Bale Bandung

Lili Asdjudiredja; Selanjutnya Prioritas RUU Tax Amnesty

×

Lili Asdjudiredja; Selanjutnya Prioritas RUU Tax Amnesty

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi XI DPR RI Ir. H. Lili Asdjudiredja S.E., Ph.D
Anggota Komisi XI DPR RI Ir. H. Lili Asdjudiredja S.E., Ph.D
Anggota Komisi XI DPR RI Ir. H. Lili Asdjudiredja S.E., Ph.D

MAJALAYA – Rapat paripurna di Gedung DPR RI Kamis (17/3/16) sore, secara bulat sidang paripurna mengesahkan RUU tentang Penyandang Disabilitas dan RUU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan menjadi undang-undang. Ini berarti Undang-undang No 4/1997 tentang Penyandang Cacat dinyatakan tidak berlaku lagi.

Anggota Komisi XI DPR RI Lili Asdjudiredja mengatakan disahkannya kedua UU tersebut di masa persidangan terakhir kali ini dengan pertimbangan aspek kepentingan nasional yang lebih besar serta untuk melindungi dan menyangkut kepentingan banyak orang.

“Target produk hukum yang dihasilkan itu bisa disesuaikan dengan kebutuhan, tapi lebih kita prioritaskan yang menyangkut kepentingan banyak orang tentunya, sehingga mereka yang termasuk ke dalam undang-undang itu sudah ada payung hukumnya,” terang Lili kepada Balebandung.com usai kegiatan reses di Jl Balekambang, Desa Sukamaju, Kec Majalaya, Kab Bandung, Sabtu (19/4/16).

Selanjutnya menurut Lili, usai masa reses Maret ini, pihaknya bersama pemerintah atau Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selaku inisiasi akan berupaya memprioritaskan RUU Tax Amnesty atau pengampunan pajak untuk segera disahkan sebab sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016. Pembahasan lebih lanjut RUU inisiatif pemerintah dilakukan awal April 2016 di Badan Legislasi.

“Tax amnesty ini penting karena sangat esensial dalam rangka akselerasi pembangunan nasional melalui upaya peningkatan penerimaan pajak,” kata Lili yang juga menjabat Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan ini.

Sebab menurut politisi Partai Golkar ini, pengampunan pajak dalam jangka pendek bisa mendongkrak penerimaan pajak pada 2016, sehingga menjamin kecukupan dana APBN guna merealisasikan berbagai program kesejahteraan dan pembangunan pemerintah.

Seperti diketahui, pemerintah menargetkan bahwa kebijakan tax amnesty dapat terealisasi pada tahun ini. Salah satu tujuannya adalah untuk mengejar target penerimaan pajak yang sebesar Rp 1.350 triliun.

Kebijakan tax amnesty ini nantinya akan berlaku untuk wajib pajak yang di dalam dan luar negeri. Tarif pajak yang dikenakan juga beragam, tergantung masa pengajuan permohonan ampunan.

Sebetulnya wacana Tax Amnesty muncul setelah otoritas negara-negara yang tergabung dalam OECD dan G20 akan menerapkan aturan pertukaran informasi (Automatic Exchange of Information atau AEoI) pada 2007. Inisiatif ini diprakarsai oleh Financial Transparency Coalition (FTC).

Aturan global ini dapat mendorong efektivitas dari pengenaan Tax Amnesty pada tahun ini. Pasalnya bukan pertama kalinya aturan Tax Amnesty keluar di Indonesia. Catatan sejarah menulis pertama kali Tax Amnesty ditetapkan pada 1964 oleh Presiden RI kala itu melalui aturan No.5 Tahun 1964. Aturan ini dilaksanakan melalui Keppres No.26 tahun 1984, tetapi hasilnya sangat rendah.

Lalu pada 2008, muncul aturan Sunset Policy yang mirip dengan Tax Amnesty, hanya saja aturan ini hanya memberi pengampunan pada denda pajak. Sedangkan pokok utang pajak masih tetap harus dibayarkan.Hal ini membuat hasilnya kurang efektif. Pada 2008, pemerintah hanya berhasil menambah 5,6 juta Wajib Pajak terdaftar baru dengan penerimaan PPh Rp7,6 triliun.

Yang menarik, pada 2008 realisasi penerimaan pajak lebih besar ketimbang yang dianggarkan pada tahun itu. Dalam catatan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), persentase realisasi penerimaan pajak dibandingkan dengan yang ditargetkan dalam APBNP 2008 mencapai 108,1 persen. Tetapi pada tahun-tahun selanjutnya persentase tersebut ambrol disebabkan pelemahan ekonomi akibat krisis di Amerika. (iwa)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan tidak cukup hanya dengan membangun fasilitas, melengkapi teknologi maupun menyediakan obat-obatan. Menurutnya, kualitas pelayanan pada akhirnya sangat ditentukan oleh sumber daya manusia (SDM) yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Hal itu disampaikan Bupati Kang Dadang Supriatana (KDS) saat menjadi narasumber Akademi SDMK Hebat Seri […]

Bale Bandung

KUTAWARINGIN, balebandung.com – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir meninjau kesiapan Stadion Si Jalak Harupat (SJH), Kabupaten Bandung sebagai salah satu venue FIFA Asian Cup 2026, Kamis (24/9/2026). Dalam kunjungannya ke Si Jalak Harupat, Erick Thohir disambut langsung oleh Bupati Bandung Kang Dadang Supriatna (KDS), didampingi Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Pipit Rismanto dan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung mendorong Persatuan Pencak Silat Indonesia (PPSI) untuk semakin memperkuat pembinaan pencak silat sebagai olahraga masyarakat sekaligus bagian dari pelestarian seni dan budaya daerah. Hal tersebut disampaikan Bupati Bandung, Dadang Supriatna atau yang lebih akrab disapa KDS saat menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPSI Kabupaten Bandung periode 2026–2031 di […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung melaksanakan Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) ke-43 sekaligus membuka secara resmi Pekan Olahraga Pemerintah Kabupaten Bandung (PORPEMKAB) Tahun 2026 di GOR Indoor Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu (23/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mendorong budaya hidup aktif dan bugar sekaligus memperkuat kebersamaan, sportivitas, dan silaturahmi di lingkungan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna (KDS) menyatakan Pemerintah Kabupaten Bandung mendukung pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah yang dilakukan DPRD melalui Raperda prakarsa DPRD. Namun, pembahasan regulasi tersebut diminta tidak berhenti pada pemenuhan aspek formal dan yuridis, melainkan harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dapat diterapkan. Pernyataan tersebut disampaikan KDS dalam Rapat Paripurna DPRD […]

Bale Bandung

2025 Hanya 46,85 Persen, Pemeriksaan 2024 Temukan 41 Bangunan Belum Ber-PBG dengan Potensi Retribusi Rp318,5 Juta SOREANG, balebandung.com – Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi salah satu titik lemah penerimaan daerah yang bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung. Pada 2025, realisasi retribusi PBG hanya mencapai 46,85 persen dari target, jauh […]