
BANDUNG, Balebandung.com – Kejaksaan Agung berhasil menangkap terpidana kasus korupsi kredit fiktif di Bank bjb Syariah sebesar Rp 548,4 miliar di Jawa Barat, Andy Winarto (41).
Andy diamankan saat sedang berada di Bali, tepatnya di Deliu Villa Ayanna, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (21/1/21) lalu pukul 21.25 WITA . Sebelum ditangkap, Andy berstatus buronan Ke selama lima bulan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Riyono mengungkapkan, penangkapan Andy Winarto dilakukan Tim Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung RI, saat berada di Bali.
“Andi Winarto adalah terpidana perkara kredit fiktif di Bank BJB Syariah,” ujar Riyono di Kejati Jabar, Sabtu (23/1/21) .
Kronologisnya, selaku Dirut PT Hatsuka Sarana Karya pada bulan Juni 2014 -Juli 2016, Andy mengajukan pembiayaan untuk pembelian kios oleh 161 end user melalui PT. Hatsuka Sarana Karya pada Garut Super Blok kepada BJB Syariah sebesar Rp 548 miliar.
Pengajuan itu dilakukan Andy dengan menggunakan agunan sertifikat tanah yang ternyata masih menjadi obyek agunan yang dikuasai oleh bank lain dan menggunakan data end user. yang tidak memiliki kemampuan dan tidak memenuhi persyaratan pembiayaan dan menyimpang dari perjanjian kerjasama antara PT.HSK dengan BJB Syariah.
Pembiayaan yang diajukan Andy Winarto kemudian dicairkan oleh Bank BJB Syariah untuk dua perusahaan yakni PT Hatsuka Sarana Karya dan CV Dwi Manunggal Abadi, sebesar Rp 548 miliar.
Pada tingkat Pengadilan Tipikor Bandung dalam putusan Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bdg tanggal 12 Juli 2019 memutuskan Andy Winarto, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut
Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andy Winarto dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Andy juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 548.25 miliar.
Kemudian pada tahap banding, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menganulir putusan PN Tipikor Bandung dan menyatakan bahwa perbuatan Andy Winarto merupakan perbuatan perdata dan bukan pidana. Kemudian Andi Winarto yang saat itu ditahan langsung dikeluarkan.
Atas putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang menganulir putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, kaksa melakukan kasasi. Pada tahap kasasi, Andy Winarto dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 548,25 miliar. Jika hartanya tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana hukuman penjara selama 15 tahun.
Sejak Putusan Mahkamah Agung tersebut Andy Winarto sempat dipanggil sebanyak tiga kali untuk pelaksanaan eksekusi. Namun yang bersangkutan menghilang. Kemudian Kejari Bandung mengeluarkan status DPO terhadap Andy dan meminta bantuan kepada Tim Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung RI.
“Pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2021 pukul 21.25 WITA, Andy Winarto berhasil ditangkap dan diserahkan ke Kejari Bandung,” kata Riyono didampingi Kajari Bandung, Mohamad Iwa Suwia Pribawa, SH dan Kasi Penkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali.
“Selanjutnya Andy akan kami serahkan ke Lapas Sukamiskin Bandung untuk menjalani hukuman. Namun sebelum itu, terhadap Andy akan dilakukan rapid test antigen, walau sebelumnya saat akan dibawa dari Bali sudah di-rapid, karena Lapas Sukamiskin minta hasil rapid yang terbaru,” imbuh Riyono.
Selain itu, Kejaksaan juga telah melakukan langkah- langkah penyitaan aset. Sebanyak 23 aset tanah yang tesebar di beberapa wilayah di Jawa Barat telah disita.
“Selanjutnya aset- aset itu akan di lelang, hasilnya akan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian negara. Bila tidak mencukupi, kita akan terus mencari dan melakukan penyitaan,” kata Riyono, Aspidsus Kejati Jabar.***