SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung terus memperkuat kepatuhan perpajakan di lingkungan perangkat daerah melalui optimalisasi sistem Coretax. Hingga 10 Mei 2026, progres pelaporan pajak menunjukkan capaian positif, dengan pelaporan PPh Pasal 21 mencapai 77,61 persen dan pelaporan PPh Pemungut sebesar 62,69 persen untuk tahun pajak 2026.
Pemkab Bandung pun optimistis target kepatuhan pelaporan pajak 100 persen dapat tercapai sebelum pelaksanaan rekonsiliasi pajak semester I pada Juni 2026.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Dr. H. Cakra Amiyana, S.T., M.A., mengatakan percepatan kepatuhan pelaporan pajak terus dilakukan secara intensif melalui penguatan koordinasi lintas perangkat daerah bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Soreang dan Majalaya.
“Coretax ini bukan hanya perubahan sistem, tetapi bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih modern, tertib, dan akuntabel. Seluruh ASN harus siap beradaptasi dengan sistem baru ini,” ujar Cakra, Selasa (12/05/2026).
Upaya percepatan tersebut telah dimulai sejak Februari 2026, saat Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung menjadi instansi pertama yang berhasil menuntaskan pelaporan SPT Tahunan 2025 melalui sistem Coretax. Capaian tersebut bahkan menjadi yang pertama selesai di tingkat kabupaten/kota se-Jawa Barat.
Menurut Cakra, progres kepatuhan pajak di lingkungan Pemkab Bandung terus menunjukkan peningkatan signifikan. Berdasarkan evaluasi semester 2025, tingkat kepatuhan instansi daerah di Kabupaten Bandung sebelumnya baru mencapai 34 persen sehingga belum memenuhi syarat penandatanganan berita acara rekonsiliasi penerimaan pajak daerah.
Namun melalui monitoring dan pendampingan yang dilakukan secara berkelanjutan, tingkat kepatuhan terus meningkat hingga Mei 2026.
“Pajak merupakan sumber utama pembangunan. Ketika kepatuhan administrasi semakin baik, maka kontribusi terhadap penerimaan negara maupun daerah juga akan semakin optimal,” kata sekda.
Ia menegaskan, seluruh perangkat daerah ditargetkan dapat menyelesaikan kewajiban pelaporan pajak sebelum rekonsiliasi Juni mendatang.
“Kita optimistis sebelum rekonsiliasi bulan Juni seluruh OPD bisa menyelesaikan kewajiban pelaporannya. Yang penting sekarang adalah konsistensi monitoring dan percepatan di setiap perangkat daerah,” tegasnya.
Cakra juga mengimbau seluruh ASN segera melakukan pemutakhiran data dan aktivasi akun sebelum batas akhir pelaporan. Para bendahara instansi pun diminta mendistribusikan bukti potong lebih awal agar proses pelaporan kolektif berjalan lancar.***







