LEMBANG – Meskipun DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah merampungkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Mei 2016 lalu, namun hingga kini Pemkab Bandung Barat belum membangun kawasan khusus untuk merokok.
Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD KBB Aep Nurdin mengatakan dengan telah terbitnya Perda KTR ini maka seharusnya Pemkab Bandung Barat membangun fasilitas ruang untuk merokok. Khususnya di kantor-kantor instansi pemerintahan di Kompleks Pemda. Sebab jika tidak maka tetap saja akan banyak orang yang merokok di sembarangan tempat.
“Seluruh perkantoran baik pemerintah ataupun swasta di KBB harus memiliki ruang khusus untuk merokok tanpa terkecuali karena payung hukum yang mengatur hal tersebut sudah ada,” kata Aep di Lembang.
Perda KTR ini akan efektif diberlakukan setelah terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Bandung Barat yang mengatur secara teknis. Bagi perkantoran milik pemerintah disarankan untuk segera menyiapkan ruangan khusus untuk merokok dari sekarang tanpa harus menunggu terbitnya Perbup.
Menurutnya dalam perda itu disebutkan jika kawasan tanpa rokok itu meliputi tempat ibadah, layanan kesehatan, tempat bermain anak, angkutan umum, dan tempat kerja. Tidak hanya itu larangan merokok juga diberlakukan bagi semua iklan yang berkaitan dengan rokok yang dipasang di area publik atau jalan-jalan protokol.
“Karena perdanya sudah ada maka fasilitas sarana prasarana pendukungnya pun harus disiapkan agar perda ini bisa berlaku efektif dan tidak hanya slogan belaka,” kata politisi PKS ini. (fik)