Bale BandungHankam

Polres Bandung Gagalkan Peredaran Ganja 8 Kg

Kapolres Bandung, AKBP Indra Hermawan saat ekspos kasus narkoba di Mapolres Bandung, Senin (19/8/19).

SOREANG, Balebandung.com – Jajaran Satres Narkoba Polres Bandung berhasil meringkus dua tersangka berinisial R dan US, pelaku peredaran narkoba jenis ganja di Kabupaten Bandung. Dari mereka, berhasil diamankan total 8 kilogram ganja yang dikemas secara terpisah siap diedarkan.

Keduanya diamankan di dua wilayah terpisah. Tersangka U diamankan Selasa (13/8) di Kampung Bugel, Kecamatan Banjaran. Sedangkan R ditangkap Ahad (30/6) di Kampung Sayang, Desa Karya Laksana, Kecamatan Ibun, Kab Bandung.

Kapolres Bandung, AKBP Indra Hermawan mengungkapkan kedua tersangka yang ditangkap merupakan residivis dalam kasus yang sama. Modus para tersangka dengan mengambil ganja yang dibungkus dan ditempelkan pada saluran air. Kemudian selanjutnya diambil oleh mereka.

“Tersangka R mengambil barang dari Jakarta di dan diedarkan di Kabupaten Bandung. Sedangkan US membeli barang di Dayeuhkolot,” ungkap Kapolres kepada wartawan di Mapolres Bandung, Senin (19/8/19).

AKBP Indra mengungkapkan, pihaknya mengamankan 3 paket ganja besar yang dilakban kuning dan 9 paket sedang dari tersangka R. Kemudian diamankan satu paket besar ganja, 21 paket kecil ganja dan satu bungkus plastik kecil ganja dari tersangka U.

Menurutnya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Undang-undang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama mencapai 20 tahun. Menurut Indra mereka merupakan jaringan pengedar narkotika dari Aceh.

“Ada dua DPO yang memerintahkan pengambilan barang P dan T. Sementara nilai barang masih dikoordinasikan,” ujarnya.

Indra menambahkan, pihaknya pun berhasil mengamankan MR di Jalan Pasantren, Desa Pamekaran, Kec Soreang. Kapolres bilang tersangka menyalahgunakan obat farmasi yaitu dextro sebanyak 7.000 butir tanpa izin dijual ke masyarakat kurang lebih tiga bulan terakhir.

Menurutnya, pelaku mendapatkan barang tersebut dari IS yang merupakan DPO. Barang-barang tersebut dijual Rp 15 ribu perbutir untuk mabuk-mabukkan. Pelaku dikenakan pasal 196 Undang-undang tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Baca Juga  Yuk, Ikuti Kompetisi Inovasi Bandung Bedas Berhadiah Total Rp90 Juta

“Modus mereka menyalahgunakan obat tanpa izin di Kabupaten Bandung pada masyarakat,” kata Indra.***

Bagikan

Tinggalkan Balasan