NGAMPRAH–Evaluasi kinerja pejabat eselon 2 di lingkungan Pemda Bandung Barat mendapat tanggpan, Pemerhati Pemerintan, Djamu Kertabudhi.
Menurutnya, berdasarkan PP No. 30 Tahun 2019, bahwa evaluasi kinerja ini harus diselenggarakan setiap tahun dengan prinsip obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan melalui Tim penilai Kinerja (TPK) yang dilengkapi unsur akademisi dalam rangka memperoleh data atau informasi sejauh mana para pejabat ini menjalankan tugas wewenangnya dalam mendukung Visi Misi Kepala Daerah sebagaimana ditetapkan berdasarkan Perda RPJMD.
“Selanjutnya data ini sebagai bahan pimpinan untuk melakukan pembinaan berupa motivasi dan bimbingan dengan memberi kesempatan kepada pejabat yang bersangkutan meningkatkan kinerjanya melalui proses perbaikan seperlunya,” ujar Djamu, Sabtu (23/4/2021).
Evaluasi kinerja tahun berikutnya, kata Djamu, bahwa data baru yang diperoleh sebagai bahan pembahasan TPK bersama kepala daerah untuk mempertimbangkan pejabat yang perlu dilakukan penyegaran melalui mutasi/rotasi atau tetap dipertahankan.
“Dari gambaran ini membuktikan bahwa kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian bukan hanya memiliki wewenang memindahkan pejabat dari jabatan yang satu ke jabatan lainnya, akan tetapi harus dipenuhi dahulu kewajibannya dalam memberikan pembinaan, bimbingan, dan motivasi dengan memberi kesempatan bagi para pejabat Pemda untuk memperbaiki dirinya,” tuturnya.
Sehingga proses manajemen PNS ini, lanjut Djamu, memenuhi kaidah merit sistem berdasarkan kompetensi, dan mengenyampingkan faktor subyektivitas. Di samping itu, bahwa pertimbangan mutasi para pejabat dapat dilakukan pada saat yang bersangkutan telah memegang jabatan selama 2-5 tahun.
“Terkecuali ada faktor pelanggaran yang memberatkan pejabat tersebut. Kaidah seperti inilah yang patut diketahui dan dipahami berbagai pihak, terutama pimpinan dan pemangku jabatan lain, agar iklim kerja berlangsung secara kondusif dan sinergis,” pungkasnya. ***