Jumat, April 19, 2024
BerandaBale BandungPolres Gagalkan Peredaran 10 Kg Ganja

Polres Gagalkan Peredaran 10 Kg Ganja

 Kasat Narkoba Polres Bandung AKP Agus Susanto saat ekspos di Mapolres Bandung, Rabu (18/10/17).by bb80
Kasat Narkoba Polres Bandung AKP Agus Susanto saat ekspos di Mapolres Bandung, Rabu (18/10/17).by bb80

SOREANG – Satnarkoba Polres Bandung menggagalkan peredaran 10 kilogram ganja kering dari kurir berinisial AS dan pemilik ganja berinisial MM yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ada indikasi keterlibatan warga binaan lapas dalam kasus ini.

“Sebulan kemarin, ada pergerakan dari tersangka AS, bahwa yang bersangkutan memiliki narkotika jenis ganja. Kita langsung tangkap AS di Kecamatan Pameungpeuk,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bandung AKP Agus Susanto saat ekspos di Mapolres Bandung, Rabu (18/10/17).

Dari hasil penangkapan, polisi menyita 1 kg ganja kering dari tangan AS berikut informasi, bahwa AS dan MM, dihubungkan oleh seorang penghuni Lapas Narkoba Jelekong, Baleendah, Kab Bandung.

“Kami bekerjasama dengan jajaran lapas, kami diberikan akses untuk menyisir lapas. Kita mendapatkan informasi bahwa warga binaan (lapas) itu merupakan saudara dari MM, kemudian kita datangi rumah MM di Baleendah, kita temukan 8 kg lebih ganja,” beber Agus.

MM yang diduga kuat memiliki ganja, masih dikejar oleh kepolisian. Sebelumnya, polisi melakukan pemantauan selama 6 jam di rumah MM, namun tidak ada pergerakan apapun, sehingga akhirnya polisi melakukan upaya paksa untuk menggeledah rumah MM.

Ditaksir ganja seberat hampir 10 kg itu senilai Rp 15 juta. “Ganja itu didapatkan dari Aceh untuk diedarkan di Soreang, Baleendah, Ciwidey dan sekitarnya,” sebutnya.

Guna mengantisipasi terjadinya hal serupa, Polres Bandung akan terus melakukan komunikasi dengan Lapas Narkoba Jelekong untuk memantau agar jangan sampai barang haram tersebut berlalu lalang di dan dari lapas.

“Saya kita untuk pengawasan sudah semaksimal mungkin, karena keterbatasan personel lapas, jadi tidak bisa memantau perorangan yang memiliki alat komunikasi, sehingga warga binaan bisa dengan mudah memberikan koordinasi dengan orang di luar lapas,” kata dia.

AS mengaku, mendapatkan ganja tersebut dari MM yang diambilnya di sekitar Banjaran. Pria yang sehari-hari bekerja di bidang alat-alat kesehatan itu mengaku baru pertama bekerja sebagai kurir.

“Belum sempat saya jual, saya hanya disuruh dengan dijanjikan uang Rp. 1 juta,” tuturnya. Untuk AS, polisi menjerat dengan KUHP pasal 112 dan 114 dengan ancaman penjara empat tahun dan maksimal 20 tahun.

BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERKINI