Syarikat Islam Serukan Gerakan Nasional Anti Islamophobia
BOJONGSOANG, balebandung.com – Sekretaris Panitia Deklarasi Gerakan Nasional Anti Islamophobia H. Ayi Setiadi mengatakan, Syarikat Islam bersama ormas-ormas Islam tingkat Jawa Barat mengajak kepada kaum muslimin dan muslimat untuk bersatu padu mendukung gerakan nasional anti Islamophobia.
“Sebagaimana yang telah diterbitkan oleh PBB pada 15 Maret 2022 tentang Hari Anti Islamophobia Internasional. Ini perlu kita respon, agar ke depan tidak ada lagi mencitraburukan terhadap Islam dan simbol-simbol Islam sehingga ke depannya tercipta kedamaian,” kata Ayi Setiadi kepada wartawan di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Selasa (2/8/2022).
Sementara deklarasi gerakan nasional anti Islamophobia sudah dilaksanakan di In Door Si Jalak Harupat Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung, Minggu (31/7/2022). Pelaksanaan deklarasi itu turut dihadiri Majelis Ulama Indonesia, Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfidziah Syarikat Islam, pegiat Gerakan Nasional Anti Islamophobia, dan pihak lainnya.
“Kita berharap gerakan ini diikuti oleh yang lainnya, bahkan kita mendesak kepada Presiden dan DPR RI, untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti Islamophobia. Kita arahnya ke sana,” ujar Ayi.
Ia mengatakan, bahwa umat Islam yang besar ini, ternyata tertindas oleh minoritas. “Seperti yang kita saksikan bersama hari ini, misalnya ada stigma negatif terhadap Islam. Bahwa Islam itu radikal, bahwa Islam itu intoleran, Islam itu ekstrimis dan lain sebagainya. Hal itu perlu adanya konter teujarnrhadap itu semua,” ungkapnya.
Untuk itu, Ayi mengungkapkan, lahirnya RUU tersebut sangat diharapkan. “Bagaimana ke depan tidak ada lagi, tudingan-tudingan miring terhadap Islam maupun kaum muslimin,” ya.
Ayi pun mendorong kepada DPR RI untuk mengkaji dan merundingkan hal itu masuk ke Prolegnas, dan menjadi prioritas. “Bagaimana agar Rancangan Undang-undang Anti Islamophobia ini segera dibahas di DPR RI dengan melibatkan semua unsur untuk menyempurnakan hal ini,” tuturnya.
Ia pun memohon doa, bahwa Syarikat Islam sebagai ormas yang lebih dulu hadir di publik, bersama ormas Islam lainnya, yang saat ini sedang merumuskan naskah akademik Rancangan Undang-Undang Anti Islamophobia.
“Mudah-mudahan akhir 2022 ini, kita mendorong secepatnya Rancangan Undang-undang ini masuk pada pembahasan di DPR RI,” harapnya.
Terkait dengan adanya percepatan pembahasan RUU tersebut, kata dia, Syarikat Islam sebagai presidium dan leading sector-nya dengan dibentuknya deklarasi anti Islamophobia.
Ia pun mencoba hal ini digulirkan di masyarakat, dan masyarakat pun berharap care terhadap persoalan tersebut. Mengingat pembahasan RUU ini sudah masuk tingkat nasional.
“Persoalan ini bukan segelintir elit, tapi kepentingan semua umat Islam. Bagaimana umat Islam terjun dan ikut serta dalam mengolkan RUU ini,” katanya.
Ia pun menjelaskan terkait dengan Islamphobia itu adalah ketakutan yang berlebihan terhadap ajaran Islam itu sendiri.
“Kalau umat non-muslim takut, ya wajar. Ini orang Islam takut pada ajarannya, misalnya ada orang yang berjanggot disebut teroris. Bercadar takut karena disebut istri teroris. Jadi ketika kita akan melaksanakan keberagamaan kita, karena ada stigma negatif dari luar itu sehingga menimbulkan ketakutan. Takut melaksanakan ajaran Islam itu sendiri. Kalau bisa hapuskan Islamophobia di Indonesia,” tuturnya. ***