SOREANG, Balebandung.com – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bandung kini memiliki Lembaga Bantuan Hukum (LBH) “Pemuda KNPI”, bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum secara gratis.
Pembentukan LBH Pemuda KNPI Kab Bandung bertujuan untuk membela, mendampingi serta wadah konsultasi secara gratis bagi masyarakat khususnya yang awan terhadap hukum dan punya permasalahan hukum yang dihadapinya.
Sekretaris KNPI Kab Bandung Hasbi Nazzarudin menerangkan bantuan hukum ini merupakan program kerja KNPI Kab Bandung dan kebutuhan masyarakat yang perlu mendapat pendampingan hukum.
“Bantuan hukum ini merupakan salah satu program unggulan KNPI Kabupaten Bandung. Kita akan menjembatani atau memediasi dan melayani masyarakat yang mungkin masih awam terhadap hukum, sehingga keberadaan organisasi kepemudaan khususnya KNPI ini akan lebih dirasakan manfaatnya bagi masyarakat,” jelas Hasbi kepada Balebandung.com, Kamis (2/3/17).
Hasbi menyebut dalam LBH gratis ini ada advokat atau pengacara dan praktisi hukum dan paralegal yang siap aktif membantu. “Jadi, kalau ada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, silahkan datang untuk berkonsultasi ke Sekretariat KNPI Kabupaten Bandung di Jalan Adipati Agung Nomor 1, Kecamatan Baleendah. Kita siap memberikan pendampingan hukum secara gratis baik melalui jalur ligitasi maupun non ligitasinya atau mediasi hukum,” kata Hasbi.
Selain untuk mendapatkan pendampingan hukum, masyarakat juga bisa mendapatkan pendidikan dan penyuluhan hukum dan sosialisasi di bidang hukum.
Wakil Ketua KNPI Kab Bandung Riki Ganesha menambahkan program konsultasi hukum gratis ini guna mendukung Pemkab Bandung dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
“Kabupaten Bandung menjadi tahun lalu menerima penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhukham). Dalam program bantuan hukum gratis bagi masyarakat ini kami ingin mensinergikan program pemuda dengan Pemkab Bandung di bidang hukum agar kesadaran masyarakat terhadap hukum terus meningkat,” terang Riki.
Desa/kelurahan Sadar Hukum yakni desa/kelurahan yang memiliki kriteria, diantaranya masyarakatnya telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di atas 90%, memiliki angka kriminalitas rendah, masyarakatnya bebas narkoba, angka putus sekolah rendah, cinta lingkungan, serta masyarakat yang memiliki orientasi hidup bersih dan sehat.***
Sangat bersyukur ada wadah yang dapat menampung keluhan warga bidang hukum