Bale Bandung

Bupati Bandung; “Tidak Boleh Sembarangan Bikin Polisi Tidur !”

×

Bupati Bandung; “Tidak Boleh Sembarangan Bikin Polisi Tidur !”

Sebarkan artikel ini
ist/net
ist/net
ist/net

SOREANG – Belakangan ini banyak masyarakat yang asal memasang polisi tidur atau marka kejut atau speed bumper di badan jalan, tanpa mengikuti aturan. Padahal jalan merupakan fasilitas umum yang bisa digunakan siapa saja.

Bupati Bandung Dadang Naser mengatakan pembuatan polisi tidur tidak bisa dilakukan sembarangan. “Pembuatan polisi tidur itu ada aturannya, tidak boleh sembarangan,” tandas bupati kepada Balebandung.com, Jumat (22/9/17). Apalagi, imbuh bupati, jika jalan tersebut sudah dibeton.

“Apalagi kalau yang dipasangi polisi tidur itu jalan yang sudah bagus sudah dibeton. Tidak boleh dipasangi polisi tidur sembarangan, karena bisa merusak jalan. Jalan betonnya bisa pecah. Jadi, harus seizin Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan dari Dinas Perhubungan,” imbuh Dadang.

Menurut bupati, idealnya polisi tidur yang dipasang yaitu yang terbuat dari bahan karet atau plastik, bukan lagi berbahan semen.

Tujuan polisi tidur dibuat memang untuk mengendalikan kecepatan kendaraan dan mengantisipasi kecelakaan lalulintas. Tapi banyak juga yang menilai keberadaan “polisi tidur” itu bisa saja malah mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

Bahkan sampai menyebabkan kecelakaan dan merusak kendaraan jika pembuatannya tanpa memperhatikan aturan. Misalnya, desain yang dibangun warga juga dinilai tidak sesuai dengan aturan dan jarak yang satu dengan yang lain sangat berdekatan, sehingga mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

Karena itu Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung mengimbau kepada masyarakat agar memperhatikan aturan dalam memasang polisi tidur di badan jalan, agar tidak mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya.

Kepala Dishub Kab Bandung Tedi Kusdiana didampingi Kasi Rekayasa Lantas Dishub Kab Bandung, Isnuri Winarko mengatakan, untuk membuat “polisi tidur” sebenarnya baik warga maupun kontraktor atau pengembang perumahan harus mengajukan permohonan izin Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) setempat.

“Tapi sampai saat ini, dari seluruh “polisi tidur” yang ada di jalan lingkungan di Kabupaten Bandung, belum ada satupun yang meminta izin ke Dishub. Bila memang tidak sesuai aturan dan malah membahayakan, tidak menutup kemungkinan “polisi tidur” itu akan ditertibkan, bahkan dibongkar,” ungkap Tedi kepada Balebandung.com, Jumat (22/9/17).

Sebab menurut Kadishub, pembuatannya pun harus memenuhi ketentuan dan persyaratan teknis tertentu yang diatur dalam Keputusan Menteri (KM) Nomor 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Jalan.

“Untuk ukuran polisi tidur, dimensi tinggi 12 cm, dengan lebar ke atas 15 cm, dan kemiringan 15 % sehingga lebar bawah boleh disesuaikan,” sebut Tedi.

Tedi menegaskan pemasangannya pun harus seizin pemerintah melalui Dishub, karena polisi tidur hanya boleh dibuat pada jalan pemukiman atau jalan kelas IIIC yang sedang dalam kontruksi.

Polisi tidur atau pita penggaduh dibangun dengan beberapa kriteria diantaranya membantu mengurangi kecelakaan, sebagai sinyal seperti jalan rawan kecelakaan, persimpangan, belok, dekat jembatan, dan lainnya. Dengan demikian, polisi tidur tidak diperlukan jika ruas jalan tersebut tidak dinilai rawan kecelakaan.

Namun, kata Tedi, masyarakat sering kali mengabaikan aturan. Bahkan pembangunan polisi tidur sangat tajam dan tinggi sehingga membahayakan para pengguna jalan. Karena itu, Dishub berencana menertibkan dan membongkar seluruh polisi tidur yang tidak sesuai aturan dan belum berizin. “Tidak hanya di jalan raya, tapi juga di jalan-jalan komplek-komplek perumahan,” tegasnya.

Sebelum memulai penertiban, Dishub akan memetakan jalan-jalan mana saja yang ada polisi tidur atau ada portal yang menutup akses jalan. Jika sudah dipetakan, tim gabungan akan diterjunkan untuk menertibkannya.

Sementara wewenang pemberian izin untuk pembuatan polisi tidur kini sudah dilimpahkan ke kecamatan. Hal ini ditujukan untuk mempermudah proses perijinan. Warga tinggal mengajukan permohonan izin pembangunan polisi tidur ke kelurahan dan akan ditindaklanjuti ke kecamatan. Warga harus mengisi formulir permohonan yang disetujui lurah atau kepala desa yang dilampiri denah lokasi, ukuran dan gambar polisi tidur yang dimohonkan.

Menurut Tedi, kecamatan berhak menolak atau menerima permohonan pembuatan rambu itu dari masyarakat. Izin yang diberikan kecamatan akan diteruskan kepada Dishub, untuk selanjutnya dilakukan kajian teknis perlu tidaknya markah kejut di lokasi dimaksud itu.

“Masyarakat diharapkan mengacu pada aturan yang telah ditetapkan, agar tidak mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain, atau membuat pengendara celaka. Sering terjadi juga, polisi tidur yang tidak sesuai aturan bisa menyebabkan rasa sakit terhadap ibu hamil atau orang yang punya gangguan kesehatan,” tutup Tedi.

Jika sudah begitu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung pun menyatakan, bila sampai adanya “polisi tidur” ini mencelakai pengendara, maka sudah haram adanya.[iwa]

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Wakil Bupati Bandung Ali Syakieb menyambut baik dan memberi apresiasi atas penyelenggaraan Grand Final Seleksi Pemuda Pelopor dan Pemuda Prakarsa Kabupaten Bandung Tahun 2026 di Grand Sunshine Soreang, Kamis (2/4/2026). Wabup Bandung mengaku kagum dengan banyaknya platform diciptakan para pemuda Kabupaten Bandung berupa inovasi yang dibutuhkan Kabupaten Bandung dalam menemukan solusi atas […]

Bale Bandung

KUTAWARINGIN, balebandung.com – Wakil Bupati Bandung Ali Syakieb menyatakan Pemkab Bandung sangat mendukung program prioritas Presiden Prabowo, antara lain Sekolah Rakyat dan Makan Bergizi Gratis. “Bapak Bupati Bandung sangat concern terhadap pendidikan. Karena itu kami dari Pemkab Bandung sangat mendukung Program Sekolah Rakyat dari Bapak Presiden, dengan menyediakan lahan seluas 7,6 hektare untuk pembangunan gedung […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi Demokrat, MA Hailuki, menilai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bandung 2025 merupakan jawaban konkret atas berbagai pertanyaan, kritik, dan harapan masyarakat terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Bandung sepanjang tahun 2025. Menurut Hailuki, berbagai kritik yang berkembang selama ini dijawab melalui capaian-capaian positif yang terukur dan dapat […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Setelah sukses menjadi tuan rumah dan menggelar berbagai event tingkat nasional, Kabupaten Bandung kembali diincar menjadi tuan rumah peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) tingkat nasional tahun 2026 yang rencananya digelar 25 April 2026. Hal ini terungkap saat Bupati Bandung Dadang Supriatna dan Sekda Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana menerima silaturahmi dan kunjungan kerja […]

Bale Bandung

BALEENDAH, balebandung.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Bandung segera menggelar agenda Musyawarah Cabang (Muscab) rencananya di Grand Sunshine Soreang, 8 April 2026. Muscab DPC PKB Kabupaten Bandung ini mengagendakan laporan pertanggungjawaban Ketua dan Pengurus DPC PKB Kabupaten Bandung periode 2021-2026 serta pemilihan Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung periode 2026-2031. “Sesuai […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Adanya efisiensi berupa pemotongan Transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp933 miliar membuat Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) harus melakukan penyesuaian. Kendati demikian, Bupati Bandung Dadang Supriatna menandaskan pembangunan infrastruktur tetap menjadi salah satu isu strategis dalam RKPD 2027. Hal itu diungkapkannya saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kabupaten Bandung, di Grand Sunshine […]