Dalam rangka sinkronisasi program Pemerintah Pusat dan Daerah guna mendukung sukses Asta Cita sebagai misi Presiden Prabowo, maka mulai tahun 2025 ini diperlukan penyesuaian fostur anggaran pada tahun berjalan APBD 2025, melalui mekanisme pergeseran anggaran sesuai dengan kewenangan Kepala Daerah.
Hal ini sebagaimana terbitnya Instruksi Presiden No.1 Tahun 2025 yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Mendagri No.900/833/SJ Tentang Penyesusian Pendapatan dan efisiensi belanja daerah pada APBD 2025.
Pergeseran anggaran ini dilakukan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD 2025 yang tidak berdampak pada perubahan Perda tentang APBD 2025.
Dengan demikian tidak perlu dibahas bersama dengan DPRD, tetapi cukup melalui pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD. Adapun pergeseran anggaran ini akan diketahui dewan secara komprehensif saat pembahasan perubahan APBD 2025 bagi daerah yang melakukan perubahan anggaran, dan bagi daerah yang tidak melakukan perubahan anggaran, pergeseran anggaran ditampung pada laporan pertanggungjawaban realisasi anggaran.
Hal ini sebagaimana diatur dalam PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang tetap menjaga prinsip pengelolaan keuangan daerah yang Tertib, Efektif, Efisien, Akuntabel, dan Transparan.
Namun demikian, pada prakteknya di daerah untuk tidak terjadi misinterpretasi dan membangun persepsi yang sama antara Kepala Daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah, diperlukan informasi formal berupa pemberitahuan awal dari Kepala Daerah keoada Pimpinan DPRD terutama yang berkaitan dengan kriteria, standar, dan jenis belanja mana saja yang dapat dilakukan pergeseran anggaran. Hal ini sebagainana diatur dan ditentukan oleh Inpres No.1 tahun tahun 2025 dan Surat Edaran Mendagri No. 900/833/SJ tersebut.
Mengingat sering terjadi di Daerah terdapat perdebatan antara anggota dewan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah bahwa perubahan apapun dalam APBD harus dibahas bersama dengan dewan, kalau tidak, merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan yang berlaku. Wallohu A’lam.***
Djamu Kertabudi, pemerhati pemerintahan daerah.