SOREANG – Bupati Bandung Dadang Naser mengatakan akan mendorong Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum untuk melakukan percepatan pembebasan lahan Kampung Cieunteung,Keluarahan/Kecamatan Baleendah,Kabupaten Bandung.
Namun hingga kini warga Kampung Cieunteung mengaku belum ada tanda-tanda pembebasan lahan segera dilakukan meski pihak BBWS menjanjikan kepada warga pembebasan bakal dilakukan mulai pertengahan Februari 2017. Sebenarnya, kata bupati, Pemkab Bandung hanya memediasi antara warga dan BBWS agar proses pembebasan lahan berjalan lancar.
“Itu sudah kami lakukan. Misalnya dulu warga menolak keras pembebasan lahan, sekarang alhamdulillah mereka bersedia bahkan minta segera dibebaskan. Soal kesepakatan harga tanah dan dan bangunannya pun sudah kita bantu agar tidak merugikan warga,” terang Dadang kepada wartawan saat sidak di Mako BPBD Kab Bandung, Rabu (2/3/17) sore.
Bupati pun menyayangkan jika memang pembebasan lahan terus menerus diundur dengan berbagai alasan. Menurut Dadang, tahun 2016 pun dananya sudah ada dari pemerintah pusat, namun tim appraisal bersama BPN terkendala banjir yang menggenang Cieunteung, sehingga kesulitan melakukan pematokan lahan sehingga proses pembebasan tertunda lagi.
“Karena tertunda pembebasan lahannya, akhirnya dananya dikembalikan lagi ke kas negara. Ya, nanti kita bantu lah dengan mendorong BBWS agar segera melakukan pembayarannya. Kita akan dorong juga secara politis ke pemerintah pusat agar lebih responsip menanggapi keluhan warga ini, kita akan kordinasikan kendala atau kesulitannya apa, nanti kita bantu,” pungkasnya.
Seperti diberitakan Balebandung.com sebelumnya, BBWS Citarum menjanjikan pembebasan lahan Kampung Cieunteung RW 20 Kelurahan/Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung segera terealisasi dalam waktu dekat. Pembebasan lahan seluas 8.700 hektar itu dilakukan untuk kepentingan pembangunan kolam retensi banjir akibat luapan Sungai Citarum yang selama ini merendam kampung tersebut.
Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jaringan Sumber Air-Balai Besar Wilayah Sungai (Satker PJSA-BBWS) Citarum, Ahmad Sajidin mengatakan, untuk teknis pembayaran akan segera dilakukan pada triwulan pertama 2017 ini, setelah tanah tersebut dinilai oleh tim appraisal. Jika tanah warga sudah dibayar, maka warga harus segera mengosongkan tanah dan bangunannya. Sementara untuk pembayaran tahap kedua paling lambat dilakukan pada triwulan keempat 2017. [iwa]