![Press gathering bersama jajaran Kejati Jabar di Bandung, Selasa (27/12).](https://www.balebandung.com/wp-content/uploads/2016/12/ol-kejati-jabar-600x338.jpg)
BANDUNG – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat merilis capaian kinerja selama tahun 2016. Sepanjang tahun ini Kejati Jabar mengaku harus berbenah diri membersihkan praktik ‘kotor’ di lingkungan Kejati Jabar sebelum membersihkan instansi lainnya.
“Pada praktiknya, sepanjang 2016 hukuman disiplin diberikan kepada tujuh orang dengan kategori ringan, lima orang jaksa dan tiga Tata Usaha dengan kategori sedang, dan enam Jaksa dan dua Tata Usaha dengan kategori berat, ungkap Kajati Jabar Setia Untung Arimuladi kepada wartawan dalam press gathering bersama jajaran Kejati Jabar di Bandung, Selasa (27/12/16).
Bagi yang masuk ke dalam kategori berat, kata Kajati, hukumannya pemberhentian sementara sebagai PNS dan ada juga pembebasan jabatan fungsional sebagai jaksa dan statusnya menjadi tata usaha. Sementara untuk pelanggar kategori sedang mendapat penurunan pangkat setingkat lebih rendah dari sebelumnya. Berbeda dengan yang ringan, hukumannya yaitu penundaan kenaikan gaji berkala.
“Dibandingkan tahun sebelumnya ada penurunan jumlah. Semakin efektif fungsi pengawasan akan mencegah pegawai melakukan perbuatan menyimpang,” kata Untung.
Pada kesempatan itu Kajati pun mengklaim pihaknya berhasil menyelamatkan keuangan negara mencapai lebih dari Rp68 miliar. Jumlah itu didapat dari bidang pidana khusus sebesar Rp48,2 miliar dan bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) sebesar Rp20,2 miliar. Sementara uang pengganti yang berhasil dikembalikan ke kas negara sebesar Rp121,59 miliar.
“Dalam pencapaian kinerja ini perlu ditingkatkan lagi, karena belum dapat memuaskan semua pihak. Apalagi saat ini harapan dan tuntutan publik dalam penegakan hukum yang transparan dan akuntabel semakin kuat,” papar Untung.
Ia menambahkan, pencapaian kinerja bidang pembinaan dengan jumlah pegawai mencapai 1.560 orang terdiri dari 681 orang jaksa dan 879 orang staf tata usaha. Capaian kinerja bidang pembinaan terkait dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp60,1 miliar. Angka ini lebih tinggi dibandingkan target awal yang hanya sebesar Rp6,7 miliar.
“Khusus untuk bidang pidana umum (pidum), ada sebanyak 210.776 SPDP dan telah menyelesaikan sebanyak 9.116 kasus yang sudah menjadi berkas tahap 1. Dari angka itu, 8.775 berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. Tindak pidana narkotika paling banyak dengan 2.262 kasus, tindak pidana anak 587 kasus serta perjudian 254 kasus yang tersebar di seluruh Kabupaten/Kota di Jabar,” papar Mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung ini.
Di samping itu, kata Untung, ada sebanyak 69 perkara tindak pidana khusus sepanjang tahun 2016 yang diselidiki, penyidikan 37 perkara, penuntutan 83 perkara. “Dari 83 perkara itu, 23 perkara diantaranya merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian dan 60 perkara lainnya merupakan hasil penyelidikan dari kejaksaan,” jelasnya.