Selasa, November 5, 2024
spot_img
BerandaBale JabarSri Yanti Jabat Kalapas Anak Bandung

Sri Yanti Jabat Kalapas Anak Bandung

Kakanwil Kemenkumham Jabar Susy Susilawati melantik Kalapas Anak Bandung Sri Yanti di Aula Kanwil Kemenkumham Jabar di Jalan Jakarta Bandung, Jumat (25/11).
Kakanwil Kemenkumham Jabar Susy Susilawati melantik Kalapas Anak Bandung Sri Yanti di Aula Kanwil Kemenkumham Jabar di Jalan Jakarta Bandung, Jumat (25/11).

BANDUNG – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Susy Susilawati melantik Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandung Sri Yanti Bc.Ia., S.Sos.,M.Si, di Aula Kanwil Kemenkumham Jabar di Jalan Jakarta Bandung, Jumat (25/11/16).

Sri Yanti Bc.Ia., S.Sos.,M.Si menggantikan Kalapas Anak Kelas II A Bandung sebelumnya Catur Budi Fatayatin, sesuai keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor SEK-23.KP.03.03 tahun 2016.

Selain Sri Yanti, Kemenkumham juga mengganti empat pejabat di Lapas yang berlokasi di Jalan Arcamanik Bandung tersebut. Mereka adalah Gumbira Indra Sunandar yang diangkat jadi Kepala Sub Bagian Umum, Dadang Sumardi menjadi Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi, Roni Nuryadi menjadi Kepala Seksi Pembinaan dan Nanang Lukman yang diangkat menjadi Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin.

Kakanwil Kemenkumham Jabar Susy Susilawati berpesan kepada pejabat yang dilantik untuk mengemban amanah yang dipercayakan. “Tugas dan jabatan yang diamanahkan kepada saudara adalah kepercayaan dan kehormatan,” ucap Susy.

Dia mengajak mereka untuk menjalankan tugas yang baru sebagai amanah yang mulia dan memberikan yang terbaik untuk organisasi kerja yang dipimpinnya. “Saya berharap dan mengajak untuk berbuat yang terbaik untuk organisasi kita terutama bagi Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II A Bandung,” tutur Susi.

Menurutnya, perubahan sistem peradilan pidana anak sesuai Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 (UU SPPA), dipastikan berpengaruh pada tugas pokok dan fungsi yang harus dilaksanakan, karena itu sangat wajar terjadi peningkatan kelas lembaga tersebut.

“Pendidikan anak dalam LPKA atau anak yang dijatuhkan pidana penjara, berhak memperoleh pembinaan, pembimbingan, pengawasan, pendampingan, pendampingan,dan pelatihan. Oleh karena itu sudah pasti LPKA berkewajiban untuk melaksanakan hal di atas dan pemenuhan hak lain,” tandasnya.

Kakanwil juga mengingatkan tugas tersebut sangat memerlukan dukungan pihak lain dan tidak menjadikan alasan kekurangan pegawai lapas sebagai salah satu penghalang untuk meningkatkan kinerja.

Mengakhiri sambutannya, Susi mengucapkan terima kasih kepada pejabat Kalapas sebelumnya. “Terima kasih untuk Bu Catur yang sudah membangun kreatifitas yang luar biasa, dia sangat dicintai oleh anak-anak warga binaannya. Saya berharap bu Sri akan melanjutkan kreatifitas tersebut dan mudah-mudahan akan lebih baik,” pungkasnya.

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img