Bale Kota Bandung

2 Eks Anggota DPRD Garut Dituntut 18 Bulan Penjara

×

2 Eks Anggota DPRD Garut Dituntut 18 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

BANDUNG – Akibat korupsi pengadaan buku SMP, dua mantan anggota DPRD Kabupaten Garut, Komar Mariuna dan Budi Setiawan, dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara. Kedua eks anggota dewan asal Partai Nasdem itu dinilai jaksa penuntut umum (JPU) terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan buku SMP di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut pada 2010 senilai Rp 7,7 miliar.

“Memohon kepada majelis hakim agar menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata JPU Rochimat SH, saat membacakan surat tuntutannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (11/2/16).

Dalam pertimbangannya, JPU menyampaikan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum.

Dalam tuntutannya, JPU Rochimat mengatakan, saat kasus ini bergulir pada 2010 Komar masih menjabat sebagai Kepala Disdik Kabupaten Garut. Sedangkan Budi Setiawan menjabat sebagai Direktur CV Tenjolaya Cipta Pratama, rekanan Disdik.

Menurut JPU, akibat perbuatan para terdakwa negara dirugikan hingga Rp 1,8 miliar. Modus pada kasus ini, buku pelajaran yang seharusnya untuk SMP itu tidak diberikan ke sekolah. Buku tersebut baru didistribusikan setelah dua tahun pelaksanaan lelang atau pada 2012. Selain itu, kondisi buku juga tidak sesuai dengan spesifikasi dan harganya pun telah digelembungkan (mark up).

Pengadaan buku tersebut dimenangi PT Mangle Panglipur dan CV Tenjolaya Cipta Pratama. PT Mangle mendapatkan pengadaan buku untuk 95 sekolah di wilayah Garut utara, nilai kontraknya Rp 3,8 miliar. Sedangkan CV Tenjolaya menggarap buku perpustakaan untuk 75 sekolah di wilayah selatan, nilai kontraknya Rp 3,1 miliar.

Baca Juga  Pengamat; Praktek Suap di Pemkot Bandung Sudah Lama Menggurita

Namun belakangan terungkap kedua perusahaan tersebut bukan pemenang lelang yang sebenarnya. Pemenang tender yang sah malah tidak diumumkan dan tidak mengerjakan proyek tersebut.

Menurut JPU, kedua terdakwa telah melanggar Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Kasus korupsi pengadaan buku di Disdik Kabupaten Garut tahun 2010 ini telah memakan korban dua orang pejabat Kabupaten Garut lainnya. Mereka adalah Eutik Karyana yang saat itu menjabat Sekretaris Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Garut dan Heri Suherman, bekas Kepala Bagian Pengendalian Pembangunan Pemkab Garut.

Eutik sudah menjalani hukuman selama satu tahun dan kini sudah menghirup udara bebas. Eutik terlibat kasus korupsi pengadaan buku saat dirinya menjabat Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Disdik Garut.

Ketua majelis hakim, Janverson Sinaga SH menetapkan sidang kasus ini akan kembali digelar pada Rabu (17/2) pekan depan, beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari kedua terdakwa.

 

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Kota Bandung

BANDUNG, balebandung.com – Yayasan Budaya Untuk Individu Spesial (YBUIS) berkolaborasi dengan Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia Jawa Barat (DPW IPTI Jabar) menggelar kegiatan Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, di Galeri PlaAstro, Jalan Moh. Toha, Kota Bandung, Jumat 13 Februari 2026. Kegiatan bertajuk “Mozaik Imlek Nusantara” ini menekankan semangat persatuan dengan membuka ruang […]

BANDUNG, balebandung.com – Yayasan Wahana Bina Insani bekerjasama dengan Tim Dosen DKV FIK Telkom University menggelar pelatihan bagi 20 guru TK dan TA se-Kota Bandung, di PUSDAI Kota Bandung ?Jumat, 28 November 2025. “Pelatihan komprehensif bertujuan memperkuat peran guru di kelas. Kami berharap kolaborasi ini dapat terus berlanjut demi penguatan kualitas pengajaran para guru di […]

UJUNGBERUNG, balebandung.com- Gelaran Sasihung Fest 4 kembali mengguncang Alun-alun Ujungberung, Jumat 28 November 2025. Festival yang mengusung semangat kolaborasi dan pelestarian budaya ini menghadirkan ragam kesenian tradisi hingga modern, dengan nafas kuat dari para seniman lokal Bandung Timur. Ketua Sasihung Ujungberung sekaligus pemerhati budaya, Dadang Hendra menjelaskan, Sasihung, singkatan dari Sayunan Seniman Hurip Ujungberung hadir […]

Bale Kota Bandung

LENGKONG, balebandung.com – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam penyelesaian berbagai persoalan kota melalui sikap peduli dan kebersamaan. “Lawan dari cinta bukan benci, tapi tidak peduli. Kalau sudah tidak peduli, berarti sudah tidak ada rasa. Bandung membutuhkan rasa dan karsa,” kata Farhan saat meresmikan Masjid Al-Ikhlas PC Nahdlatul Ulama Kota […]

Kota Bandung, Balebandung.com – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan memastikan Pemkot Bandung akan terus mengawal berlangsungnya renovasi Teras Cihampelas. Hal itu ia sampaikan di tengah-tengah kunjungannya, Jumat 11 Juli 2025. Farhan menyebut, pembenahan kawasan ini bukan sekadar pekerjaan fisik, tetapi bentuk amanat yang harus dijaga dengan sungguh-sungguh. “Ini bukan cuma proyek renovasi biasa. Teras Cihampelas […]

KOTA BANDUNG, Balebandung.com – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Bandung menggelar rangkaian kegiatan menyambut Tahun Baru Islam 1447 Hijriah sebagai momentum spiritual dan sosial untuk memperkuat soliditas umat sekaligus mendorong kebangkitan ekonomi masyarakat. Dengan mengangkat tema “Hijrah Menuju Kemandirian Umat: Meneguhkan Nilai Keislaman, Membangun Kekuatan Ekonomi”, kegiatan digelar di Gedung BUMNU PWNU Jabar JL. […]