Bale Jabar

Kejati Jabar Tangkap Buronan Terpidana Korupsi Bjb Syariah Rp 548 Miliar

×

Kejati Jabar Tangkap Buronan Terpidana Korupsi Bjb Syariah Rp 548 Miliar

Sebarkan artikel ini
Terpidana korupsi kredit fiktif Bank Bjb Syariah, Andy Winarto, tiba di Gedung Kejati Jabar, Sabtu (23/1/21). by bbcom
Terpidana korupsi kredit fiktif Bank Bjb Syariah, Andy Winarto, tiba di Gedung Kejati Jabar, Sabtu (23/1/21). by bbcom

BANDUNG, Balebandung.com – Kejaksaan Agung berhasil menangkap terpidana kasus korupsi kredit fiktif di Bank bjb Syariah sebesar Rp 548,4 miliar di Jawa Barat, Andy Winarto (41).

Andy diamankan saat sedang berada di Bali, tepatnya di Deliu Villa Ayanna, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (21/1/21) lalu pukul 21.25 WITA . Sebelum ditangkap, Andy berstatus buronan Ke selama lima bulan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Riyono mengungkapkan, penangkapan Andy Winarto dilakukan Tim Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung RI, saat berada di Bali.

“Andi Winarto adalah terpidana perkara kredit fiktif di Bank BJB Syariah,” ujar Riyono di Kejati Jabar, Sabtu (23/1/21) .

Kronologisnya, selaku Dirut PT Hatsuka Sarana Karya pada bulan Juni 2014 -Juli 2016, Andy mengajukan pembiayaan untuk pembelian kios oleh 161 end user melalui PT. Hatsuka Sarana Karya pada Garut Super Blok kepada BJB Syariah sebesar Rp 548 miliar.

Pengajuan itu dilakukan Andy dengan menggunakan agunan sertifikat tanah yang ternyata masih menjadi obyek agunan yang dikuasai oleh bank lain dan menggunakan data end user. yang tidak memiliki kemampuan dan tidak memenuhi persyaratan pembiayaan dan menyimpang dari perjanjian kerjasama antara PT.HSK dengan BJB Syariah.

Pembiayaan yang diajukan Andy Winarto kemudian dicairkan oleh Bank BJB Syariah untuk dua perusahaan yakni PT Hatsuka Sarana Karya dan CV Dwi Manunggal Abadi, sebesar Rp 548 miliar.

Pada tingkat Pengadilan Tipikor Bandung dalam putusan Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bdg tanggal 12 Juli 2019 memutuskan Andy Winarto, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut

Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andy Winarto dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Andy juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 548.25 miliar.

Kemudian pada tahap banding, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menganulir putusan PN Tipikor Bandung dan menyatakan bahwa perbuatan Andy Winarto merupakan perbuatan perdata dan bukan pidana. Kemudian Andi Winarto yang saat itu ditahan langsung dikeluarkan.

Atas putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang menganulir putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, kaksa melakukan kasasi. Pada tahap kasasi, Andy Winarto dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 548,25 miliar. Jika hartanya tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana hukuman penjara selama 15 tahun.

Sejak Putusan Mahkamah Agung tersebut Andy Winarto sempat dipanggil sebanyak tiga kali untuk pelaksanaan eksekusi. Namun yang bersangkutan menghilang. Kemudian Kejari Bandung mengeluarkan status DPO terhadap Andy dan meminta bantuan kepada Tim Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung RI.

“Pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2021 pukul 21.25 WITA, Andy Winarto berhasil ditangkap dan diserahkan ke Kejari Bandung,” kata Riyono didampingi Kajari Bandung, Mohamad Iwa Suwia Pribawa, SH dan Kasi Penkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali.

“Selanjutnya Andy akan kami serahkan ke Lapas Sukamiskin Bandung untuk menjalani hukuman. Namun sebelum itu, terhadap Andy akan dilakukan rapid test antigen, walau sebelumnya saat akan dibawa dari Bali sudah di-rapid, karena Lapas Sukamiskin minta hasil rapid yang terbaru,” imbuh Riyono.

Selain itu, Kejaksaan juga telah melakukan langkah- langkah penyitaan aset. Sebanyak 23 aset tanah yang tesebar di beberapa wilayah di Jawa Barat telah disita.

“Selanjutnya aset- aset itu akan di lelang, hasilnya akan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian negara. Bila tidak mencukupi, kita akan terus mencari dan melakukan penyitaan,” kata Riyono, Aspidsus Kejati Jabar.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Jabar

BANDUNG, balebandung.com — Interkulturalitas dalam teater tak lagi cukup dilihat sebagai pertemuan berbagai budaya untuk melahirkan karya artistik. Di balik pertukaran itu terdapat persoalan etika, identitas, hingga relasi kuasa yang membuat gagasan interkulturalitas terus diperdebatkan. Persoalan tersebut mengemuka dalam Seminar Nasional bertajuk “Interkulturalitas: Masih Mempesona atau Sudah Ditinggalkan?” yang digelar Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) […]

Bale Jabar

BANDUNG, balebandung.com – Komunitas motor tidak hanya dituntut tertib di jalan, tetapi juga dapat mengambil peran dalam menjaga kondusivitas dan membangun kepedulian sosial di Jawa Barat. Pesan itu disampaikan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih saat menghadiri rangkaian The 2nd Indonesian Royal Enfield Jamboree 2026–Wingday dan Deklarasi Bandung Kondusif di Laswi Heritage, Kota Bandung, Sabtu (12/9/2026). […]

Bale Jabar

BANDUNG, balebandung.com – Sinergi TNI, Polri dan pemerintah daerah menjadi salah satu kekuatan penting dalam menjaga stabilitas sekaligus mendorong pembangunan Jawa Barat. Pesan itu mengemuka dalam Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI tingkat Provinsi Jawa Barat di halaman Gedung Sate, Bandung, Senin (17/8/2026). Pangdam III/Siliwangi Mayor Jenderal TNI Kosasih hadir bersama jajaran Forkopimda Jawa Barat dalam upacara […]

Bale Jabar

JAKARTA, balebandung.com – Pengusaha Pontjo Sutowo mengajak anak-anak yatim mendoakan Presiden Prabowo Subianto agar diberi kesehatan, kelancaran dan kekuatan dalam memimpin Indonesia hingga akhir masa jabatannya pada 2029. Ajakan tersebut disampaikan Pontjo saat menghadiri acara “Doa Bersama Anak-anak Yatim untuk Keselamatan Bangsa” yang digelar Aliansi Kebangsaan di Aula Gedung RRI Jakarta, Sabtu malam (15/8/2026). Pontjo […]

Bale Jabar

JAKARTA, balebandung.com – Direktur Eksekutif Citra Komunikasi LSI Denny JA, Toto Izul Fatah, menilai sikap pengusaha Pontjo Sutowo dalam menghadapi sengketa Hotel Sultan menunjukkan bentuk nasionalisme yang tidak berhenti pada simbol, tetapi diuji ketika kepentingan pribadi berhadapan dengan kepentingan negara. Menurut Toto, sikap Pontjo yang tetap menempatkan kepentingan negara sebagai sesuatu yang harus dihormati, sekalipun […]

Bale Jabar

BANDUNG, balebandung.com – Dalam rangka memperingati hari jadinya yang ke-18, Yayasan Batik Jawa Barat (YBJB) menggelar acara jalan santai bertajuk Batik Walk, Minggu (9/8/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian acara menuju Jambore Batik Jawa Barat 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada akhir Oktober mendatang. Jambore tersebut nantinya akan diisi oleh berbagai program utama, mulai dari […]