MARGAHAYU – Pimpinan telah mengeluarkan aturan tentang pengamanan informasi dan penggunaan media sosial di lingkungan TNI AU agar para personel tidak menggunakan media sosial untuk mengkomunikasikan baik informasi maupun dokumen dinas, menjatuhkan, dan menyudutkan pihak-pihak tertentu terkait kedinasan maupun di luar kedinasan, serta tidak menyebarluaskan paham-paham dan opini-opini yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Komandan Depohar 70 Sulaiman Kolonel Tek Widodo, S.AP., selaku Irup pada saat membacakan amanat Dankoharmatau (Komandan Komando Pemeliharaan Material TNI AU) Marsda TNI Robert Soter Marut pada pelaksanaan upacara bendera 17-an di lapangan apel Depohar 70 Sulaiman, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jum’at (17/6/16). Upacara diikuti seluruh personel baik militer maupun Pegawai Negeri Sipil dari Lanud dan insub seperti Makorpaskhas, Pusdiklat Paskhas, Depohar 40 dan 70, serta GPP III
Selanjutnya dinyatakan pula bahwa pimpinan telah melarang keras prajurit dan PNS TNI AU meng-update dan meng-upload kegiatan-kegiatan TNI, perintah harian pimpinan, kejadian atau peristiwa dan pelanggaran yang dilakukan anggota TNI melalui medsos.
“Untuk itu, saya perintahkan kepada prajurit dan PNS agar melaksanakan aturan tersebut, karena jika melanggar aturan tersebut maka akan dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin dan dapat ditindak sesuai peraturan yang berlaku”, tandas Irup.
Dankoharmatau pun menyampaikan apresiasi kepada para personel TNI AU atas kinerja yang tidak pernah surut sebagai salah satu ciri insan yang bertaqwa, setia, dan rela berkorban, yang diharapkan bukan hanya berhenti sampai disini, tetapi harus melekat erat sampai kapan pun. Ditekankan pula kepada para komandan satuan untuk lebih intens lagi memanfaatkan jam komandan untuk memberdayakan sumber daya yang ada secara optimal dan bersikap proaktif dalam setiap pelaksanaan tugas.
Sebelumnya, Komandan Lanud Sulaiman Kolonel Pnb Mohammad Syafii, S.IP.,mengamanatkan sense of community dan sense of intelligent hendaknya dimiliki oleh anggota semenjak dilantik menjadi prajurit TNI. Hal itu ditekankan Danlanud saat sosialisasi penggunaan medsos kepada para siswa di Skadik 202 dan Skadik 203 Lanud Sulaiman, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Rabu (8/6/16).
Danlanud mengatakan siswa merupakan bagian dari anggota TNI AU tentunya dalam kehidupan TNI diatur sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Tidak diperbolehkan seorang prajurit upload atau share foto atau memberikan komentar di medsos yang negatif yang nantinya dapat merugikan TNI AU. Hanya personel Penerangan, Lamja, Pom dan Intelpam saja yang boleh mendokumentasikan suatu peristiwa atau kejadian di lingkungan TNI AU.
Kepala Intelpam yang diwakili Kaurpamtubuh Kapten Sus Slamet Hariyadi mengajak apa yang kita lihat dan kita dengar suatu kejadian khususnya di lingkungan TNI AU hendaknya hanya diketahui untuk kita sendiri jangan sampai bocor ke luar atau bahkan disebarluaskan di medsos, kalau ada gesekan sesama siswa cepat diselesaikan dengan cara yang baik. Yang berhak mendapat pembelaan hukum adalah pelaku, sedangkan yang berhak mendapatkan bantuan hukum adalah pihak korban.