrukturisasi dan reaktualisasi peran staf ahli ini yang merupakan bagian dari implementasi pengembangan organisasi itu sendiri.

Selain daripada itu, dengan terbitnya Permendagri No.134 Tahun 2018 Tentang Staf Akhli Kepala Daerah ini, maka lengkaplah, bahwa kedudukan, dan tufoksi staf ahli ini menjadi jabatan strategis, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala daerah yang dikoordinasikan Sekretaris Daerah.

Adapun yang membedakan fungsi dan ciri staf ahli bupati dengan SKPD adalah, kalau SKPD lebih berada di wilayah implementasi kebijakan. Sedangkan staf ahli berada di wilayah formulasi dan evaluasi kebijakan.

Maka dari itu, untuk jabatan staf ahli ini, di samping ada dukungan anggaran, dan unsur staf pelaksana, yang lebih krusial ditunjang oleh tenaga ahli, baik dari unsur publik maupun insan kampus yang memiliki kompetensi yang dibutuhkan.

Dengan demikian, sebagai konsekwensi logis diperlukan segera perubahan Peraturan Daerah tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dilakukan secara komprehensif, bersamaan dengan proses inpasing peralihan status jabatan struktural ke jabatan fungsional, sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.

Memang bagi Bupati Kang DS, tahun 2021 ini dapat dikatakan sebagai tahun regulasi dalam tata kelola pemerintahan Kab. Bandung. Termasuk proses mutasi dan promosi jabatan secara komprehensif, sebagai dampak dari kebijakan baru ini. Wallohu A’lam. Wassalam. ***
by Djamu Kertabudi, Pengamat Politik Pemerintahan Universtias Nurtanio Bandung.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

PASIRJAMBU, balebandung.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung bergerak cepat menindaklanjuti keluhan sejumlah orang tua siswa SDN Cisondari 1, Kecamatan Pasirjambu, terkait dugaan pungutan menjelang kegiatan pelepasan siswa kelas VI dan kenaikan kelas. Pengawas SD Kecamatan Pasirjambu Hj. Tati Rohaeti, S.Pd., M.Pd. memastikan seluruh uang yang telanjur terkumpul dari orang tua telah dikembalikan. Sementara kegiatan pelepasan […]

Bale Bandung

CANGKUANG, balebandung.com – Wakil Bupati Bandung Ali Syakieb menegaskan program Rumah Layak Huni Baznas (RLHB) menjadi bukti bahwa dana zakat, infak, dan sedekah yang dihimpun Baznas mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat yang membutuhkan. Hal itu disampaikan Ali Syakieb saat meresmikan Rumah Layak Huni Baznas milik Lisna, warga Kampung Nagrak RT 03 RW 02, Desa […]

Bale Bandung

RANCAEKEK, balebandung.com – PD-PKPNU Angkatan XI PCNU Kabupaten Bandung akan dilaksanakan di Pondok Pesantren Mardhotillah, di Kampung Rancabeureum, Desa Sukamulya, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung selama tiga hari, Jumat-Minggu 3-5 Juli 2026. Lokasi pesantren berada di wilayah Desa Sukamulya yang relatif mudah dijangkau dari Jalan Raya Rancaekek-Majalaya. Kemudian cari arah Jalan Rancabeureum, jika dari Dangdeur Rancaekek […]

Bale Bandung

MAJALAYA, balebandung.com – Taufik Hidayat (TH), tersangka pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap Yuvita (29), warga Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung. Penangkapan tersebut menjadi perkembangan terbaru dari kasus yang menyita perhatian publik setelah Yunita ditemukan dalam kondisi luka berat dan harus menjalani perawatan intensif di RSUP Dr. […]

Bale Bandung

MARGAHAYU, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung mulai menyiapkan langkah jangka panjang untuk mengatasi banjir tahunan, khusunya yang melanda Kecamatan Bojongsoang. Selain pembangunan infrastruktur pengendali banjir, Pemkab Bandung juga membuka opsi relokasi warga yang selama ini tinggal di wilayah langganan genangan. Menariknya, proses penanganan banjir tersebut akan melibatkan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten […]

Bale Bandung

RANCAEKEK, balebandung.com – Minat calon peserta mengikuti Pendidikan Dasar-Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama (PD-PKPNU) Angkatan XI PCNU Kabupaten Bandung terus meningkat. Hingga saat ini, jumlah peserta yang mendaftar melalui aplikasi Siskader NU telah mencapai 100 orang. Ketua Panitia PD-PKPNU Angkatan XI-Rancaekek, Aan Aliyudin mengatakan, angka tersebut menunjukkan tingginya antusiasme dan warga Nahdliyin untuk mengikuti kaderisasi […]