Bale Bandung

Perubahan Fostur APBD

×

Perubahan Fostur APBD

Sebarkan artikel ini

Dalam rangka sinkronisasi program Pemerintah Pusat dan Daerah guna mendukung sukses Asta Cita sebagai misi Presiden Prabowo, maka mulai tahun 2025 ini diperlukan penyesuaian fostur anggaran pada tahun berjalan APBD 2025, melalui mekanisme pergeseran anggaran sesuai dengan kewenangan Kepala Daerah.

Hal ini sebagaimana terbitnya Instruksi Presiden No.1 Tahun 2025 yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Mendagri No.900/833/SJ Tentang Penyesusian Pendapatan dan efisiensi belanja daerah pada APBD 2025.

Pergeseran anggaran ini dilakukan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD 2025 yang tidak berdampak pada perubahan Perda tentang APBD 2025.

Dengan demikian tidak perlu dibahas bersama dengan DPRD, tetapi cukup melalui pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD. Adapun pergeseran anggaran ini akan diketahui dewan secara komprehensif saat pembahasan perubahan APBD 2025 bagi daerah yang melakukan perubahan anggaran, dan bagi daerah yang tidak melakukan perubahan anggaran, pergeseran anggaran ditampung pada laporan pertanggungjawaban realisasi anggaran.

Hal ini sebagaimana diatur dalam PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang tetap menjaga prinsip pengelolaan keuangan daerah yang Tertib, Efektif, Efisien, Akuntabel, dan Transparan.

Namun demikian, pada prakteknya di daerah untuk tidak terjadi misinterpretasi dan membangun persepsi yang sama antara Kepala Daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah, diperlukan informasi formal berupa pemberitahuan awal dari Kepala Daerah keoada Pimpinan DPRD terutama yang berkaitan dengan kriteria, standar, dan jenis belanja mana saja yang dapat dilakukan pergeseran anggaran. Hal ini sebagainana diatur dan ditentukan oleh Inpres No.1 tahun tahun 2025 dan Surat Edaran Mendagri No. 900/833/SJ tersebut.

Mengingat sering terjadi di Daerah terdapat perdebatan antara anggota dewan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah bahwa perubahan apapun dalam APBD harus dibahas bersama dengan dewan, kalau tidak, merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan yang berlaku. Wallohu A’lam.***

Djamu Kertabudi, pemerhati pemerintahan daerah.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan tidak cukup hanya dengan membangun fasilitas, melengkapi teknologi maupun menyediakan obat-obatan. Menurutnya, kualitas pelayanan pada akhirnya sangat ditentukan oleh sumber daya manusia (SDM) yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Hal itu disampaikan Bupati Kang Dadang Supriatana (KDS) saat menjadi narasumber Akademi SDMK Hebat Seri […]

Bale Bandung

KUTAWARINGIN, balebandung.com – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir meninjau kesiapan Stadion Si Jalak Harupat (SJH), Kabupaten Bandung sebagai salah satu venue FIFA Asian Cup 2026, Kamis (24/9/2026). Dalam kunjungannya ke Si Jalak Harupat, Erick Thohir disambut langsung oleh Bupati Bandung Kang Dadang Supriatna (KDS), didampingi Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Pipit Rismanto dan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung mendorong Persatuan Pencak Silat Indonesia (PPSI) untuk semakin memperkuat pembinaan pencak silat sebagai olahraga masyarakat sekaligus bagian dari pelestarian seni dan budaya daerah. Hal tersebut disampaikan Bupati Bandung, Dadang Supriatna atau yang lebih akrab disapa KDS saat menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPSI Kabupaten Bandung periode 2026–2031 di […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung melaksanakan Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) ke-43 sekaligus membuka secara resmi Pekan Olahraga Pemerintah Kabupaten Bandung (PORPEMKAB) Tahun 2026 di GOR Indoor Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu (23/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mendorong budaya hidup aktif dan bugar sekaligus memperkuat kebersamaan, sportivitas, dan silaturahmi di lingkungan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna (KDS) menyatakan Pemerintah Kabupaten Bandung mendukung pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah yang dilakukan DPRD melalui Raperda prakarsa DPRD. Namun, pembahasan regulasi tersebut diminta tidak berhenti pada pemenuhan aspek formal dan yuridis, melainkan harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dapat diterapkan. Pernyataan tersebut disampaikan KDS dalam Rapat Paripurna DPRD […]

Bale Bandung

2025 Hanya 46,85 Persen, Pemeriksaan 2024 Temukan 41 Bangunan Belum Ber-PBG dengan Potensi Retribusi Rp318,5 Juta SOREANG, balebandung.com – Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi salah satu titik lemah penerimaan daerah yang bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung. Pada 2025, realisasi retribusi PBG hanya mencapai 46,85 persen dari target, jauh […]