
SUMEDANG, Balebandung.com – Kuasa hukum ahli waris Rumah Cagar Budaya di Jalan Geusan Ulun No 150 Kabupaten Sumedang, Jandri Ginting, SH.MM.MH, menyesalkan lambatnya birokrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang dalam melayani masyarakat.
Hal tersebut terjadi saat Pemda Sumedang kalah dalam persidangan dan sudah dua bulan sejak putusan sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, namun Surat Keputusan (SK) Bupati belum juga dicabut oleh Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir.
“Sebelumnya kami telah melayangkan gugatan ke PTUN Bandung yang mengabulkan gugatan kami sejak 16 April 2020,” ungkap Jandri di Kantor Hukum J.W & Partner Law & Firm, Jl Kutamaya, Kabupaten Sumedang, Selasa (23/6/2020).
Menurutnya, Pemda dalam hal ini Bupati Sumedang selaku tergugat kalah telak dan tidak melakukan upaya hukum. Oleh sebab itu, putusan PTUN tersebut sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Dalam amar putusnya, Majelis Hakim PTUN Bandung mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan menyatakan batalnya SK Bupati Nomor : 646/KEP.500- DISPARBUDPORA/2017 Tanggal 28 Desember 2017 Tentang Penetapan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Sumedang,”ungkapnya.
Selain itu, imbuh Jandri, PTUN juga mewajibkan tergugat yakni Bupati Suemdang untuk mencabut SK Bupati Sumedang tesebut. “Hingga saat ini kami belum menerima pencabutan SK Bupati secara resmi,” kata dia.
Sedangkan di sisi lain, imbuhnya, ahli waris sudah menunggu terlalu lama. “Untuk itu kami selaku kuasa hukum dari ahli waris meminta kepada Bupati Sumedang agar segera melaksanakan isi putusan pengadilan tersebut,” tandas Jandri. ***