SOREANG, Balebandung.com – Sejumlah warga Kampung Gunung Aseupan, Desa Karamatmulya, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung beramai-ramai mengontrog lokasi Pondok Pesantren Santri Sinatria yang berada di kampung tersebut serta melakukan pengrusakan dan pembakaran material bangunan pesantren itu pada Sabtu (17/5/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Tampak bangunan pesantren sudah ada yang dibongkar warga dan atap asbesnya bolong-bolong. Tampak pula material bangunan seperti gapura dan pagar bambu yang sudah dibakar warga.
Atas kejadian ini, jajaran Polsek Soreang dan Koramil Soreang bertindak cepat terjun ke lapangan guna mencegah warga untuk melakukan aksi anarkis lebih jauh. Tampak para petugas berupaya menenangkan warga dan berjaga-jaga di sekitar bangunan pesantren.
Kapolsek Soreang Kompol Oeng Hoeruman, membenarkan kejadian ini. Namun aksi warga tersebut dengan cepat dapat dicegah para petugas.
“Mendapat informasi kejadian ini, kami langsung ke lokasi dan mengamankan lokasi serta mengimbau warga untuk tidak berbuat anarkis,” kata Kompol Oeng kepada Balebandung.com, Sabtu (17/5/2025).
Menurut Kompol Oeng, yang dibakar hanyalah bambu pagar yang sudah rusak dan kayu material bangunan.
“Belum sampai ke semua bangunannya karena kita cegah agar agar jangan sampai ada pengrusakan. Kan kasihan di dalam masih ada pengurus ponpes dan para santrinya. Lagi pula kan pelakunya juga sudah ditahan,” ungkap Oeng.
Hingga akhirnya kondisi di lokasi kejadian pun kembali kondusif dan warga berangsur kembali ke rumahnya masing-masing.
“Kami sampai malam ini masih berjaga-jaga bersama pemerintahan desa dan pengurus RT/RW untuk menghindari hal-hal yang tidak dinginkan lebih lanjut,” kata kapolsek.
Menurutnya, sekitar 5 orang santri dan 17 pengurus ponpes beserta istri dari pimpinan ponpes pelaku pencabulan telah dievakuasi ke Kantor Kecamatan Soreang.
Sebelumnya diberitakan Balebandung.com, Polresta Bandung menetapkan RR (30) sebagai tersangka pencabulan terhadap delapan santriwati di Ponpes Santri Sinatria Qurani.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, penetapan tersangka terhadap RR sebagai pimpinan ponpes tersebut dilakukan usai pihaknya memeriksa tujuh orang saksi, yang lima di antaranya merupakan korban pelecehan seksual pelaku.
Kompol Lutfi menyebut total korban ada delapan orang, di mana tiga korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku dan sudah dilakukan visum di Rumah Sakit Sartika Asih. Sementara lima lainnya mengalami pencabulan.
“Seorang laki-laki berinisial RR kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini tersangka sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Bandung,” tandas Lutfi di Mapolresta Bandung, Rabu (14/5/2025).
Kompol Luthfi menyebut mayoritas korban di bawah umur atau belum menginjak usia 18 tahun. Para korban pun mengalami trauma dan tengah menjalani pendampingan oleh psikolog dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bandung.
“Para korban menimba ilmu di tempat tersebut sejak 2023 hingga sekarang. Dan kejadian berlangsung di rentang waktu tersebut. Motif pelaku masih kita dalami sampai saat ini,” pungkasnya.
Akibat aksinya, RR yang merupakan salah seorang pengurus di tempat tersebut dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dirinya terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kasus ini terungkap setelah ada beberapa santriwati alumni yang mulai berani bicara kepada orangtuanya bahwa mereka mengalami pelecehan seksual selama mondok di ponpes gratis tersebut. Pelecehan dilakukan oknum berkali-kali di kobong ponpes, rumah oknum maupun di saung yang ada dikawasan ponpes tersebut.
Kuasa hukum korban, Ahmad Ridho mengungkapkan, pihaknya menerima aduan dari Reky, salah satu orangtua korban, pada 28 April 2025. Keesokan harinya, 29 April, pihaknya membuat Laporan Polisi (LP) ke Polresta Bandung untuk dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Jadi, modusnya si oknum pimpinan ponpes ini luar biasa. Sebelum melakukan aksinya, secara halus dan perlahan-lahan, santriwati didoktrin atau diceramahi terlebih dahulu, bahwa apapun yang dilakukan aa kyai tidak boleh bertanya dan tidak boleh menolak dengan dalih kisah Nabi Musa dan Nabi Khidir,” ungkap Ridho kepada Balebandung.com, Jumat (9/5/2025).***