
CIMAHI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Cimahi menyalurkan santunan kematian kecelakaan kerja secara simbolis kepada para ahli waris di kantor BPJS Ketenagakerjaan Cimahi Jalan Jend. Amir Mahmud Kota Cimahi, Kamis (31/3/16). Pemberian santunan itu seperti yang diamanatkan dalam undang-undang dan aturan yang berlaku sehingga wajib diserahkan ke ahli warisnya.
Salah satunya diserahkan kepada ahli waris tenaga kerja yang meninggal dunia Agus Ivan, pegawai di PT Indofood Sukses Makmur Divisi Nutrisi yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2000. Santunan tersebut diberikan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cimahi Ahmari kepada ahli waris Eka Mustika selaku istri almarhum.
“Peserta mengalami serangan penyakit saat sedang bekerja dan meninggal dunia pada hari yang sama yakni tanggal 29 Desember 2015. Santunan ini kami sampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada ahli waris almarhum,” kata Ahmari.
Ahmari menyebutkan santunan yang disalurkan terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp 140,856 juta, Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 25,697 juta, Jaminan Pensiun (JP) Rp 509,190. Pihaknya juga memberikan beasiswa untuk anak almarhum sebesar Rp 12 juta sehingga total santunan yang diberikan mencapai Rp 179,062 juta.
Menurutnya setiap peserta yang mendapat musibah kecelakaan saat bekerja, ahli waris wajib mendapat santunan. Apalagi jika sampai peserta meninggal dunia saat sedang bekerja. Jaminan Kecelakan Kerja ini adalah salah satu program BPJS Ketenagkerjaan yang bertujuan untuk melindungi pekerja dari resiko dan akibat yang ditimbulkan oleh pekerjaan itu sendiri. Pekerja berhak mendapatkan perlindungan tersebut sebagaimana UU No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelengaara Jaminan Sosial.
“Dengan kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan, mereka mendapat benefit termasuk ahli warisnya, asalkan dengan catatan perusahaan dan peserta menyetor iuran secara rutin dan berkesinambungan,” ucapnya. (fik)