CILILIN – Para pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Alun-alun Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diberi waktu hingga 21 April 2016 untuk pindah. Jika peringatan tersebut tidak digubris, pihak Satpol PP KBB akan melakukan penertiban paksa membongkar kios dan lapak mereka.
Kasatpol PP KBB Rini Sartika mengatakan pihaknya sudah memberikan surat peringatan sebanyak dua kali dan saat ini sedang berjalan surat peringatan ketiga. Karena itu jika tidak dipatuhi maka mau tidak mau mereka akan ditertibkan.
“Kami terpaka harus tertibkan jika sampai tanggal itu para pedagang tidak menertibkan sendiri bangunan kios dan lapak mereka,” tandas Rini.
Rini menyebutkan pihaknya hanya menjalankan tugas dan penertiban sejumlah bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas publik. Total ada sekitar 50 pedagang di wilayah itu dan mereka juga menyadarai jika lahan yang ditempati itu adalah milik negara.
Nantinya jika lapak-lapak bangunan itu sudah ditertibkan, akan dilakukan penataan di sekitar kawasan Alun-alun Cililin untuk dijadikan taman. Program tersebut seharusnya dikerjakan sejak 2015, namun akibat masih banyak program prioritas, maka penataan baru bisa dilakukan tahun ini. Sementara itu sejumlah pedagang meminta agar penertiban diundur paling tidak hingga lebaran usai. [fik]