Selasa, September 10, 2024
BerandaBale JabarDLH Jabar Tolak Permen LHK tentang Perhutanan Sosial

DLH Jabar Tolak Permen LHK tentang Perhutanan Sosial

Kepala BPLHD Jabar Dr. Ir. Anang Sudarna, MSc., PhD (kanan).
Kepala BPLHD Jabar Dr. Ir. Anang Sudarna, MSc., PhD (kanan).

BANDUNG – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat (DLH Jabar) Anang Sudarna menilai, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Nomor P.39 /MenLHK/setjend/Kum. 1/6/2017 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani, merupakan kebijakan yang akan semakin memperparah kondisi hutan dan alih fungsi lahan di Jabar.

Menurut Anang, Permen 39 LHK bagi-bagi lahan dengan bungkus PS (Perhutanan Sosial) yang baru saja diumumkan oleh Menko Perekekonomian dan penyerahan di lapangan akan dilakukan Presiden Jokowi dalam waktu dekat, dampak lanjutannya hampir dapat dipastikan kerusakan lingkungan akan semakin parah.

“Dapat dipastikan bencana akan lebih parah. Saya sangat sedih, karena yang akan tambah menderita adalah rakyat kecil, yang jumlahnya jauh lebih banyak dari rakyat yang mendapat manfaat dari kebijakan yang tidak bijak tersebut,” ungkap Anang melalui WA-nya, Senin (31/7/17).

Akan tercatat dalam sejarah kelam pengelolaan hutan di Jawa, kata Anang, bahwa kebijakan pembangunan kehutanan yang ditetapkan, berpotensi menimbulkan bencana lingkungan dan kemanusiaan yang sangat hebat.

Ketua Forum Penyelamat Lingkungan Hidup (FPLH) Jawa Barat Thio Setiowekti menambahkan, pihak eksekutif dan legislatif di Jawa Barat harus segera menyikapi kekhawatiran para penggiat lingkungan terkait Permen 39 LHK .

“Jangan sampai program Pak Jokowi bagi-bagi lahan untuk mensejahterakan masyarakat malah blunder, karena proses di Kementrian LHK tergesa-gesa dan tidak diperhitungkan dampaknya, baik untuk warga setempat dan lingkungannya,” kata Thio.

Ia menuturkan, pada tahun 2003 melalui SK Gubernur Jabar Danny Setiawan No 522/binprod/2003, semua pihak sudah kerja keras menurunkan perambah hutan yang merusak lingkungan.

“Tapi sekarang kawasan hutan akan dibagi-bagi kepada kelompok dan diperbolehkan menanam umbi-umbian dan palawija. Lantas siapa nanti yang akan melakukan pengawasan di daerah?” tukasnya.

BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERKINI

spot_img