Sabtu, Januari 25, 2025
BerandaBale BandungPelaksanaan Perda Fasilitasi Pesantren Kab Bandung Terhambat SE Menag tentang Larangan Terima...

Pelaksanaan Perda Fasilitasi Pesantren Kab Bandung Terhambat SE Menag tentang Larangan Terima Dana APBD

SOREANG, Balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung menghadapi kendala dalam mengalokasikan dana hibah yang bersumber dari APBD untuk membantu memfasilitasi pesantren.

Hal ini disebabkan adanya Surat Edaran Kementerian Agama, yang melarang penggunaan dana APBD untuk pesantren. Meskipun Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banduung tentang Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren telah disahkan.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Bandung Dadang Supriatna saat membuka Musyawarah Daerah (Musda) Forum Pondok Pesantren (FPP) Kabupaten Bandung, di Sutan Raja Soreang, Kamis (19/12/2024.

“Makanya, Surat Edaran Menteri Agama yang melarang APBD membantu pesantren itu harus dicabut,” tandas Bupati Bandung.

Biar tidak bingung, bupati lantas mengajak Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung dan Forum Pondok Pesantren untuk bersilaturahmi langsung ke Kementerian Agama. Sekaligus guna mendiskusikan pembagian dana yang jelas antara APBN, APBD Provinsi, dan APBD Kabupaten.

“Saya juga ingin ada kejelasan. Apakah anggaran dari APBN berbasis siswa, jumlah santri, atau jumlah ruangan pondok? Regulasi ini harus diperjelas,” ungkap Kang DS, sapaan karib bupati.

Di hadapan ratusan peserta Musda Forum Pondok Pesantren (FPP), Bupati Bedas juga menitipkan pesan agar pesantren bisa lebih kreatif seperti dengan mengembangkan koperasi berbasis produktif.

Menurutnya, model usaha ini sejalan dengan program Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam program makan bergizi gratis bagi siswa dan santri mulai Januari 2025.

“Program makan bergizi ini akan membutuhkan hampir Rp 2,4 triliun per tahun. Jika 40 persen saja dikelola oleh pesantren, maka ada peluang sebesar Rp 800 miliar yang bisa dimanfaatkan,” ungkap Kang DS.

Ia mendorong pesantren untuk mengembangkan usaha seperti peternakan ayam petelur, ayam potong, atau pun budidaya ikan. Dengan peluang ini, pesantren diharapkan mampu menciptakan kemandirian finansial sehingga biaya pendidikan dapat digratiskan.

“Jika pesantren memanfaatkan peluang ini, uang akan berputar di daerah, dan pesantren tidak akan kesulitan mencari dana operasional,” kata Kang DS.***

BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI