NGAMPRAH – Kesal akibat ada temuan kelebihan pembayaran terhadap kontraktor jalan sebesar lebih dari Rp 1,1 miliar, Bupati Bandung Barat Abubakar langsung mencopot seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Pertambangan (DBMSDAP) KBB.
Hal itu diketahui setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Bandung Barat. Saat itu ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.123.284.150 kepada PT Imemba Contractors selaku pelaksana proyek Jalan Purabaya-Jati-Saguling. Akibatnya uang tersebut harus ditarik kembali dan dikembalikan ke kas daerah.
“Ini sebuah keteledoran PPK. Harusnya jaminan pelaksanaan pekerjaan itu tidak boleh dicairkan karena PT Imemba wan prestasi,” ungkap Abubakar.
Abu mempersoalkan di mana ada rekanan yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaan, tapi bisa mencairkan jaminan pelaksanaan yang nilainya Rp 1.123.284..150.
Untuk itu sebagai sanksi atas keteledoran tindakannya itu, Abu sudah memberikan sanksi kepada PPK tersebut. Pejabat di lingkungan Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air dan Pertambangan (DBMSDAP) itu tidak hanya dicopot dari jabatannya sebagai PPK, tapi juga tidak diberi kewenangan atau tanggungjawab di semua proyek yang ada di dinas tersebut.
“Ya, sudah dicopot dan tidak diberi tanggungjawab di semua proyek lain karena khawatir kejadian serupa akan terulang,” ujarnya. [fik]