Bale Bandung

Bupati Bandung; “Tidak Boleh Sembarangan Bikin Polisi Tidur !”

×

Bupati Bandung; “Tidak Boleh Sembarangan Bikin Polisi Tidur !”

Sebarkan artikel ini
ist/net
ist/net
ist/net

SOREANG – Belakangan ini banyak masyarakat yang asal memasang polisi tidur atau marka kejut atau speed bumper di badan jalan, tanpa mengikuti aturan. Padahal jalan merupakan fasilitas umum yang bisa digunakan siapa saja.

Bupati Bandung Dadang Naser mengatakan pembuatan polisi tidur tidak bisa dilakukan sembarangan. “Pembuatan polisi tidur itu ada aturannya, tidak boleh sembarangan,” tandas bupati kepada Balebandung.com, Jumat (22/9/17). Apalagi, imbuh bupati, jika jalan tersebut sudah dibeton.

“Apalagi kalau yang dipasangi polisi tidur itu jalan yang sudah bagus sudah dibeton. Tidak boleh dipasangi polisi tidur sembarangan, karena bisa merusak jalan. Jalan betonnya bisa pecah. Jadi, harus seizin Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan dari Dinas Perhubungan,” imbuh Dadang.

Menurut bupati, idealnya polisi tidur yang dipasang yaitu yang terbuat dari bahan karet atau plastik, bukan lagi berbahan semen.

Tujuan polisi tidur dibuat memang untuk mengendalikan kecepatan kendaraan dan mengantisipasi kecelakaan lalulintas. Tapi banyak juga yang menilai keberadaan “polisi tidur” itu bisa saja malah mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

Bahkan sampai menyebabkan kecelakaan dan merusak kendaraan jika pembuatannya tanpa memperhatikan aturan. Misalnya, desain yang dibangun warga juga dinilai tidak sesuai dengan aturan dan jarak yang satu dengan yang lain sangat berdekatan, sehingga mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

Karena itu Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung mengimbau kepada masyarakat agar memperhatikan aturan dalam memasang polisi tidur di badan jalan, agar tidak mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya.

Kepala Dishub Kab Bandung Tedi Kusdiana didampingi Kasi Rekayasa Lantas Dishub Kab Bandung, Isnuri Winarko mengatakan, untuk membuat “polisi tidur” sebenarnya baik warga maupun kontraktor atau pengembang perumahan harus mengajukan permohonan izin Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) setempat.

“Tapi sampai saat ini, dari seluruh “polisi tidur” yang ada di jalan lingkungan di Kabupaten Bandung, belum ada satupun yang meminta izin ke Dishub. Bila memang tidak sesuai aturan dan malah membahayakan, tidak menutup kemungkinan “polisi tidur” itu akan ditertibkan, bahkan dibongkar,” ungkap Tedi kepada Balebandung.com, Jumat (22/9/17).

Sebab menurut Kadishub, pembuatannya pun harus memenuhi ketentuan dan persyaratan teknis tertentu yang diatur dalam Keputusan Menteri (KM) Nomor 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Jalan.

“Untuk ukuran polisi tidur, dimensi tinggi 12 cm, dengan lebar ke atas 15 cm, dan kemiringan 15 % sehingga lebar bawah boleh disesuaikan,” sebut Tedi.

Tedi menegaskan pemasangannya pun harus seizin pemerintah melalui Dishub, karena polisi tidur hanya boleh dibuat pada jalan pemukiman atau jalan kelas IIIC yang sedang dalam kontruksi.

Polisi tidur atau pita penggaduh dibangun dengan beberapa kriteria diantaranya membantu mengurangi kecelakaan, sebagai sinyal seperti jalan rawan kecelakaan, persimpangan, belok, dekat jembatan, dan lainnya. Dengan demikian, polisi tidur tidak diperlukan jika ruas jalan tersebut tidak dinilai rawan kecelakaan.

Namun, kata Tedi, masyarakat sering kali mengabaikan aturan. Bahkan pembangunan polisi tidur sangat tajam dan tinggi sehingga membahayakan para pengguna jalan. Karena itu, Dishub berencana menertibkan dan membongkar seluruh polisi tidur yang tidak sesuai aturan dan belum berizin. “Tidak hanya di jalan raya, tapi juga di jalan-jalan komplek-komplek perumahan,” tegasnya.

Sebelum memulai penertiban, Dishub akan memetakan jalan-jalan mana saja yang ada polisi tidur atau ada portal yang menutup akses jalan. Jika sudah dipetakan, tim gabungan akan diterjunkan untuk menertibkannya.

Sementara wewenang pemberian izin untuk pembuatan polisi tidur kini sudah dilimpahkan ke kecamatan. Hal ini ditujukan untuk mempermudah proses perijinan. Warga tinggal mengajukan permohonan izin pembangunan polisi tidur ke kelurahan dan akan ditindaklanjuti ke kecamatan. Warga harus mengisi formulir permohonan yang disetujui lurah atau kepala desa yang dilampiri denah lokasi, ukuran dan gambar polisi tidur yang dimohonkan.

Menurut Tedi, kecamatan berhak menolak atau menerima permohonan pembuatan rambu itu dari masyarakat. Izin yang diberikan kecamatan akan diteruskan kepada Dishub, untuk selanjutnya dilakukan kajian teknis perlu tidaknya markah kejut di lokasi dimaksud itu.

“Masyarakat diharapkan mengacu pada aturan yang telah ditetapkan, agar tidak mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain, atau membuat pengendara celaka. Sering terjadi juga, polisi tidur yang tidak sesuai aturan bisa menyebabkan rasa sakit terhadap ibu hamil atau orang yang punya gangguan kesehatan,” tutup Tedi.

Jika sudah begitu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung pun menyatakan, bila sampai adanya “polisi tidur” ini mencelakai pengendara, maka sudah haram adanya.[iwa]

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

RANCABALI, balebandung.com – Wakil Bupati Bandung Ali Syakieb meminta seluruh kepala desa di Kabupaten Bandung memperkuat integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa, terutama di tengah keterbatasan anggaran akibat kebijakan efisiensi. Hal itu disampaikan Wabup Ali Syakieb saat membuka Sosialisasi Penguatan Integritas dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa bagi wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) I di Ciwidey […]

Bale Bandung

BANDUNG, balebandung.com –Seorang pria berusia 26 tahun ditemukan meninggal dunia diduga akibat bunuh diri di area parkir lantai 12 sebuah pusat perbelanjaan di Kota Bandung, Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Kapolsek Regol Kompol Megawati Triyanti membenarkan peristiwa tersebut. Polisi menerima laporan dari petugas teknisi dan sekuriti yang menemukan korban dalam kondisi meninggal dunia di […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – DPRD Kabupaten Bandung menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Raperda Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung yang dihadiri Bupati Bandung Dadang Supriatna di Gedung DPRD […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung menegaskan komitmennya membangun generasi berkarakter melalui pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027. Selain menjadi ajang pengenalan lingkungan sekolah, MPLS diharapkan menjadi fondasi pembentukan karakter peserta didik sekaligus memperkuat budaya sekolah yang aman, nyaman, ramah anak, bebas dari perundungan (bullying), serta terbebas dari praktik pungutan liar. Bupati […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Monumen Kopi Kabupaten Bandung Mendunia yang baru diresmikan Pemerintah Kabupaten Bandung pada akhir Juni 2026 turut menjadi bagian dari temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan tersebut disebut telah ditindaklanjuti melalui pengembalian kerugian negara sesuai rekomendasi BPK. Anggota DPRD Kabupaten Bandung Toni Permana mengatakan hasil pemeriksaan BPK merekomendasikan pengembalian anggaran melalui mekanisme Tuntutan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna (KDS) mengajak seluruh orang tua di Kabupaten Bandung meluangkan waktu untuk mengantar putra-putrinya pada hari pertama masuk sekolah sebagai bagian dari pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah yang dimulai 13 Juli 2026. Ajakan tersebut disampaikan KDS melalui kampanye yang digelar Pemerintah Kabupaten Bandung bersama Bunda PAUD Kabupaten […]