SOLOKANJERUK, balebandung.com – Satreskrim Polresta Bandung bersama Polsek Solokanjeruk berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang warga negara asing asal Cina di wilayah Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang terduga pelaku berikut sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat melakukan aksi kekerasan terhadap korban.
Peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi di depan PT Tertawa Panas Panas, kawasan PT Kahatex, Jalan Raya Majalaya–Rancaekek No. 389, Desa Solokanjeruk, Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, Jumat, 9 Mei 2026.
Korban diketahui bernama Chen Bin, 34 tahun, seorang komisaris perusahaan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sobek pada bagian tangan, pundak, dan pipi akibat serangan senjata tajam.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasatreskrim Polresta Bandung mengatakan, setelah menerima laporan polisi dari pelapor atas nama Zahra Nur Annisa Hasan, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan.
“Begitu laporan diterima, anggota Satreskrim Polresta Bandung bersama Polsek Solokanjeruk langsung melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, pencarian CCTV, serta pengejaran terhadap para pelaku. Alhamdulillah seluruh pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat,” ujar Aldi Subartono.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan lima orang terduga pelaku yang diduga memiliki peran berbeda dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.
Dua orang di antaranya diduga melakukan pembacokan terhadap korban menggunakan senjata tajam jenis golok. Sementara terduga pelaku lainnya berperan sebagai pengendara sepeda motor serta membantu pelaksanaan aksi di lokasi kejadian.
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua bilah golok, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, sepasang sandal dan sepatu, serta dua unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Kapolresta Bandung menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat, terlebih kejahatan yang menggunakan kekerasan dan membahayakan keselamatan korban.
“Kami pastikan Polresta Bandung akan bertindak tegas terhadap para pelaku kejahatan jalanan maupun tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Saat ini para tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan dilakukan penahanan,” katanya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 dan atau Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.
“Polresta Bandung berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukum Polresta Bandung,” pungkasnya.***







