Bale Bandung

Bupati Bandung; “Tidak Boleh Sembarangan Bikin Polisi Tidur !”

×

Bupati Bandung; “Tidak Boleh Sembarangan Bikin Polisi Tidur !”

Sebarkan artikel ini
ist/net
ist/net
ist/net

SOREANG – Belakangan ini banyak masyarakat yang asal memasang polisi tidur atau marka kejut atau speed bumper di badan jalan, tanpa mengikuti aturan. Padahal jalan merupakan fasilitas umum yang bisa digunakan siapa saja.

Bupati Bandung Dadang Naser mengatakan pembuatan polisi tidur tidak bisa dilakukan sembarangan. “Pembuatan polisi tidur itu ada aturannya, tidak boleh sembarangan,” tandas bupati kepada Balebandung.com, Jumat (22/9/17). Apalagi, imbuh bupati, jika jalan tersebut sudah dibeton.

“Apalagi kalau yang dipasangi polisi tidur itu jalan yang sudah bagus sudah dibeton. Tidak boleh dipasangi polisi tidur sembarangan, karena bisa merusak jalan. Jalan betonnya bisa pecah. Jadi, harus seizin Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan dari Dinas Perhubungan,” imbuh Dadang.

Menurut bupati, idealnya polisi tidur yang dipasang yaitu yang terbuat dari bahan karet atau plastik, bukan lagi berbahan semen.

Tujuan polisi tidur dibuat memang untuk mengendalikan kecepatan kendaraan dan mengantisipasi kecelakaan lalulintas. Tapi banyak juga yang menilai keberadaan “polisi tidur” itu bisa saja malah mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

Bahkan sampai menyebabkan kecelakaan dan merusak kendaraan jika pembuatannya tanpa memperhatikan aturan. Misalnya, desain yang dibangun warga juga dinilai tidak sesuai dengan aturan dan jarak yang satu dengan yang lain sangat berdekatan, sehingga mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

Karena itu Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung mengimbau kepada masyarakat agar memperhatikan aturan dalam memasang polisi tidur di badan jalan, agar tidak mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya.

Kepala Dishub Kab Bandung Tedi Kusdiana didampingi Kasi Rekayasa Lantas Dishub Kab Bandung, Isnuri Winarko mengatakan, untuk membuat “polisi tidur” sebenarnya baik warga maupun kontraktor atau pengembang perumahan harus mengajukan permohonan izin Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) setempat.

“Tapi sampai saat ini, dari seluruh “polisi tidur” yang ada di jalan lingkungan di Kabupaten Bandung, belum ada satupun yang meminta izin ke Dishub. Bila memang tidak sesuai aturan dan malah membahayakan, tidak menutup kemungkinan “polisi tidur” itu akan ditertibkan, bahkan dibongkar,” ungkap Tedi kepada Balebandung.com, Jumat (22/9/17).

Sebab menurut Kadishub, pembuatannya pun harus memenuhi ketentuan dan persyaratan teknis tertentu yang diatur dalam Keputusan Menteri (KM) Nomor 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Jalan.

“Untuk ukuran polisi tidur, dimensi tinggi 12 cm, dengan lebar ke atas 15 cm, dan kemiringan 15 % sehingga lebar bawah boleh disesuaikan,” sebut Tedi.

Tedi menegaskan pemasangannya pun harus seizin pemerintah melalui Dishub, karena polisi tidur hanya boleh dibuat pada jalan pemukiman atau jalan kelas IIIC yang sedang dalam kontruksi.

Polisi tidur atau pita penggaduh dibangun dengan beberapa kriteria diantaranya membantu mengurangi kecelakaan, sebagai sinyal seperti jalan rawan kecelakaan, persimpangan, belok, dekat jembatan, dan lainnya. Dengan demikian, polisi tidur tidak diperlukan jika ruas jalan tersebut tidak dinilai rawan kecelakaan.

Namun, kata Tedi, masyarakat sering kali mengabaikan aturan. Bahkan pembangunan polisi tidur sangat tajam dan tinggi sehingga membahayakan para pengguna jalan. Karena itu, Dishub berencana menertibkan dan membongkar seluruh polisi tidur yang tidak sesuai aturan dan belum berizin. “Tidak hanya di jalan raya, tapi juga di jalan-jalan komplek-komplek perumahan,” tegasnya.

Sebelum memulai penertiban, Dishub akan memetakan jalan-jalan mana saja yang ada polisi tidur atau ada portal yang menutup akses jalan. Jika sudah dipetakan, tim gabungan akan diterjunkan untuk menertibkannya.

Sementara wewenang pemberian izin untuk pembuatan polisi tidur kini sudah dilimpahkan ke kecamatan. Hal ini ditujukan untuk mempermudah proses perijinan. Warga tinggal mengajukan permohonan izin pembangunan polisi tidur ke kelurahan dan akan ditindaklanjuti ke kecamatan. Warga harus mengisi formulir permohonan yang disetujui lurah atau kepala desa yang dilampiri denah lokasi, ukuran dan gambar polisi tidur yang dimohonkan.

Menurut Tedi, kecamatan berhak menolak atau menerima permohonan pembuatan rambu itu dari masyarakat. Izin yang diberikan kecamatan akan diteruskan kepada Dishub, untuk selanjutnya dilakukan kajian teknis perlu tidaknya markah kejut di lokasi dimaksud itu.

“Masyarakat diharapkan mengacu pada aturan yang telah ditetapkan, agar tidak mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain, atau membuat pengendara celaka. Sering terjadi juga, polisi tidur yang tidak sesuai aturan bisa menyebabkan rasa sakit terhadap ibu hamil atau orang yang punya gangguan kesehatan,” tutup Tedi.

Jika sudah begitu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung pun menyatakan, bila sampai adanya “polisi tidur” ini mencelakai pengendara, maka sudah haram adanya.[iwa]

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – BAZNAS Kabupaten Bandung menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bandung untuk memperkuat pemberdayaan ekonomi umat. Kolaborasi ini diarahkan agar pengelolaan dana sosial keagamaan tidak hanya membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasar, tetapi juga membuka jalan bagi mustahik untuk mandiri dan pada akhirnya menjadi muzaki. Kerja sama tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com — Bupati Bandung Dadang Supriatna mengapresiasi rekonsiliasi yang menyatukan kembali Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bandung. Penyatuan tersebut ditandai dengan pelaksanaan Rapat Pimpinan Kabupaten (Rapimkab) I Kadin Kabupaten Bandung 2026 di Gedung Moh Toha, Soreang, Kamis (15/10/2026). Bupati yang akrab disapa KDS, mengatakan pertemuan yang mempertemukan dua putra daerah, Boni Anggara dan […]

Bale Bandung

JAKARTA, balebandung.com — Pengelolaan zakat dituntut tidak sekadar menghimpun dan menyalurkan dana, tetapi juga mampu menghadirkan perubahan nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Semangat tersebut menjadi bagian dari keikutsertaan jajaran pimpinan BAZNAS Kabupaten Bandung dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS RI 2026 di Jakarta, 13–16 Oktober 2026. Hadir dalam agenda nasional tersebut, Ketua BAZNAS Kabupaten Bandung Dr. […]

Bale Bandung

CIWIDEY, balebandung.com – Warga Desa Lebakmuncang, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung mengaku senang gembiri serta menggelar syukuran dengan berdo’a dan makan bersama di pinggir sebuah perkebunan teh dan pinus. Jalan perbatasan yang menghubungkan Kecamatan Ciwidey dan Kecamatan Gununghalu Kabupaten Bandung Barat (KBB) saat ini kondisinya sudah mulus. Bupati Bandung Dadang Supriatna yang mengusulkan pembangunan jalan perbatasan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com — Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026 tingkat Kabupaten Bandung ditargetkan dihadiri hingga 20 ribu peserta. Kegiatan yang dipusatkan di Lapang Upakarti, Soreang, pada Kamis, 22 Oktober 2026, itu akan dirangkaikan dengan pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Kabupaten Bandung. Ketua Panitia Peringatan HSN 2026, KH Aang Syamsul Ulum, mengatakan daftar kehadiran sementara […]

Bale Bandung

ARJASARI, balebandung.com –Kepedulian TNI terhadap kesulitan rakyat kembali diwujudkan. Danpussenif Letjen TNI H. Iwan Setiawan, S.E., M.M. melaksanakan peresmian Jembatan Gantung Perintis Garuda Citiis Desa Baros disertai pembagian sembako kepada masyarakat setempat. Peresmian jembatan yang menghubungkan Desa Baros dengan Desa Mekarjaya, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung tersebut berlangsung pada Rabu (14/10/2026) dan dihadiri Camat Arjasari, Kepala […]